Sigi, Media Sulteng – Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 9 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, gelar perkara dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) pukul 15.00 WITA di Polsek Marawola. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan pencurian yang terjadi di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kuasa hukum korban, Ramadhani Khidir Rosadi SH, mengatakan pihaknya hadir dalam gelar perkara tersebut sekaligus melakukan koordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara.
Menurut Ramadhani, Kapolsek Marawola menjelaskan keterlambatan penyampaian perkembangan perkara disebabkan personel kepolisian sedang fokus menangani perkara pembakaran rumah di wilayah pegunungan.
Selain itu, Unit Reserse Polsek Marawola hanya didukung lima personel sehingga harus menangani berbagai perkara secara bersamaan.
Meski demikian, kata Ramadhani, Kapolsek memastikan komitmen untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi adanya peningkatan status perkara ini. Selanjutnya kami berharap penyidik segera melengkapi alat bukti sehingga dalam waktu dekat sudah dapat menentukan tersangka apabila unsur pidananya telah terpenuhi,” ujarnya.**














