Parimo, MediaSulteng.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Baliara, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ibrahim Kulas diduga abaikan tanggungjawabnya.
Berdasarkan informasi, sang Kepsek disebut-sebut lebih aktif terlibat dalam aktifitas Pertambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
“Kalau tambang itu, sore,” ungkap Ibrahim Kulas, saat di konfirmasi terkait aktifitasnya di PETI Desa Kayuboko, Kamis 26 Agustus 2021.
Namun, dia membantah mengabaikan aktifitasnya di tambang emas mengabaikan tanggunjawabnya sebagai Kepsek di SDN Baliara. Dia mengklaim, sejauh ini koordinasinya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat masih berjalan.
Hasil koordinasi itu dibuktikannya, dengan terlaksananya sosialisasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2021 disekolahnya, diawal pekan ini.
“Itu tidak benar. Dari kepala bidang (Disdikbud) juga meminta dilaksanakan sosialisasi,” jelasnya.
Dia menyebut, keterlibatannya di tambang emas bukan sebagai pekerja tambang. Namun, hanya menyediakan mesin ketika ada seseorang membutuhkan, tetapi ia tidak menyebutkan secara detail mesin apa yang dimaksudnya.
Terkait soal ilegalnya tambang emas di Kayuboko kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan APRI soal itu. Sehingga, pihaknya hanya bermaksud membantu warga di Desa Kayuboko.
Semantara itu, Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar (SD) Disdikbud, Ibrahim mengatakan, pihaknya akan menindaklajuti persoalan itu dengan memastikan keaktifan Kepsek itu di sekolah.
Terkait dengan koordinasi yang disebut-sebut sang Kepsek, pihaknya menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen SD, Ibrahim Kulas sebagai Kepsek di SDN Baliara belum pernah melakukan koordinasi dengannya secara langsung.
“Tapi tidak tahu, kalau koordinasi ke kepala seksi atau pihak lain di dinas. Kalau dengan saya belum pernah,” ucap Ibrahim.
Berdasarkan surat edaran Kepala Disdikbud Parigi Moutong, kata dia, diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk tetap melakukan aktifitas di lingkungan sekolah selama masa pandemi Covid-19.
Sehingga, pembelajaran dengan jaringan (daring), online, maupun modul yang dilakukan satuan pendidikan, tidak boleh dilakukan di rumah.
“Jadi seluruh guru itu harus terfokus di sekolah. Jadi nanti kami akan cek kepada Korwil-nya, untuk memastikan hal itu,” pungkasnya.