• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Bagi-bagi Uang Hasil Saweran Terdakwa Narkoba di Gedung Baru Kejati Sulteng, Benarkah?

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2022
kajati-sulteng
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Sepertinya niat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattypeilohy SH.MH untuk memberikan pelayan maksimal terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tengah hanyalah lipstick semata , pasalnya hingga kini belum satupun kasus “baru” yang berhasil diungkap olehnya selama kepemimpinannya.

Saat ini, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulteng telah nyaman berkantor di gedung Baru Kejati Sulteng yang telah rampung dibangun oleh BUMN PT Waskita dengan pagu mencapai Rp107.119.311.000.

Sayangnya , pasca menempati gedung mewahnya yang baru selesai dibangun dengan uang rakyat tersebut, Korps Adhyaksa kembali diguncang skandal pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Jaksa senior dilingkup Kejaksaan Tinggi tersebut.

Tidak tanggun-tanggung, nilai uang yang digelontorkan “Paksa” oleh terdakwa narkotika yakni Risaldhy mencapai Rp.700.000.000,-. Sebuah nilai fantastis untuk sebuah janji barter tuntutan dalam ruang persidangan , uang habis putusanpun melambung hingga batas maksimal.

Terdakwa Risaldhy harus menjalani 15 tahun Hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Palu atas kasus narkotika yang didakwakan padanya, ibarat pepatah “ sudah jatuh ketimpa tangga “ .

Aliran dana Rp700 juta itu sebagai kesepakatan agar oknum Jaksa Arifuddin menuntut rendah terdakwanya 8 tahun atas kasus narkotika dan akan divonis 6 tahun.

Baca Juga :  Dukung UKM Kota Palu bersaing di dunia digital, JNE Gelar Webinar "Goll...Aborasi Bisnis Online 2021"

Sebelumnya, sang oknum Jaksa tersebut mengancam akan menuntut terdakwa dengan pidana maksimal yakni Pidana seumur hidup bila tidak menyiapkan dana senilai Rp.700 juta tersebut.

Sayangnya janji sang Jaksa meleset, Risaldhy malah divonis 15 tahun Penjara, uang sogokan habis penjara menanti.

Dilansir dari media.alkhairaat.id, terbitan Kamis (17/03/2022), Putusan ini membuat berang pihak keluarga dan menuntut kepada oknum jaksa mengembalikan uang tersebut. Sang oknum Jaksa berkelit ,bahkan dirinya menyampaikan bahwa uang tersebut telah habis di distribusikan ke Pimpinan dan pihak lainnya.

Pihak keluarga tidak mau tau, merekapun menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin lalu melayangkan somasi/teguran hukum pertama pada 10 Februari 2022, somasi kedua pada 22 Februari 2022 kepada oknum jaksa Arifuddin merupakan JPU pada Kejaksaan Tinggi perkara Nomor : 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal tapi tidak ditanggapi dengan itikad baik.

Bahkan, hingga surat somasi ketiga dilayangkan pada tanggal 9 Maret 2022 dengan batas waktu hingga hari kamis (17/03/2022), sang Jaksa tetap abai walau surat tersebut tembusannya ke Kejaksaan Agung.

“Tapi hingga batas akhir tersebut , belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Riswanto Lasdin, turut didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar , di Kantor Advokat dan Auditor Hukum Riswanto Lasdin, S.H.,M.H.,C.L.A & Partners , di Palu.

Baca Juga :  Tim Sepakbola PON Sulteng Dicurangi, Wasit Terlihat Memihak ?

Terungkap pula bahwa dalam perkara ini, Kuasa hukum keluarga  telah berulang kali melakukan pertemuan bersama Aspidum, Asintel, koordinator pidum kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng, 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari dan 8 Maret 2022 pada intinya kejaksaan tinggi akan memfasilitasi pengembalian uang kliennya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Reza Hidayat Lawali SH kepada portalsulawesi mengatakan bahwa dalam kasus ini , Oknum jaksa tersebut telah di Non-Aktivkan dari penugasannya.

“Bahwa saat ini sedang dilakukan eksaminasi terhadap perkara yang dimaksud untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap SOP, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali hasilnya” Ungkap Reza ( 20/03/2022).

Reza juga menambahkan bahwa apabila ditemukan ada oknum kejaksaan yang melakukan penyimpangan maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan.

“Pimpinan Kejati akan mengusut tuntas secara cepat dan sangat serius menanggapi  laporan tersebut, begitu di eksaminasi ,Yang bersangkutan langsung dibebastugaskan “ kata kasipenkum Kejati Sulteng.

Baca Juga :  PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

Kasus ini jelas mencoreng nama Korps Adhyaksa , disaat Jaksa Agung tengah garangnya memberantas mafia proyek dan penyimpangan prilaku Jaksa , di Sulteng malah Jaksa terkesan santai “menikmati “ hasil setoran terpidana Narkotika sembari enteng berkata telah habis dibagi-bagi.

Sesumbar Kepala Kejaksaan Tinggi , Jacob Hendrik Pattypeilohy SH.MH untuk menjadikan lingkungan kerjanya sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah omong kosong dan lipstick. Nyatanya dilingkup terdekatnya malah asik menikmati hasil saweran oknum Jaksa yang telah resmi dilaporkan tersebut.

Patut diduga, kejadian yang menimpa Risaldhy juga pernah menimpa para terpidana lainnya, hanya saja mungkin mereka enggan dan takut melaporkan hal tersebut.

Pemerhati Hukum dari lembaga hukum Progresif Sulteng, Abdul Razak SH mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi harus berani membuka diri mengungkap siapa semua pihak dilingkupnya yang menerima saweran uang dari Oknum Jaksa tersebut, hal ini penting untuk menjaga marwah Kejati Sulteng.

“Kajati harus berani transparan ungkap kebenaran aliran dana yang dimaksud anggotanya, jika tidak maka jangan salahkan masyarakat jika menganggap Kajati turut serta menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut “ tegasnya.***

Penulis : Heru

Topik : kajati sulteng
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

by Redaksi
25 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian...

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

by Redaksi
6 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian...

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

by Redaksi
2 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

18 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

6 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.