8 Warga Curi Kabel PT Telkom di Sigi, Kapolres : “Mereka Pura-Pura Sebagai Karyawan”

8 Warga Curi Kabel PT Telkom di Sigi

Sigi, MediaSulteng.com – Aparat kepolisian mengungkap dugaan kejahatan delapan warga curi kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.

“Modus mereka berpura-pura sebagai karyawan PT Telkom,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, dalam konferensi pers di Mako Polres, Selasa 28 Juni 2021.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memudahkan aksi mereka mengambil kabel tembaga milik PT Telkom. Mereka menggali kabel di bawah tanah. Aksi curi kabel PT Telkom jadi mudah dengan modus dilakukannya.

“Para pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di Jalan Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Selasa 22 Juni 2021,” sebutnya.


Selain di Jalan Karanjalembah kata dia, mereka sebelumnya juga telah melakukan aksi curi kabel PT Telkom di Kelurahan Pengawu dan Jalan Zebra.

Menurut Kapolres, dari perbuatan mereka dengan menggali dan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia, jaringan Telkom mengalami gangguan sampai kehilangan jaringan.

“Delapan pelaku itu berinisial ZA, IS, RY, ZR, MR, SY, FL dan EN,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari hasil interogasi kepada seluruh pelaku, ada dua orang lagi turut melakukan aksi pencurian itu. Kedua orang itu adalah AT dan IF.

“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya,” jelasnya.

Aparat kepolisian kata dia, sedang mengembangkan penyelidikan terkait adanya peran orang internal PT Telkom.

Delapan orang dugaan kasus curi kabel PT Telkom Indonesia di Sigi, terancam mendapatkan hukuman pidana. Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 56 Ayat 1 dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara.





Exit mobile version