• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Selasa, 21 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Kamp Dibakar, Bos Tambang Ilegal Melapor Polisi, 8 Warga Dongi-Dongi Dibui

Redaksi by Redaksi
11 Desember 2021
Kamp Dibakar,Bos Tambang Ilegal Melapor Polisi, 8 Warga Dongi-Dongi Dibui
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Delapan Warga Dusun Dongi-Dongi resmi ditahan Polda Sulteng buntut dari laporan seorang warga yang diduga kuat selaku pemodal pada Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di dusun Dongi-Dongi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, mereka yang ditangkap Polisi diduga terlibat aksi pembakaran dan pengrusakan camp milik Niko Toding.

Polda Sulteng melakukan penahanan delapan Warga Dongi-Dongi berdasarkan Laporan Polisi bernomor 337/XI/2021/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 02 November 2021 ,Polisi masih memburu 8 warga lainnya yang diduga kuat terlibat aksi serupa.

Sidik Djatola SH,pengacara yang ditunjuk mendampingi para warga yang ditangkap Polisi masih irit bicara terkait kasus yang menimpa kliennya, alasanya kasus tersebut ditangani bersama dengan Kelompok masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Forum Rumpun Da’a.

“ Klu pendalaman mending langsung dengan kelompok saja kak … karena klu sy lebih pada yuridis formalnya penanganannya tdk lebih “ Jelas Sidik SH melalui percakapan WhastApp dengan redaksi Portalsulawesi.

Salah satu tokoh Forum Rumpun Da’a ,Melvan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang mendampingi warga Dongi-Dongi dalam kasus pidana terkait laporan salah satu warga Palolo yang diduga kuat selaku pemodal dari beberapa lubang tambang emas di kawasan Konservasi Dongi-dongi.

“ada 16 orang yang dilaporkan oleh Niko ke Polda Sulteng terkait kasus pembakaran Camp di Dongi-Dongi,8 orang sudah ditahan dan kami sedang usahakan penangguhan penahannya rekan kami “ ungkap Melvan,Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2014-2019 itu.

Baca Juga :  Material Tambang Asal Hutan Lindung Oyom Diduga Diseludupkan Pakai Jasa Kontainer Di Pelabuhan Pantoloan

Menurut melvan,ada upaya mediasi yang dibangun oleh pihaknya dengan pihak yang mewakili pelapor (Niko, Red), tetapi hingga saat ini belum mencapai kata mufakat dikarenakan kedua belah pihak belum bertemu.

“kmarin sy dgn temn2 ketua rumpun sudah ada kesepakatan mediasi dgn pihak  yg mewakili Niko “ tulis Melvan dalam percakapan dengan media ini via WhastApp.

Sementara itu,Jhon, salah satu Warga DOngi-Dongi kepada Portalsulawesi meminta aparat Hukum Khususnya Polda Sulteng agar adil dalam menerapkan hukum dalam kasus pembakaran Camp PETI di kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu Tersebut.

Menurutnya apa yang dilakukan Niko sebagai pelapor dalam kawasan Konservasi tersebut adalah hal yang terlarang dan melanggar hukum, harusnya Polda Sulteng juga menangkap Niko selaku Pemodal dalam praktek pertambangan Emas Ilegal di dalam Kawasan tersebut.

“Polisi harus tangkap juga Niko, karena dia juga melakukan hal yang melanggar hukum yakni menambang atau memodali orang untuk melakukan pertambangan illegal dalam kawasan Konservasi  Taman Nasional Lore Lindu, jangan Cuma Masyarakat kecil yang dia lapor ditangkap “ ujar pria yang kesehariannya disapa Opa Jhon tersebut, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga :  Legislator Desak Polisi Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Poboya

Praktisi Hukum dari lembaga Bantuan Hukum (LBH)Progresif ,Razak SH menyoroti langkah Polisi dalam menangani perkara ini, pasalnya pelapor adalah orang yang secara jelas dan nyata melakukan aktifitas terlarang dalam kawasan Konservasi.

“Polisi harus Obyektiv dalam menangani kasus ini, kedua duanya harus ditangkap, pelapor dan terlapor, dikarenakan dua duanya melanggar hukum “ jelas Razak saat ditemui dilokasi kejadian perkara.

Menurut Razak, Polda Sulteng juga harus melakukan analisa laporan mengapa sampai alat alat milik pelapor tersebut ada di Kawasan Konservasi.

“dalam rangka apa alat alat yang dibakar itu ada dalam kawasan PETI? Tujuan alat itu disana untuk apa? Yang jelas untuk keperluan menambang, nah kenapa tidak tetapkan Niko selaku pelapor sebagai salah satu pelaku penambangan illegal ? ada apa sebenarnya ini? “ kata Razak kepada media ini.

“selama ini alasan Polisi kesulitan mengungkap Aktor dibalik kegiatan Pertambangan emas Ilegal di Dongi-Dongi adalah minimnya informasi siapa pendana , sekarang yang punya modal sudah melapor alat kerjanya dibakar ,tunggu apa lagi ?ungkap sudah “ sindir Razak.

Sementara itu,Pihak Polda Sulteng saat dikonfirmasi belum dapat  memberika informasi terkait penahanan warga Dongi-Dongi tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng yang diwakili Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari beralasan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Ditreskrimum selaku pihak yang menangani.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng: Perlu Pendekatan Manusiawi Untuk Hadapi Sisa DPO Poso

“Belum ada balasan dari Krimum,jadi kami belum bisa memberikan keterangan “ Ujar Sugeng saat ditemui di Mapolda Sulteng, Jumat ( 10/12/2021).

Penangkapan Warga Dongi-Dongi oleh pihak Polda Sulteng berdasarkan laporan salah seorang warga yang bernama Niko Toding  , warga desa Sopu tersebut melaporkan kejadian pengrusakan dan pembakaran Kamp pekerja tambang emas miliknya di dusun Dongi-Dongi Desa Sedoa yang terjadi pada tanggal 1 November 2021.

Pembakaran Kamp Pekerja Tambang Emas yang lazim disebut Kamp Kongsi mengakibatkan satu unit motor beserta satu unit mesin Disel serta Generator listrik hangus terbakar, ada tiga Kamp Pekerja yang juga turut dibakar massa.

Kamp pekerja yang dibakar Massa saat ini masih dipasangi Garis Polisi,uniknya dibekas lokasi pembakaran telah dibangun kembali rumah untuk mesin genset listrik untuk keperluan penambangan emas.

Kawasan Konservasi  yang diolah tersebut masuk dalam kawasan yang dikelola Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BT TNLL), saat ini pertambangan emas Ilegal disana makin massif.

Kawasan yang pernah ditutup oleh pemerintah Sulawesi Tengah tersebut sekarang makin marak, masyarakat menambang bukan saja hanya malam hari tetapi juga siang hari.***

Sumber : Heru /TIM

Topik : Peti Dongi-DongiTambang Ilegal
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

by Redaksi
6 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian...

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

by Redaksi
2 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan...

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

by Redaksi
30 Juni 2026

Sigi, Media Sulteng — Penasihat hukum hukum mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang menimpa kliennya...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

6 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

27 Desember 2023
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.