• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Senin, 20 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Lingkungan

Kota Palu Marak Pemasangan Iklan/Reklame Melanggar Perwali, Siap-Siap Akan DiTertibkan !

Redaksi by Redaksi
4 April 2022
Pemkot Palu
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu,MediaSulteng.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. Kebijakan ini diambil menyusul mulai maraknya pemasangan iklan/reklame secara serampangan.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan, sebagaimana Perwali tersebut, dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap semua reklame yang terbukti melanggar.

Pemberian sanksi pun menurutnya akan dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwali tersebut.

Namun sebelum hal itu dilakukan, Hadianto Rasyid mengimbau kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan perusahaan-perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

Seperti pemasangan reklame menggunakan media pohon atau tiang listrik yang banyak terlihat

Untuk Imbauan ini, wali kota memberi tenggat waktu seminggu agar bisa menertibkan sendiri reklame yang dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.


Pemasangan reklame kata wali kota diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali penyelenggaraan reklame.

Adapun penegasan pasal 18 antara lain 1. Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :
a. Tidak memiliki izin, b. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. c. Tidak membayar pajak.
d. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

Baca Juga :  Akibatkan Dampak Buruk, Warga Blokade Jalan Utama Menuju PT. Poso Energy II

e. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB). f. Tidak terawat dengan baik.
g. Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.

Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.

3. Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.

Baca Juga :  Polisi Sebut Penganiayaan di PETI Dongi-Dongi Dipicu Masalah Pribadi

4 Bangunan reklame yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi milik pemerintah daerah.

5. Selain sanksi berupa pembongkaran juga dikenakan penundaan tidak diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.

Wali Kota menambahkan, upaya penertiban ini sekaligus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame. Terlebih saat ini Pemkot Palu tengah berusaha meraih piala Adipura tahun 2023.

Pihaknya tambah wali kota juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk partai politik dalam kaitan sosialisasi maupun kampanye menjelang Pemilu serentak tahun 2024.

Topik : Penertiban
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

by Redaksi
18 Juni 2026

Palu, Media Sulteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif mengenai Pencegahan...

Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

by Redaksi
15 Juni 2026

PT. IMIP Gelar Lomba Karya Tulis dan Foto. Ajang ini menjadi panggung apresiasi bagi karya jurnalistik dan foto berkualitas yang...

Persiapankan Pilgub ? Hadianto Rasyid Sudahi Perjalanannya di Partai Hanura

Persiapankan Pilgub ? Hadianto Rasyid Sudahi Perjalanannya di Partai Hanura

by Redaksi
14 Juni 2026

Palu, Media Sulteng - Kabar mengejutkan datang dari panggung politik Sulawesi Tengah. Hadianto Rasyid, yang kita kenal sebagai Wali Kota...

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

by Redaksi MediaSulteng.com
6 Juni 2026

Toli-Toli, Media Sulteng - Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan menjadi sorotan publik,...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

6 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

27 Desember 2023
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.