Palu, MediaSulteng.com – Ditengah upaya Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui penyesuaian anggaran, tetapi tak menyurutkan niat pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memiliki mobil dinas baru.
Sekretariatan DPRD Sulawesi Tengah beserta sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah yang terbentuk dalam Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) melakukan pembahasan perencanaan anggaran kerja Tahun 2022 mendatang yang memasukan rencana pengadaan mobil dinas baru untuk Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, di ruang rapat utama DPRD Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/08/20210).
Dalam rapat tersebut dibahas rencana pembelian Mobil dinas yang diperuntukkan bagi Ketua dan wakil Ketua DPRD Sulteng dengan alasan mobil yang ada sekarang sudah tidak layak karena berusia diatas lima (5) tahun.
“Kalau mobil jenisnya kita tidak (menentukan) hanya cc yang dibicarakan disitu biasanya pimpinan akan meriquest sendiri tipe yang dia sukai,”ucap Ketua PURT DPRD Sulteng, Ronald Gulla dalam rapat PURT DPRD Sulawesi Tengah beserta anggota lainnya.
Dikatakan, belum lama ini telah ada dua mobil pimpinan DPRD Sulawesi Tengah yang keluar. Sebab, Ronald menilai, mobil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira dan Wakil Ketua III,DPRD Sulawesi Tengah, Muharam Nurdin, tidak lagi representatif.
“Ini (mobil) Fortuner yang sudah lama di atas 5 tahun, sedangkan baru dua pimpinan yang dapat sehingga kami PURT walaupun tidak diminta, kami harus memfasilitasi juga termasuk pimpinan. Belanja-belanja pimpina dalam rangka tugas dan tanggungjawabnya, supaya dia keluar kota bagus,”ujarnya.
Selain itu, PURT DPRD Sulawesi Tengah juga berencana akan menambah armada DPRD Sulteng untuk menjemput tamu-tamu atau kunjungan bersama. Karena menurut Ronald, mobil mini bus yang sebelumnya tidak layak pakai lagi.
“Kita baru rencanakan mengusulkan itu. Tapi kan nantinya ini baru perencanaan yang kita matangkan supaya sampai dengan fotokopi dan berapa jumlah tisu semua kita (PURT) urai sehingga betul-betu transparan dan penggunannya terarah,”pungkasnya.
Dilansir dari Situs resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia, www.Kemenkeu.go.id terbitan maret 2020, Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Selain itu, pada 16 Maret 2020 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID). “Saat ini, yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran), dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan atau social safety net,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring.
Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun. Ditambah lagi, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp463 miliar. Untuk DID, pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp4,2 triliun.
Selain itu, Pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun.
Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak.
Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun. Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.
Menkeu berharap para kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik sebaik-baiknya, dan bila perlu, menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang kesehatan dan bidang yang sangat prioritas. Lebih lanjut, di dalam pelaksanaan APBD 2020.
Menkeu juga mengimbau agar daerah dapat melakukan penghematan belanja-belanja yang kurang produktif dan fokus untuk menangani permasalahan Covid-19, baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun dampak ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Selanjutnya, Pemda dapat segera menyiapkan perubahan anggaran, melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, hendaknya mengacu pada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah dan akuntabilitas yang baik.***















