Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Sigi, Media Sulteng – Anggota DPRD YT memilih mengakhiri keterlibatannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencurian di Polsek Marawola. Selain mencabut laporan, YT juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI terkait proses penanganan perkara tersebut.

Langkah ini diambil setelah YT mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan laporan yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Saya sudah mengikuti proses ini dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menangani perkara. Tetapi karena perkembangan yang saya harapkan tidak terealisasi, saya akhirnya mengambil keputusan untuk tidak lagi melanjutkan perkara ini,” kata YT dalam keterangan persnya kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).

Permohonan pencabutan laporan diajukan melalui kuasa hukumnya, Ramadhani Khidir Rosadi SH CM, kepada Kapolsek Marawola cq Kanit Reskrim atau penyidik pemeriksa.


Surat bernomor 02/RK-P.Pencabutan/VIII/2026 itu merujuk Laporan Polisi Nomor STPL/LP-B/39/VI/2026/SPKT/Sek-Marawola/Res-Sigi/Polda-Sulteng, dengan tanggal laporan 15 Juni 2026.

Surat tersebut menyebut perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Nama Yani, Doni dan Irfan tercantum sebagai pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti dan pengembangan perkara sebagaimana disebut kuasa hukum.

Dalam permohonannya, YT meminta pencabutan laporan diterima dan dicatat sebagai pernyataan resmi pelapor atau korban.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, apabila memungkinkan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice juga diminta untuk dipertimbangkan.

Minta Status Perkara Dibuka Terang

Yang menjadi perhatian YT bukan hanya keinginannya mencabut laporan. Ia juga meminta kepastian mengenai status perkara setelah pencabutan.

Dalam surat tersebut disebut perkara telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah diterbitkan. Karena itu, apabila pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan penyidikan, YT meminta penyidik menjelaskan status hukum perkara dan tindakan hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

YT menegaskan dirinya tidak ingin keputusan mencabut laporan dimaknai sebagai upaya menekan penyidik.

“Saya hanya menyampaikan kekecewaan saya sebagai pelapor. Saya sudah tidak ingin melanjutkan perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum mengenai konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Akan Dibawa ke Komisi III

Rencana YT mengadu ke Komisi III DPR RI menjadi langkah lanjutan dari persoalan tersebut.

Pengaduan itu, berdasarkan keterangan YT, akan digunakan untuk menyampaikan kekecewaan sebagai pelapor, pengalaman selama proses penanganan laporan, perkembangan perkara yang dinilai tidak sesuai harapan, serta meminta perhatian terhadap proses penegakan hukum yang telah berlangsung.

Dengan demikian, substansi aduan bukan meminta Komisi III memutus siapa yang bersalah atau tidak bersalah. YT juga tidak menyatakan meminta DPR menggantikan kewenangan penyidik. Yang hendak disampaikan adalah persoalan proses dan bagaimana laporan tersebut ditangani.

YT berharap melalui saluran pengaduan tersebut terdapat perhatian dan penjelasan mengenai proses penanganan laporan, terutama setelah dirinya memilih mencabut laporan.

Ia juga menegaskan tidak ingin mempermasalahkan nama-nama pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di ruang publik.

Sementara itu, Ramadhani menyatakan pihaknya mengambil sikap dengan tetap menghormati hukum dan institusi penegak hukum.

“Pada akhirnya, hukum bukan semata-mata tentang seberapa jauh seseorang mampu membawa sebuah perkara, tetapi juga tentang kapan seseorang dengan kesadaran penuh memilih jalan penyelesaian yang lebih bijaksana,” ujar Ramadhani.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati hukum, institusi serta setiap keputusan yang lahir dari kehendak bebas dan pertimbangan yang bertanggung jawab.*





Exit mobile version