• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Kamis, 2 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Polsek Marawola Di Nilai Lamban Tangani Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Kepastian Hukum Adalah Hak Pelapor”

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2026
Polsek Marawola Di Nilai Lamban Tangani Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Kepastian Hukum Adalah Hak Pelapor”

Foto : Pengacara YT Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Terbitnya SP2HP kedua

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT.

Desakan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-2 tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/7/2026), Ramadhani menyampaikan bahwa berdasarkan isi SP2HP, penyidik telah memeriksa satu orang saksi dan berencana memanggil dua saksi lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis 2 Juli 2026.

Meski mengapresiasi adanya perkembangan penanganan perkara, pihaknya menilai progres tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pasalnya, laporan dugaan pencurian tersebut telah diterima polisi sejak 15 Juni 2026, namun hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai penetapan tersangka.

Baca Juga :  8 Warga Curi Kabel PT Telkom di Sigi, Kapolres : "Mereka Pura-Pura Sebagai Karyawan"

“Kami sangat menghormati proses penyelidikan yang dilakukan penyidik. Namun klien kami sebagai korban, begitu juga masyarakat, berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai proses ini berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi adanya hambatan dalam penegakan hukum,” ujar Ramadhani.

Ia juga meminta penyidik tidak membiarkan proses hukum terhambat hanya karena saksi yang telah dua kali dipanggil belum memberikan keterangan.


Menurutnya, penyidik diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur sesuai kewenangan, termasuk melakukan pemanggilan ulang secara patut maupun upaya lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar proses penyidikan berjalan cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Selain itu, Ramadhani berharap pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dijadwalkan dapat segera diselesaikan sesuai penyampaian penyidik kepada pihak pelapor.

Baca Juga :  Mantan Napi Teroris Jaringan MIT Dukung Petisi Pembubaran BNPT

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, YT selaku pelapor sekaligus korban pencurian mengapresiasi diterbitkannya SP2HP pertama maupun kedua sebagai bentuk transparansi penyidik dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara.

Meski demikian, ia berharap perkembangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti langkah konkret untuk menuntaskan kasus yang dilaporkannya.

“Saya mengapresiasi diterbitkannya SP2HP yang pertama dan kedua sebagai bentuk transparansi penyidik dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Namun kami berharap perkembangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan segera diikuti dengan langkah-langkah nyata untuk menuntaskan perkara ini,” kata YT.

Diketahui, kasus dugaan pencurian yang menimpa YT terjadi di rumah miliknya yang berada di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Marawola dengan nomor laporan LP/39/VI/2026/SPKT/Sek-Mrwl/Res-Sigi/Polda Sulteng.

Korban mengaku baru mengetahui rumahnya diduga dibobol setelah menerima pesan WhatsApp dari tetangganya pada 11 Juni 2026 yang mengabarkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Saat melakukan pengecekan, YT mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dilaporkan raib antara lain lima pintu kayu, tiga pintu tralis besi, tujuh tralis jendela, dua lemari pakaian, dua lemari piring, satu exhaust kompor, satu unit AC, satu ayunan besi, satu pintu kamar mandi aluminium, satu set kanopi rumah, satu kipas angin merek Maspion, serta dua kursi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta. Hingga kini, proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Polsek Marawola.**

Topik : PencurianPolsek MarawolaYuliana Tumonglo
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

by Redaksi
30 Juni 2026

Sigi, Media Sulteng — Penasihat hukum hukum mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang menimpa kliennya...

Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

by Redaksi
19 Juni 2026

Sigi, Media Sulteng – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6/2026) pukul 10.27...

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

by Redaksi MediaSulteng.com
6 Juni 2026

Toli-Toli, Media Sulteng - Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan menjadi sorotan publik,...

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

by Redaksi
6 Juni 2026

Penghargaan yang diberikan oleh perusahaan pengelola kawasan industri nikel raksasa yang berdiri di Kabupaten Morowali ini sebagai bentuk apresiasi kepada...

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

by Redaksi MediaSulteng.com
1 Juni 2026

Toli-Toli, Media Sulteng – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli....

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Polsek Marawola Di Nilai Lamban Tangani Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Kepastian Hukum Adalah Hak Pelapor”

Polsek Marawola Di Nilai Lamban Tangani Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Kepastian Hukum Adalah Hak Pelapor”

2 Juli 2026
Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

19 Juni 2026
DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

18 Juni 2026
Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

15 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

28 Mei 2026
Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

6 Juni 2026
Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

14 Juni 2026
Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

Yuliana Tumonglo Terjang Pematang Sawah Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu

19 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.