• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Minggu, 5 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2026
Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Toli-Toli, Media Sulteng – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp3 miliar lebih dengan terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026).

Perkara yang menyita perhatian publik itu mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Terdakwa Sekar Arum hadir langsung di ruang sidang didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Rano Karno dan Samsuddin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boy Wira Ardiles bersama dua hakim anggota, Ray Sepriadi dan Imam Sanjaya.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Sekar Arum pernah menjabat sebagai Manajer Operasional PT Timber Bangun Persada berdasarkan surat keputusan direktur tertanggal 15 Februari 2019. Kemudian sejak 23 Maret 2023 hingga Mei 2025, terdakwa dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli.

Baca Juga :  Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Berjumlah 1.684 Orang

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang distribusi produk consumer goods yang menjangkau wilayah Kabupaten Tolitoli hingga Kabupaten Buol.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana terjadi di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.


Dalam persidangan, Sekar Arum didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja dan profesi. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

“Terdakwa diduga secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja atau profesinya,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Peras Pelaku Scam, 5 Anggota Ditressiber di Periksa Propam Polda Sulteng

Perempuan berusia 35 tahun itu dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Untuk dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 UU yang sama. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 391 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menariknya, dalam persidangan majelis hakim sempat menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai antara pihak perusahaan dengan terdakwa.

Namun tawaran tersebut ditolak pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya yang menyatakan siap menghadapi proses hukum dan melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 26 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas surat dakwaan JPU.

Terdakwa Belum Ditahan

Meski kasus dugaan penggelapan bernilai miliaran rupiah telah memasuki tahap persidangan, hingga kini Sekar Arum diketahui belum menjalani penahanan.

Baca Juga :  Penjual Solar Subsidi Tujuan Perusahaan di Morowali Ditangkap Satreskrim Polres Poso

Humas PN Tolitoli, Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa terdakwa masih berstatus tidak ditahan sejak proses penyidikan di Polres Tolitoli hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.

“Belum ditahan,” ujar Rahmat kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, keputusan untuk menahan atau tidak seorang terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

“Majelis hakim yang menilai. Hakim memiliki hak objektivitas dan subjektivitas, termasuk memerintahkan menahan atau tidak terdakwa,” jelasnya.

Menurut Rahmat, pertimbangan tersebut mengacu pada ketentuan KUHP, khususnya Pasal 100 ayat 2 dan ayat 5 terkait syarat objektif maupun subjektif penahanan.

“Ketika syarat-syarat tersebut dinilai telah terpenuhi, maka majelis hakim akan mengambil keputusan apakah terdakwa perlu ditahan atau tidak,” tandasnya.

Topik : PengadilanPenggelapan DanaRestorative Justice
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

by Redaksi
2 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan...

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

by Redaksi
30 Juni 2026

Sigi, Media Sulteng — Penasihat hukum hukum mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang menimpa kliennya...

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

by Redaksi MediaSulteng.com
6 Juni 2026

Toli-Toli, Media Sulteng - Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan menjadi sorotan publik,...

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

by Redaksi
6 Juni 2026

Penghargaan yang diberikan oleh perusahaan pengelola kawasan industri nikel raksasa yang berdiri di Kabupaten Morowali ini sebagai bentuk apresiasi kepada...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

19 Juni 2026
DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

18 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

14 Juni 2026
Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

6 Juni 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

19 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.