• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Kamis, 30 April 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Kasus Bocah Nugie, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi by Redaksi
29 Maret 2022
Kasus Bocah Nugie, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Poso, MediaSulteng.com – Pengadilan Negeri (PN) Poso menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pembunuhan bocah Nugi  (3)  warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso,  dengan terdakwa Gunadi  Lendamanu alias Gunadi (43) warga Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, digelar di ruang sidang PN Poso, Selasa 29 Maret 2022, dihadiri langsung oleh terdakwa Gunadi dan disaksikan oleh istri dan kerabat dekatnya.

Dikesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , LB. Hamka membacakan dakwaan terhadap  Gunadi, didampingi Kasi Pidum Mohammad Amin dan Abdullah Mohammad Iksan.

Baca Juga :  Suami Di Togean Tega Habisi IstriNya, Ini Motifnya

Dalam naskah dakwaan yang dibacakan pihak JPU, terdakwa dijerat dengan kasus  dugaan pembunuhan  berencana  dengan pasal berlapis, subsider  338  KUHP, subsider pasal  80 UU nomor  23 tahun 2002,  tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.

Proses persidangan yang berlangsung  singkat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Poso, Bambang Condro, Hakim Anggota Harianto Mamonto dan Marjuanda Sinambela. Meskipun proses persidangan berjalan aman dan lancar, sejumlah personil Kepolisian dengan senjata lengkap tetap disiagakan di halaman PN Poso, dengan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Warga Tatanga Digegerkan Penemuan Mayat Di Dalam Box Kontainer

Hamka usai persidangan dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, setelah sidang pembacaan dakwaan, sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh kedua orang tua korban (Nugi).

Menurut Kajari Poso ini, untuk kasus  tindak pidana pembunuhan  bocah Nugie tersebut, pihak JPU  akan  menghadirkan sedikitnya  empat orang saksi, dari 20 orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.

‘’Hari ini sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Nugie dengan terdakwa Gunadi yang notabene merupakan kerabat atau keluarga dari korban sendiri. Selanjutnya agenda sidang mendengarkan keterangan saksi rencananya digelar pada 4 April 2022 mendatang,’’ungkap LB.Hamka.

Baca Juga :  Perusakan Fasilitas Air Bersih Panabali - Kec. Togean, Diduga Karena Dendam

Sebelumnya,  minggu 11 April 2021 silam, bocah 3 tahun bernama Nugi ditemukan tewas  oleh pihak keluarga dan Polisi setelah sempat dilakukan pencarian karena dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak Sabtu 27 Maret 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan beberapa rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta rekonstruksi, Polisi akhirnya menangkap Gunadi yang merupakan paman dari korban, dan menetapkan Gunadi sebagai tersangka.

Topik : Kasus Bocah NugiPembunuhanPembunuhan Berencana
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

penipu online

Peras Pelaku Scam, 5 Anggota Ditressiber di Periksa Propam Polda Sulteng

Palu, Portalsulawesi.Id- Kasus dugaan pemerasan yang menimpa warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MS memasuki tahap baru....

Kejari Morowali Dipraperadilankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejari Morowali Dipraperadilankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Morowali, Media Sulteng – Kejaksaan Negeri Morowali dipraperadilankan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting...

Pelanggaran Berat, Kapolresta Palu Pecat Personel Secara Tidak Hormat

Pelanggaran Berat, Kapolresta Palu Pecat Personel Secara Tidak Hormat

PALU, Media Sulteng - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengambil tindakan tegas dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)...

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Morowali, MediaSulteng.com - Di Tengah Gemerlap industri nikel yang menjulang di Morowali, sebuah cerita pilu mencuat. Federasi Serikat Pekerja Industri...

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Polda Sulteng Gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

penipu online

Peras Pelaku Scam, 5 Anggota Ditressiber di Periksa Propam Polda Sulteng

Monas Jadi Pusat Aksi May Day 2026, Presiden Hadir

Monas Jadi Pusat Aksi May Day 2026, Presiden Hadir

Kejari Morowali Dipraperadilankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejari Morowali Dipraperadilankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Pelanggaran Berat, Kapolresta Palu Pecat Personel Secara Tidak Hormat

Pelanggaran Berat, Kapolresta Palu Pecat Personel Secara Tidak Hormat

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

penipu online

Peras Pelaku Scam, 5 Anggota Ditressiber di Periksa Propam Polda Sulteng

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Sebelumnya Selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Iklan
Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.