DONGGALA, MEDIASULTENG.com – Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Sulteng, Takwin bersama Ketua Tim Pansus melaporkan dugaan korupsi pembelian peralatan Teknologi Tepat Guna (TTG) yang di lakukan oleh CV Mardiana.
Selain Metua DPRD dan Ketua tim Pansus, hadir juga beberapa anggota DPRD Donggala yang mendampingi untuk pelaporan kasus tersebut
“Pansus DPRD Donggala melaporkan dugaan penyelewengan itu. Maka hari ini, kami datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk meneruskan laporan tersebut,” jelasnya.
Menurut Ketua DPRD Donggala, pihaknya juga telah menyurat ke Bupati Donggala, Kasman Lassa, agar memberikan penjelasan terkait proyek TTG itu.
“Kami sudah menyurat ke Bupati dan pertemuan akan dilaksanakan pada 22 Juni nanti,” kata Takwin.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Donggala Moh Taufik menjelaskan, ada monopoli pada pengadaan alat-alat TTG yang dilakukan di 98 desa.
“Ada monopoli yang dilakukan oleh CV Mardiana. Indikatornya, dari 98 desa, hanya satu perusahaan itu saja yang melaksanakannya,” ucapnya.
Taufik menduga, pemerintah daerah ikut berperan dalam proyek yang menggunakan alokasi dana desa. Padahal, alokasi dana desa itu seharusnya digunakan untuk pencegahan Covid19, padat karya dan Bantuan Langsung Tunai.
“Yang terlibat itu terstruktur sistimatis dan masif dari pemerintah kabupaten sampai ke tingkat Camat. Mereka mengarahkan kepala desa dalam proyek tersebut,” terang Taufik.
Usai menerima laporan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan akan mempelajari laporan dari DPRD Donggala.
“Laporan ini kami segera mempelajarinya dan akan kami laporkan ke pimpinan. Setelah ada hasil baru kita ambil keputusan selanjutnya,” Ungkap Reza.
Sumber : Metro Sulteng