Palu, Media Sulteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Langkah hukum ini diambil menyusul lonjakan akumulasi kasus HIV/AIDS di wilayah tersebut yang kini menembus angka 2.024 kasus.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu, Dr. Arif Miladi, menyatakan bahwa regulasi ini juga merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas kelompok homoseksual laki-laki yang makin terbuka di media sosial, termasuk lewat grup-grup khusus di Facebook.
Warganet pun secara terbuka mendesak pemerintah setempat segera menerbitkan aturan hukum tertulis.
“Kami menerima banyak masukan dari warga yang khawatir dengan fenomena ini karena sudah berani muncul ke publik secara terang-terangan. Perda ini dirancang untuk membentengi generasi muda dan memperbaiki kondisi sosial Kota Palu ke depan,” ujar Arif di ruang Komisi A DPRD Palu, Kamis (18/6/2026).
Usulan aturan baru ini nantinya akan dikaji dan disandingkan dengan draf regulasi lainnya. Tim legislatif akan menyeleksi skala prioritas sebelum memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2027.
















