Sigi, Media Sulteng — Penasihat hukum hukum mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang menimpa kliennya anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT (39) yang terjadi di rumahnya Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penetapan tersangka, meski korban telah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Marawola melalui Laporan Polisi Nomor LP/39/VI/2026/SPKT/Sek-Mrwl/Res-Sigi/Polda Sulteng serta menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.
Dalam kasus ini, YT melaporkan dugaan pencurian sejumlah aset rumah miliknya dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta. Barang-barang yang hilang antara lain lima pintu kayu, tiga pintu tralis besi, tujuh tralis jendela, dua lemari pakaian, dua lemari piring, satu exhaust kompor, satu unit AC, satu ayunan besi, satu pintu kamar mandi aluminium, satu set kanopi rumah, satu kipas angin merek Maspion, serta dua kursi.
Penasihat hukum korban, Ramadhani Khidir Rosadi SH, menegaskan bahwa lambannya perkembangan penanganan perkara dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum.
Menurut Ramadhani, status kliennya sebagai anggota DPRD bukan dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum. Namun, kasus ini menunjukkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Status korban sebagai anggota DPRD bukan untuk mencari perlakuan istimewa. Justru ini menjadi ujian bagi penegakan hukum. Jika seorang anggota DPRD yang kooperatif, telah menyerahkan alat bukti, dan mengikuti proses hukum saja belum memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang patut, maka hal ini berpotensi memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Ramadhani menilai penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjamin keadilan bagi korban.
Ia pun mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila bukti telah mencukupi, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Kepastian hukum merupakan bagian dari perlindungan hak korban sekaligus tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tandas Ramadhani.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 26 Juni 2026, penyidik diketahui telah memeriksa dua saksi. Namun, satu saksi lain yang dinilai penting disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena keberadaannya belum diketahui.
Sementara pelapor atau korban YT berharap laporan yang telah ia buat dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian hingga ada kejelasan hukum. Jangan sampai ada intervensi terhadap penyidik yang menghambat proses yang ditangani pihak kepolisian
“Semoga tindak pidana yang telah saya laporkan secepatnya diproses dan kepolisian segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa. Jangan sampai ada intervensi dalam kasus ini,” ujar YT.**















