Palu, MediaSulteng.com – Delapan Warga Dusun Dongi-Dongi resmi ditahan Polda Sulteng buntut dari laporan seorang warga yang diduga kuat selaku pemodal pada Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di dusun Dongi-Dongi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, mereka yang ditangkap Polisi diduga terlibat aksi pembakaran dan pengrusakan camp milik Niko Toding.
Polda Sulteng melakukan penahanan delapan Warga Dongi-Dongi berdasarkan Laporan Polisi bernomor 337/XI/2021/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 02 November 2021 ,Polisi masih memburu 8 warga lainnya yang diduga kuat terlibat aksi serupa.
Sidik Djatola SH,pengacara yang ditunjuk mendampingi para warga yang ditangkap Polisi masih irit bicara terkait kasus yang menimpa kliennya, alasanya kasus tersebut ditangani bersama dengan Kelompok masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Forum Rumpun Da’a.
“ Klu pendalaman mending langsung dengan kelompok saja kak … karena klu sy lebih pada yuridis formalnya penanganannya tdk lebih “ Jelas Sidik SH melalui percakapan WhastApp dengan redaksi Portalsulawesi.
Salah satu tokoh Forum Rumpun Da’a ,Melvan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang mendampingi warga Dongi-Dongi dalam kasus pidana terkait laporan salah satu warga Palolo yang diduga kuat selaku pemodal dari beberapa lubang tambang emas di kawasan Konservasi Dongi-dongi.
“ada 16 orang yang dilaporkan oleh Niko ke Polda Sulteng terkait kasus pembakaran Camp di Dongi-Dongi,8 orang sudah ditahan dan kami sedang usahakan penangguhan penahannya rekan kami “ ungkap Melvan,Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2014-2019 itu.
Menurut melvan,ada upaya mediasi yang dibangun oleh pihaknya dengan pihak yang mewakili pelapor (Niko, Red), tetapi hingga saat ini belum mencapai kata mufakat dikarenakan kedua belah pihak belum bertemu.
“kmarin sy dgn temn2 ketua rumpun sudah ada kesepakatan mediasi dgn pihak yg mewakili Niko “ tulis Melvan dalam percakapan dengan media ini via WhastApp.
Sementara itu,Jhon, salah satu Warga DOngi-Dongi kepada Portalsulawesi meminta aparat Hukum Khususnya Polda Sulteng agar adil dalam menerapkan hukum dalam kasus pembakaran Camp PETI di kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu Tersebut.
Menurutnya apa yang dilakukan Niko sebagai pelapor dalam kawasan Konservasi tersebut adalah hal yang terlarang dan melanggar hukum, harusnya Polda Sulteng juga menangkap Niko selaku Pemodal dalam praktek pertambangan Emas Ilegal di dalam Kawasan tersebut.
“Polisi harus tangkap juga Niko, karena dia juga melakukan hal yang melanggar hukum yakni menambang atau memodali orang untuk melakukan pertambangan illegal dalam kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, jangan Cuma Masyarakat kecil yang dia lapor ditangkap “ ujar pria yang kesehariannya disapa Opa Jhon tersebut, Jumat (10/12/2021).
Praktisi Hukum dari lembaga Bantuan Hukum (LBH)Progresif ,Razak SH menyoroti langkah Polisi dalam menangani perkara ini, pasalnya pelapor adalah orang yang secara jelas dan nyata melakukan aktifitas terlarang dalam kawasan Konservasi.
“Polisi harus Obyektiv dalam menangani kasus ini, kedua duanya harus ditangkap, pelapor dan terlapor, dikarenakan dua duanya melanggar hukum “ jelas Razak saat ditemui dilokasi kejadian perkara.
Menurut Razak, Polda Sulteng juga harus melakukan analisa laporan mengapa sampai alat alat milik pelapor tersebut ada di Kawasan Konservasi.
“dalam rangka apa alat alat yang dibakar itu ada dalam kawasan PETI? Tujuan alat itu disana untuk apa? Yang jelas untuk keperluan menambang, nah kenapa tidak tetapkan Niko selaku pelapor sebagai salah satu pelaku penambangan illegal ? ada apa sebenarnya ini? “ kata Razak kepada media ini.
“selama ini alasan Polisi kesulitan mengungkap Aktor dibalik kegiatan Pertambangan emas Ilegal di Dongi-Dongi adalah minimnya informasi siapa pendana , sekarang yang punya modal sudah melapor alat kerjanya dibakar ,tunggu apa lagi ?ungkap sudah “ sindir Razak.
Sementara itu,Pihak Polda Sulteng saat dikonfirmasi belum dapat memberika informasi terkait penahanan warga Dongi-Dongi tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng yang diwakili Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari beralasan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Ditreskrimum selaku pihak yang menangani.
“Belum ada balasan dari Krimum,jadi kami belum bisa memberikan keterangan “ Ujar Sugeng saat ditemui di Mapolda Sulteng, Jumat ( 10/12/2021).
Penangkapan Warga Dongi-Dongi oleh pihak Polda Sulteng berdasarkan laporan salah seorang warga yang bernama Niko Toding , warga desa Sopu tersebut melaporkan kejadian pengrusakan dan pembakaran Kamp pekerja tambang emas miliknya di dusun Dongi-Dongi Desa Sedoa yang terjadi pada tanggal 1 November 2021.
Pembakaran Kamp Pekerja Tambang Emas yang lazim disebut Kamp Kongsi mengakibatkan satu unit motor beserta satu unit mesin Disel serta Generator listrik hangus terbakar, ada tiga Kamp Pekerja yang juga turut dibakar massa.
Kamp pekerja yang dibakar Massa saat ini masih dipasangi Garis Polisi,uniknya dibekas lokasi pembakaran telah dibangun kembali rumah untuk mesin genset listrik untuk keperluan penambangan emas.
Kawasan Konservasi yang diolah tersebut masuk dalam kawasan yang dikelola Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BT TNLL), saat ini pertambangan emas Ilegal disana makin massif.
Kawasan yang pernah ditutup oleh pemerintah Sulawesi Tengah tersebut sekarang makin marak, masyarakat menambang bukan saja hanya malam hari tetapi juga siang hari.***
Sumber : Heru /TIM