• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 23 September 2026
Media Sulteng
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Bagi-bagi Uang Hasil Saweran Terdakwa Narkoba di Gedung Baru Kejati Sulteng, Benarkah?

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2022
kajati-sulteng
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Sepertinya niat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattypeilohy SH.MH untuk memberikan pelayan maksimal terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tengah hanyalah lipstick semata , pasalnya hingga kini belum satupun kasus “baru” yang berhasil diungkap olehnya selama kepemimpinannya.

Saat ini, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulteng telah nyaman berkantor di gedung Baru Kejati Sulteng yang telah rampung dibangun oleh BUMN PT Waskita dengan pagu mencapai Rp107.119.311.000.

Sayangnya , pasca menempati gedung mewahnya yang baru selesai dibangun dengan uang rakyat tersebut, Korps Adhyaksa kembali diguncang skandal pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Jaksa senior dilingkup Kejaksaan Tinggi tersebut.

Tidak tanggun-tanggung, nilai uang yang digelontorkan “Paksa” oleh terdakwa narkotika yakni Risaldhy mencapai Rp.700.000.000,-. Sebuah nilai fantastis untuk sebuah janji barter tuntutan dalam ruang persidangan , uang habis putusanpun melambung hingga batas maksimal.

Terdakwa Risaldhy harus menjalani 15 tahun Hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Palu atas kasus narkotika yang didakwakan padanya, ibarat pepatah “ sudah jatuh ketimpa tangga “ .

Aliran dana Rp700 juta itu sebagai kesepakatan agar oknum Jaksa Arifuddin menuntut rendah terdakwanya 8 tahun atas kasus narkotika dan akan divonis 6 tahun.

Baca Juga :  Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Sebelumnya, sang oknum Jaksa tersebut mengancam akan menuntut terdakwa dengan pidana maksimal yakni Pidana seumur hidup bila tidak menyiapkan dana senilai Rp.700 juta tersebut.

Sayangnya janji sang Jaksa meleset, Risaldhy malah divonis 15 tahun Penjara, uang sogokan habis penjara menanti.

Dilansir dari media.alkhairaat.id, terbitan Kamis (17/03/2022), Putusan ini membuat berang pihak keluarga dan menuntut kepada oknum jaksa mengembalikan uang tersebut. Sang oknum Jaksa berkelit ,bahkan dirinya menyampaikan bahwa uang tersebut telah habis di distribusikan ke Pimpinan dan pihak lainnya.

Pihak keluarga tidak mau tau, merekapun menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin lalu melayangkan somasi/teguran hukum pertama pada 10 Februari 2022, somasi kedua pada 22 Februari 2022 kepada oknum jaksa Arifuddin merupakan JPU pada Kejaksaan Tinggi perkara Nomor : 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal tapi tidak ditanggapi dengan itikad baik.

Bahkan, hingga surat somasi ketiga dilayangkan pada tanggal 9 Maret 2022 dengan batas waktu hingga hari kamis (17/03/2022), sang Jaksa tetap abai walau surat tersebut tembusannya ke Kejaksaan Agung.

“Tapi hingga batas akhir tersebut , belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Riswanto Lasdin, turut didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar , di Kantor Advokat dan Auditor Hukum Riswanto Lasdin, S.H.,M.H.,C.L.A & Partners , di Palu.

Baca Juga :  Koperasi RMP Indonesia Teken Kerjasama Asuransi Jasindo, Bantu Proteksi Petani Jagung

Terungkap pula bahwa dalam perkara ini, Kuasa hukum keluarga  telah berulang kali melakukan pertemuan bersama Aspidum, Asintel, koordinator pidum kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng, 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari dan 8 Maret 2022 pada intinya kejaksaan tinggi akan memfasilitasi pengembalian uang kliennya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Reza Hidayat Lawali SH kepada portalsulawesi mengatakan bahwa dalam kasus ini , Oknum jaksa tersebut telah di Non-Aktivkan dari penugasannya.

“Bahwa saat ini sedang dilakukan eksaminasi terhadap perkara yang dimaksud untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap SOP, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali hasilnya” Ungkap Reza ( 20/03/2022).

Reza juga menambahkan bahwa apabila ditemukan ada oknum kejaksaan yang melakukan penyimpangan maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan.

“Pimpinan Kejati akan mengusut tuntas secara cepat dan sangat serius menanggapi  laporan tersebut, begitu di eksaminasi ,Yang bersangkutan langsung dibebastugaskan “ kata kasipenkum Kejati Sulteng.

Baca Juga :  PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

Kasus ini jelas mencoreng nama Korps Adhyaksa , disaat Jaksa Agung tengah garangnya memberantas mafia proyek dan penyimpangan prilaku Jaksa , di Sulteng malah Jaksa terkesan santai “menikmati “ hasil setoran terpidana Narkotika sembari enteng berkata telah habis dibagi-bagi.

Sesumbar Kepala Kejaksaan Tinggi , Jacob Hendrik Pattypeilohy SH.MH untuk menjadikan lingkungan kerjanya sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah omong kosong dan lipstick. Nyatanya dilingkup terdekatnya malah asik menikmati hasil saweran oknum Jaksa yang telah resmi dilaporkan tersebut.

Patut diduga, kejadian yang menimpa Risaldhy juga pernah menimpa para terpidana lainnya, hanya saja mungkin mereka enggan dan takut melaporkan hal tersebut.

Pemerhati Hukum dari lembaga hukum Progresif Sulteng, Abdul Razak SH mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi harus berani membuka diri mengungkap siapa semua pihak dilingkupnya yang menerima saweran uang dari Oknum Jaksa tersebut, hal ini penting untuk menjaga marwah Kejati Sulteng.

“Kajati harus berani transparan ungkap kebenaran aliran dana yang dimaksud anggotanya, jika tidak maka jangan salahkan masyarakat jika menganggap Kajati turut serta menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut “ tegasnya.***

Penulis : Heru

Topik : kajati sulteng
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

by Redaksi
21 September 2026

Palu, Media Sulteng — Persoalan kepastian informasi dalam proses penanganan perkara menjadi sorotan kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bantul YT...

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

by Redaksi
22 Agustus 2026

Sigi, Media Sulteng - Anggota DPRD YT memilih mengakhiri keterlibatannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencurian di Polsek Marawola. Selain...

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

by Redaksi MediaSulteng.com
2 Agustus 2026

PALU, Media Sulteng.com  – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT Citra Palu...

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

by Redaksi
25 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian...

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

21 September 2026
Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

22 Agustus 2026
Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

2 Agustus 2026
Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

14 Desember 2023
Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

15 Juni 2026
Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

14 Juni 2026
Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

5 Juni 2026
Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

7 Mei 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.