Poso, Media Sulteng – Kekhawatiran Petani Durian Montong di Pendolo mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Poso melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso mengirim surat pengantar perihal Informasi Pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) kepada lima kecamatan yang ada di lingkar danau Poso yaitu Kecamatan Pamona Utara, Pamona Puselemba, Pamona Barat, Pamona Tenggara dan Pamona Selatan (Selasa, 05/05/2026).
Kegiatan itu akan berlangsung selama 30 hari pada periode 4 Mei – 2 Juni 2026, dan akan di perpanjang jika Modifikasi Cuaca tersebut belum berhasil.
Salah satu Warga yang ada di kecamatan Pamona Selatan yang akrab disapa “Azas” mengaku khawatir dengan adanya modifikasi cuaca tersebut, pasalnya ia sebagai petani Durian pasti akan merasakan dampak negatif secara langsung jika curah hujan berlebihan.
Seperti diketahui Curah hujan yang berlebih (intensitas tinggi) dapat membuat durian montong gagal panen. Kondisi ini menyebabkan penurunan drastis dalam hasil panen, bahkan hingga 50-80% pada beberapa kasus.
Dampak yang dikhawatirkan petani setempat seperti Bunga dan Buah Muda Rontok, Kualitas Buah Menurun, Serangan Hama/Penyakit, Buah Pecah atau Busuk. Sayangnya kegiatan Modifikasi cuaca tersebut bertepatan dengan buah durian sudah sebesar kepalan tangan dan ada juga fase berbunga,
Selain itu Azas membeberkan tahun sebelum nya Kegiatan Modifikasi cuaca semacam ini membuat duriannya diserang hawar daun. dan tidak pernah ada jaminan ganti rugi atau semacamnya dari pihak perusahaan ataupun dari pemerintah selaku pemberi izin kegiatan Modifikasi Cuaca tersebut.
“Nda ada jaminan, karna tahun lalu so pernah curah hujan hasil modifikasi durianku pada kena hawar daun” pesan Azas via pesan WhatsApp.
Ia menambahkan Masyarakat Petani Tidak dilibatkan dalam perencanaan kegiatan tersebut, pemerintah provinsi tidak mempertimbangkan nasib petani Durian Montong di Pendolo dan sekitarnya.
Kegiatan ini seperti dilakukan sesuka hati pemerintah tanpa ada jaminan antisipasi jika terjadi gagal panen pada durian warga Pendolo dan sekitar Danau Poso.
“Entah ini positif atau lebih banyak negatifnya buat tanaman kalau curah hujan tinggi hasil modifikasi” ungkap Azas dengan kecewa.
Sementara itu Unit bisnis Kalla Group, mengoperasikan PLTA Poso berkapasitas total 515 MW di Desa Sulewana tersebut menyampaikan bahwa pihak Perusahaan tersebut telah menerima surat izin dari Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.6/1/BPBD/2026 tanggal 28 April 2026 dan Surat BMKG Deputi bidang Modifikasi Cuaca Nomor e.B/ME.02.01/020/DC/V/2026 terkait pelaksanaan kegiatan Teknologi Modifikasi Cuaca di area Danau Poso.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan prediksi BMKG mengenai fenomena El Nino pada pertengahan tahun 2026 yang berpotensi meryebabkan musim kemarau lebih panjang dari kondisi normal, sehingga akan berdampak pada penurunan muka air Danau Poso dan berpotensi mengurangi suplai listrik PLN kepada masyarakat Sulteng, Sulsel, Sulbar dan Sultra.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa Kegiatan Rekayasa Cuaca tersebut berdasarkan permintaan PLN. PT. Poso Energy menjamin Kegiatan Modifikasi Cuaca ini dilaksanakan dengan akan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta kondisi cuaca disekitar area Danau Poso, sehingga diharapkan dapat meningkatkan elevasi muka air Danau Poso dalam menghadapi musim kemarau di semester 2 tahun 2026 dan akan dapat memberikan kontribusi positif pada peningkatan kehandalan kelistrikan di Wilayah Sulbagsel.
Meski kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, namun seperti pada tahun sebelumnya petani Durian Montong disekitar danau Poso yang paling dirugikan atas kegiatan Modifikasi Cuaca tersebut.
