• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 6 Juli 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Lingkungan

Kota Palu Marak Pemasangan Iklan/Reklame Melanggar Perwali, Siap-Siap Akan DiTertibkan !

Redaksi by Redaksi
4 April 2022
Artikel Lingkungan, Palu, Politik | Pemerintahan
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu,MediaSulteng.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. Kebijakan ini diambil menyusul mulai maraknya pemasangan iklan/reklame secara serampangan.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan, sebagaimana Perwali tersebut, dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap semua reklame yang terbukti melanggar.


Pemberian sanksi pun menurutnya akan dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwali tersebut.

Nelayan Asal Desa Loli Saluran – Donggala, Tewas Diterkam Buaya

Sedang Menyelam Cari Ikan, Nelayan Mamboro diterkam Buaya

Jangan Panik, Sirene ‘Peringatan Tsunami’ Palu dibunyikan Pada 26 April 2022, Ada Apa ?

Namun sebelum hal itu dilakukan, Hadianto Rasyid mengimbau kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan perusahaan-perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan.

Seperti pemasangan reklame menggunakan media pohon atau tiang listrik yang banyak terlihat

Baca Juga :  Rusdy Mastura Lantik 22 Pejabat Tinggi dan 4 Ahli Utama di Lingkup Pemprov Sulteng

Untuk Imbauan ini, wali kota memberi tenggat waktu seminggu agar bisa menertibkan sendiri reklame yang dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.


Pemasangan reklame kata wali kota diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali penyelenggaraan reklame.

Adapun penegasan pasal 18 antara lain 1. Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :
a. Tidak memiliki izin, b. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. c. Tidak membayar pajak.
d. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.


e. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB). f. Tidak terawat dengan baik.
g. Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.

Baca Juga :  Rektor Untad Lantik Moh. Ardi Munir Jabat Dekan Fakultas Kedokteran

Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.

3. Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.

4 Bangunan reklame yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi milik pemerintah daerah.

5. Selain sanksi berupa pembongkaran juga dikenakan penundaan tidak diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Parimo Dukung Jembatan Belanda Dijadikan Wisata Sejarah

Wali Kota menambahkan, upaya penertiban ini sekaligus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame. Terlebih saat ini Pemkot Palu tengah berusaha meraih piala Adipura tahun 2023.

Pihaknya tambah wali kota juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk partai politik dalam kaitan sosialisasi maupun kampanye menjelang Pemilu serentak tahun 2024.

Topik : Penertiban
ShareTweetKirim




Artikel Sebelumnya

Penjual Solar Subsidi Tujuan Perusahaan di Morowali Ditangkap Satreskrim Polres Poso

Artikel Selanjutnya

Tarik Menarik Draft Dua Ranperda, Pansus II DPRD Sulteng Akan Lakukan ini

ARTIKEL TERKAIT

Nelayan Asal Desa Loli Saluran – Donggala, Tewas Diterkam Buaya

Donggala, MediaSulteng.com - Seorang warga asal Desa Loli Saluran tewas usai diterkam Buaya saat melakukan aktivitas memanah ikan disekitar perairan teluk...

Sedang Menyelam Cari Ikan, Nelayan Mamboro diterkam Buaya

Palu, MediaSulteng.com - Seorang nelayan di Kelurahan Mamboro Kota Palu lagi-lagi menjadi korban ganasnya buaya muara. Kamis malam 28 April 2022....

Jangan Panik, Sirene ‘Peringatan Tsunami’ Palu dibunyikan Pada 26 April 2022, Ada Apa ?

Palu, MediaSulteng.com - Earli Warning Sistem (EWS) atau sistem peringatan bencana gempa dan  tsunami yang terletak di Jalan Moh Hatta...

Jelang Idul Fitri, Pemda Parimo Gelar Operasi Pasar Untuk Minyak Goreng Curah

Parimo, MediaSulteng.com - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan operasi pasar untuk minyak goreng curah...

Diduga Terkontaminasi Bakteri Salmonella, Enam Ritel Di Kota Palu Masih Di Jual Produk Kinder Joy

Palu, MediaSulteng.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menghentikan sementara peredaran produk kinder joy di Indonesia....

Tampilkan
Artikel Selanjutnya

Tarik Menarik Draft Dua Ranperda, Pansus II DPRD Sulteng Akan Lakukan ini




ARTIKEL TERBARU

Ini Dua Nama Wisudawan Terbaik STMIK Adhi Guna Ke 19

Nelayan Asal Desa Loli Saluran – Donggala, Tewas Diterkam Buaya

Sedang Menyelam Cari Ikan, Nelayan Mamboro diterkam Buaya

Melawan, DPO Teroris Poso Askar Alias Pak Guru Ditembak Mati Satgas Madago Raya

Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Perusakan Fasilitas Air Bersih Panabali – Kec. Togean, Diduga Karena Dendam

Sedang Menyelam Cari Ikan, Nelayan Mamboro diterkam Buaya

Melawan, DPO Teroris Poso Askar Alias Pak Guru Ditembak Mati Satgas Madago Raya

Guru Penggerak dan Spirit Perubahan Dunia Pendidikan

Inilah 6 Tempat dan Harga Tes Swab-PCR Di Kota Palu

Sebelumnya Selanjutnya

MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2022 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2022 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir M. Kaili.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist