• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Senin, 4 Juli 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Bagi-bagi Uang Hasil Saweran Terdakwa Narkoba di Gedung Baru Kejati Sulteng, Benarkah?

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2022
Artikel Hukum | Kriminal, Palu, Sulteng
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Sepertinya niat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattypeilohy SH.MH untuk memberikan pelayan maksimal terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tengah hanyalah lipstick semata , pasalnya hingga kini belum satupun kasus “baru” yang berhasil diungkap olehnya selama kepemimpinannya.

Saat ini, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulteng telah nyaman berkantor di gedung Baru Kejati Sulteng yang telah rampung dibangun oleh BUMN PT Waskita dengan pagu mencapai Rp107.119.311.000.


Sayangnya , pasca menempati gedung mewahnya yang baru selesai dibangun dengan uang rakyat tersebut, Korps Adhyaksa kembali diguncang skandal pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Jaksa senior dilingkup Kejaksaan Tinggi tersebut.

Sedang Menyelam Cari Ikan, Nelayan Mamboro diterkam Buaya

Melawan, DPO Teroris Poso Askar Alias Pak Guru Ditembak Mati Satgas Madago Raya

Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Tidak tanggun-tanggung, nilai uang yang digelontorkan “Paksa” oleh terdakwa narkotika yakni Risaldhy mencapai Rp.700.000.000,-. Sebuah nilai fantastis untuk sebuah janji barter tuntutan dalam ruang persidangan , uang habis putusanpun melambung hingga batas maksimal.

Terdakwa Risaldhy harus menjalani 15 tahun Hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Palu atas kasus narkotika yang didakwakan padanya, ibarat pepatah “ sudah jatuh ketimpa tangga “ .

Baca Juga :  Di Bangun Dengan 150 Milyar Rupiah, Drainase Diruas Jalan Palu-Donggala Tidak Berfungsi

Aliran dana Rp700 juta itu sebagai kesepakatan agar oknum Jaksa Arifuddin menuntut rendah terdakwanya 8 tahun atas kasus narkotika dan akan divonis 6 tahun.


Sebelumnya, sang oknum Jaksa tersebut mengancam akan menuntut terdakwa dengan pidana maksimal yakni Pidana seumur hidup bila tidak menyiapkan dana senilai Rp.700 juta tersebut.

Sayangnya janji sang Jaksa meleset, Risaldhy malah divonis 15 tahun Penjara, uang sogokan habis penjara menanti.


Dilansir dari media.alkhairaat.id, terbitan Kamis (17/03/2022), Putusan ini membuat berang pihak keluarga dan menuntut kepada oknum jaksa mengembalikan uang tersebut. Sang oknum Jaksa berkelit ,bahkan dirinya menyampaikan bahwa uang tersebut telah habis di distribusikan ke Pimpinan dan pihak lainnya.

Pihak keluarga tidak mau tau, merekapun menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin lalu melayangkan somasi/teguran hukum pertama pada 10 Februari 2022, somasi kedua pada 22 Februari 2022 kepada oknum jaksa Arifuddin merupakan JPU pada Kejaksaan Tinggi perkara Nomor : 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal tapi tidak ditanggapi dengan itikad baik.

Bahkan, hingga surat somasi ketiga dilayangkan pada tanggal 9 Maret 2022 dengan batas waktu hingga hari kamis (17/03/2022), sang Jaksa tetap abai walau surat tersebut tembusannya ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Akan Minta Petunjuk Gubernur Sulteng, Badrun Nggai : "PT Trio Kencana Bukan Kewenangan Kita"

“Tapi hingga batas akhir tersebut , belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Riswanto Lasdin, turut didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar , di Kantor Advokat dan Auditor Hukum Riswanto Lasdin, S.H.,M.H.,C.L.A & Partners , di Palu.

Terungkap pula bahwa dalam perkara ini, Kuasa hukum keluarga  telah berulang kali melakukan pertemuan bersama Aspidum, Asintel, koordinator pidum kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng, 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari dan 8 Maret 2022 pada intinya kejaksaan tinggi akan memfasilitasi pengembalian uang kliennya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Reza Hidayat Lawali SH kepada portalsulawesi mengatakan bahwa dalam kasus ini , Oknum jaksa tersebut telah di Non-Aktivkan dari penugasannya.

“Bahwa saat ini sedang dilakukan eksaminasi terhadap perkara yang dimaksud untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap SOP, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali hasilnya” Ungkap Reza ( 20/03/2022).

Reza juga menambahkan bahwa apabila ditemukan ada oknum kejaksaan yang melakukan penyimpangan maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan.

“Pimpinan Kejati akan mengusut tuntas secara cepat dan sangat serius menanggapi  laporan tersebut, begitu di eksaminasi ,Yang bersangkutan langsung dibebastugaskan “ kata kasipenkum Kejati Sulteng.

Baca Juga :  Bupati Touna Dilaporkan Ke Polda Sulteng Kasus Pengancaman Pembunuhan, Sitti Hajar : "Saya Tidak Mau Berdamai"

Kasus ini jelas mencoreng nama Korps Adhyaksa , disaat Jaksa Agung tengah garangnya memberantas mafia proyek dan penyimpangan prilaku Jaksa , di Sulteng malah Jaksa terkesan santai “menikmati “ hasil setoran terpidana Narkotika sembari enteng berkata telah habis dibagi-bagi.

Sesumbar Kepala Kejaksaan Tinggi , Jacob Hendrik Pattypeilohy SH.MH untuk menjadikan lingkungan kerjanya sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah omong kosong dan lipstick. Nyatanya dilingkup terdekatnya malah asik menikmati hasil saweran oknum Jaksa yang telah resmi dilaporkan tersebut.

Patut diduga, kejadian yang menimpa Risaldhy juga pernah menimpa para terpidana lainnya, hanya saja mungkin mereka enggan dan takut melaporkan hal tersebut.

Pemerhati Hukum dari lembaga hukum Progresif Sulteng, Abdul Razak SH mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi harus berani membuka diri mengungkap siapa semua pihak dilingkupnya yang menerima saweran uang dari Oknum Jaksa tersebut, hal ini penting untuk menjaga marwah Kejati Sulteng.

“Kajati harus berani transparan ungkap kebenaran aliran dana yang dimaksud anggotanya, jika tidak maka jangan salahkan masyarakat jika menganggap Kajati turut serta menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut “ tegasnya.***

Penulis : Heru

Topik : kajati sulteng
ShareTweetKirim




Artikel Sebelumnya

Terjadi Di Kab. Sigi, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Kronologisnya Bikin Geram

Artikel Selanjutnya

Resmikan Klinik Utama PKU Muhammadiyah Palu, Agus Taufiqurahman : Klinik Pertama Dikawasan Timur Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

Sedang Menyelam Cari Ikan, Nelayan Mamboro diterkam Buaya

Palu, MediaSulteng.com - Seorang nelayan di Kelurahan Mamboro Kota Palu lagi-lagi menjadi korban ganasnya buaya muara. Kamis malam 28 April 2022....

Melawan, DPO Teroris Poso Askar Alias Pak Guru Ditembak Mati Satgas Madago Raya

Parimo, MediaSulteng.com – Satgas Madago Raya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota kelompok Teroris...

Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Parimo, MediaSulteng.com – Dua oknum perangkat desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berinisial MA dan...

Jangan Panik, Sirene ‘Peringatan Tsunami’ Palu dibunyikan Pada 26 April 2022, Ada Apa ?

Palu, MediaSulteng.com - Earli Warning Sistem (EWS) atau sistem peringatan bencana gempa dan  tsunami yang terletak di Jalan Moh Hatta...

Jalankan Tambang Ilegal di Morowali, PT Tiran Indonesia Terus Menuai Kecaman

Morowali, MediaSulteng.com – PT. Tiran Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beraktivitas di Kabupaten Morowali terus menuai...

Tampilkan
Artikel Selanjutnya

Resmikan Klinik Utama PKU Muhammadiyah Palu, Agus Taufiqurahman : Klinik Pertama Dikawasan Timur Indonesia




ARTIKEL TERBARU

Ini Dua Nama Wisudawan Terbaik STMIK Adhi Guna Ke 19

Nelayan Asal Desa Loli Saluran – Donggala, Tewas Diterkam Buaya

Sedang Menyelam Cari Ikan, Nelayan Mamboro diterkam Buaya

Melawan, DPO Teroris Poso Askar Alias Pak Guru Ditembak Mati Satgas Madago Raya

Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Sedang Menyelam Cari Ikan, Nelayan Mamboro diterkam Buaya

Perusakan Fasilitas Air Bersih Panabali – Kec. Togean, Diduga Karena Dendam

Melawan, DPO Teroris Poso Askar Alias Pak Guru Ditembak Mati Satgas Madago Raya

Guru Penggerak dan Spirit Perubahan Dunia Pendidikan

Bupati Touna Dilaporkan Ke Polda Sulteng Kasus Pengancaman Pembunuhan, Sitti Hajar : “Saya Tidak Mau Berdamai”

Sebelumnya Selanjutnya

MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2022 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2022 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir M. Kaili.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist