• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Kamis, 7 Desember 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Lingkungan

Kota Palu Marak Pemasangan Iklan/Reklame Melanggar Perwali, Siap-Siap Akan DiTertibkan !

Redaksi by Redaksi
4 April 2022
Pemkot Palu

Palu,MediaSulteng.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. Kebijakan ini diambil menyusul mulai maraknya pemasangan iklan/reklame secara serampangan.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan, sebagaimana Perwali tersebut, dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap semua reklame yang terbukti melanggar.


Pemberian sanksi pun menurutnya akan dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwali tersebut.

Namun sebelum hal itu dilakukan, Hadianto Rasyid mengimbau kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan perusahaan-perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan.

Seperti pemasangan reklame menggunakan media pohon atau tiang listrik yang banyak terlihat

Baca Juga :  Pemkot Palu Didesak Hentikan Denda Prokes Covid-19 ke Pelaku Usaha Kecil

Untuk Imbauan ini, wali kota memberi tenggat waktu seminggu agar bisa menertibkan sendiri reklame yang dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.


Pemasangan reklame kata wali kota diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali penyelenggaraan reklame.

Adapun penegasan pasal 18 antara lain 1. Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :
a. Tidak memiliki izin, b. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. c. Tidak membayar pajak.
d. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.


e. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB). f. Tidak terawat dengan baik.
g. Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.

Baca Juga :  Merasa Prihatin, Ibrahim Hafid : Minta Bebaskan 59 Demonstran dan Usut Pelaku Penembakan

Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.

3. Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.

4 Bangunan reklame yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi milik pemerintah daerah.

5. Selain sanksi berupa pembongkaran juga dikenakan penundaan tidak diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.

Baca Juga :  Warga Tatanga Digegerkan Penemuan Mayat Di Dalam Box Kontainer

Wali Kota menambahkan, upaya penertiban ini sekaligus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame. Terlebih saat ini Pemkot Palu tengah berusaha meraih piala Adipura tahun 2023.

Pihaknya tambah wali kota juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk partai politik dalam kaitan sosialisasi maupun kampanye menjelang Pemilu serentak tahun 2024.

Topik : Penertiban
ShareTweetKirim


ARTIKEL TERKAIT

PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

Palu, MediaSulteng.com - Suasana Keakraban dan Penerimaan yang penuh persaudaraan dirasakan oleh Tim Sosialisasi Cabang Olahraga Catur PERCASI Palu Utara...

Speedboat Rombongan Bupati Morowali Kecelakaan

Speedboat Rombongan Bupati Morowali Kecelakaan

Morowali, MediaSulteng.com – Speadboat rombongan Bupati Morowali terbalik disekitar 10 mil dari daratan perairan Morowali, tepatnya di Tanjung Batu Manuk, Rabu...

Menantu Gus Dur Gabung PSI, Rudy Massie : PSI Akan Jadi Partai Besar di Indonesia

Menantu Gus Dur Gabung PSI, Rudy Massie : PSI Akan Jadi Partai Besar di Indonesia

Palu, MediaSulteng.com - Suami Yenny Wahid, yang juga menantu Almarhum Presiden Gus Dur, Dhohir Farisi diketahui bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dhohir diperkenalkan PSI...

Nelayan Teluk Palu Terima Bantuan Wali Kota, Hadianto Rasyid

Beri Bantuan Perahu Untuk Nelayan, Wali Kota Palu : “Jangan Cuma Dipakai Untuk Hobi”

Palu, MediaSulteng.com - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid kembali menunaikan janji politiknya. Kali ia menyerahkan bantuan kapal dan perahu kepada...

PT BTIIG Cemari Laut Morowali

PT BTIIG Cemari Laut Morowali, Petani Rumput Laut Gagal Panen

Morowali, MediaSulteng.com - Komisi ll DPRD Kabupaten Morowali, bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungansetempat, melakukan kunjungan kerja...

Tampilkan



ARTIKEL TERBARU

PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

Korban Penyerobotan Lahan Pertanyakan Keserius Polisi Dalam Menangani Kasus

Korban Penyerobotan Lahan Pertanyakan Keserius Polisi Dalam Menangani Kasus

Speedboat Rombongan Bupati Morowali Kecelakaan

Speedboat Rombongan Bupati Morowali Kecelakaan

Menantu Gus Dur Gabung PSI, Rudy Massie : PSI Akan Jadi Partai Besar di Indonesia

Menantu Gus Dur Gabung PSI, Rudy Massie : PSI Akan Jadi Partai Besar di Indonesia

Bocah 5 Tahun di Desa Bilo Tolitoli Tewas Terkena Peluru Senapan Angin Milik Ayahnya

Bocah 5 Tahun di Desa Bilo Tolitoli Tewas Terkena Peluru Senapan Angin Milik Ayahnya

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Speedboat Rombongan Bupati Morowali Kecelakaan

Speedboat Rombongan Bupati Morowali Kecelakaan

uzt. khalid basalama - tradisi wayang

Warga NU Harus Tau, Ternyata Kakek Ustadz Khalid Basalamah Itu Ketua NU

bupati touna pengacaman pembunuhan kepada istri sirinya

Bupati Touna Dilaporkan Ke Polda Sulteng Kasus Pengancaman Pembunuhan, Sitti Hajar : “Saya Tidak Mau Berdamai”

Pemda Parimo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Curah

Jelang Idul Fitri, Pemda Parimo Gelar Operasi Pasar Untuk Minyak Goreng Curah

Korban Penyerobotan Lahan Pertanyakan Keserius Polisi Dalam Menangani Kasus

Korban Penyerobotan Lahan Pertanyakan Keserius Polisi Dalam Menangani Kasus

Sebelumnya Selanjutnya

MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2023 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir M. Kaili.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist