Palu, Media Sulteng – Transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan pelayanan dalam penegakan hukum menjadi sorotan dalam pemeriksaan pengaduan anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum YT, Ramadhani Khidir Rosadi SH, memenuhi permintaan keterangan Ombudsman pada Jumat (16/10/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara di Polsek Marawola, sebagaimana tercatat dalam laporan Nomor 0301/LM/IX/2026/PLU.
Ramadhani menyampaikan, pihaknya telah menguraikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa, meliputi lamanya penanganan perkara, perkembangan status pihak-pihak yang diduga terlibat, prosedur pemanggilan, perbedaan penerapan pasal, serta pelayanan informasi oleh penyidik.
Menurut keterangan pihak pelapor yang tercatat dalam berita acara, dua pihak lain yang diduga terlibat disebut telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan BAP di Polsek Marawola. Akan tetapi, menurut pelapor, penetapan tersangka terhadap kedua pihak tersebut belum dilakukan dalam waktu yang dianggap wajar.
Pihak pelapor juga mempersoalkan pemanggilan salah satu pihak yang diduga terlibat. Menurut keterangan yang disampaikan, surat panggilan tidak pernah diterima langsung oleh yang bersangkutan, sedangkan surat-surat lainnya disebut hanya dititipkan melalui perantara.
Ramadhani menekankan bahwa pengakuan dalam BAP perlu dinilai bersama alat bukti dan fakta hukum lainnya. Ia berharap penyidik mendalami keterlibatan setiap pihak secara menyeluruh dan menjelaskan tindak lanjut penanganan perkara secara proporsional.
Dalam pengaduannya, pihak pelapor juga meminta penyidik mempertimbangkan Pasal 481 ayat (2) KUHP. Ramadhani menegaskan, permintaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, dengan penentuan pasal sepenuhnya berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Bagi pihak pelapor, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Lebih dari itu, pengaduan diarahkan pada pentingnya pelayanan publik yang memberikan informasi jelas, menjawab surat masyarakat, serta menjamin proses penanganan laporan dapat dipertanggungjawabkan.
Ramadhani mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Polsek Marawola telah dimintai klarifikasi di Itwasda Polda Sulawesi Tengah pada 14 Oktober 2026.
Ia berharap Ombudsman melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pelayanan di bidang penegakan hukum.
Pihaknya menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik. Namun, pelapor berharap proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.***















