Palu, Media Sulteng — Persoalan kepastian informasi dalam proses penanganan perkara menjadi sorotan kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bantul YT setelah permintaan penjelasan kepada Polsek Marawola belum mendapatkan jawaban tertulis.
Kuasa hukum YT, Ramadhani Khidir Rosadi, SH, CM, kemudian membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Pengaduan yang diajukan kini sedang dalam tahap telaah.
Pihak Ombudsman menyampaikan perkembangan tersebut setelah dokumen pengaduan dan Surat Kuasa Khusus diterima melalui WhatsApp.
“Dokumennya sedang kami telaah yah pak. Nanti akan kami infokan secepatnya,” respons pihak Ombudsman.
Ramadhani mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Polsek Marawola pada 12 September 2026 untuk meminta kejelasan tertulis mengenai penanganan perkara.
Salah satu poin yang dimohonkan adalah penerapan Pasal 477 jo Pasal 481 KUHP. Pihak YT juga meminta penyidik memverifikasi dan mempertimbangkan aspek hubungan keluarga antara YT dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat tersebut meminta tanggapan tertulis dalam waktu tujuh hari. Namun, hingga 19 September 2026, kuasa hukum mengaku belum menerima jawaban tertulis dari Polsek Marawola.
Dalam dokumen pengaduan kepada Ombudsman, pihak YT juga menyebut telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Kuasa hukum meminta kepastian mengenai status dan tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Menurut Ramadhani, inti pengaduan bukan mempertanyakan kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum, melainkan memastikan adanya pelayanan administratif dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ibu YT adalah anggota DPRD dan dalam perkara ini juga didampingi lawyer. Namun, pelayanan dan kepastian dalam penanganan perkara masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan,” katanya, Senin (21/9/2029).
Ia mengatakan persoalan kepastian pelayanan tersebut penting karena masyarakat dengan keterbatasan akses dan pemahaman hukum akan lebih membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses hukum yang mereka jalani.
Pihak YT menyatakan akan menunggu proses telaah Ombudsman serta jawaban resmi dari Polsek Marawola.
Sampai saat ini, Ombudsman belum menyatakan adanya maladministrasi dalam perkara tersebut karena proses pemeriksaan masih berada pada tahap telaah.***
