• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Ekonomi | Bisnis

Sebelum Explorasi, PT. BNB dan Masyarakat Ululere Setujui 10 Kesepakatan ini

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2021
PT. BNB dan Masyarakat Ululere Setujui 10 Kesepakatan
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Morowali, MediaSulteng.com – Kepala Desa (Kades) Ululere Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, mendampingi masyarakatnya mengikuti sosialisasi dengan pihak PT Bumi Nickel Bungku (BNB), di Aula Kantor Desa setempat, Sabtu 29 Oktober 2021.

Sosialisasi dilaksanakan guna menindaklanjuti rencana kegiatan penambangan dan sewaktu sosialisasi tersebut, Kades dan juga masyarakat desa memberikan berbagai usulan dan saran kepada pihak PT BNB selaku pemilik IUP.

Dalam kesempatan ini Kades Ulelere  Arman menyampaikan, jika kegiatan penambangan PT BNB berjalan dengan aman atau tanpa hambatan maka manfaatnya cukup banyak, seperti membuka lapangan pekerjaan sekaligus masyarakat akan terberdayakan.

“Tentu kita juga tidak bisa menolak dampak-dampak lain pasti ada. Misalnya, dampak terhadap lingkungan, debu dan sebagianya,”ungkapnya.

Kades menjelaskan apabila aktifitas sudah berlajan, manakala ada masyarakat desa yang melakukan pemalangan jalan houling, bukan niat masyarakat tersebut untuk bermaksud menghentikan kegiatan tambang itu selama-lamanya.

Namun itu adalah bagian dari masyarakat yang ingin mengajak pihak perusahaan untuk berunding, karena masyarakat merasa ada salah satu kesepakatan yang dibangun masyarakat dan perusahaan sudah terbaikan.


“Masyarakat juga menitip pesan, supaya pihak PT BNB memegang komitmen atas semua kesepakatan yang disetujui jika aktivitas penambangan sudah berjalan,”ungkapnya.

Bagi Kades, sekarang ini waktu yang tepat sekali buat masyarakat memberikan kesempatan ke PT BNB melakukan kegiatan penambangan, mengingat pemilik perusahaan bukanlah orang lain, akan tetapi putera asli daerah Morowali sendiri.

Baca Juga :  PT BTIIG Cemari Laut Morowali, Petani Rumput Laut Gagal Panen

“Buat masyarakat desa jika ada persoalan mari kita saling koordinasi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, mewakili Direktur PT BNB Alba mejelaskan sosialisasi sangatlah penting sebelum perusahaan memulai kegiatan dengan maksud dan tujuannya adalah, musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama antara masyarakat dan perusahaan.

“Pentingnya sosialisasi ini, karena disini, kami dapat mengemukakan hal apa saja yang sedang dan sudah disiapkan PT BNB sebelum memulai kegiatan. Disisi lain, juga dapat menjelaskan yang menjadi kewajiban perusahaan. Baik kepada masyarakat maupun ke Pemerintah, ” terangnya.

Disebutkannya, PT BNB merupakan pemilik IUP yang luasnya seribu hektar lebih, sedangkan menyangkut siapa yang akan melakukan penambangan sudah ada beberapa perusahaan kontraktor yang menjadi partner.

“Dari seribu hektar lebih itu, 700 hektar berada diwilayah PT Valle dan 300 hektar di wilayah PT ANTAM. Yang pasti lebih dari satu perusahaan kontraktor untuk beraktifitas” ungkapnya.

Kemudian dalam kesempatan Alba juga menjelaskan bahwa PT BNB perusahaan yang sudah berbadan hukum dan meneribitkan IUP  tahun 2011 silam, yang tahun 2014 izin kepemilikan dicabut berdasarkan SK Bupati Morowali waktu itu.

Baca Juga :  Kadis Sosial Sulteng Akan Tindaki Alfamidi Terkait Donasi

“Dalam upaya mencari kepastian hukum PT BNB menggugat SK Bupati Morowali dan soal intervensi PT Valle,  prosesnya di PTUN Palu dan waktu itu PT BNB kalah. Tak sampai disitu, PT BNB menempuh upaya banding di PTUN Makassar dan PT BNB menang. Kemudian PT Valle kembali  melakukan kasasi ke MA yang hasilnya ditolak,” Jelasnya.

Dijelaskannya antara PT ANTAM dan PT BNB sudah ada pembicaraan yang dibangun. Sehingga sejauh ini kedua belah pihak tidak ada masalah. Proses hukum sudah dilalui dan IUP PT BNB dibuka kembali yang artinya sudah berkekuatan hukum.

“Perlu saya tegaskan bahwa IUP sudah resmi dibuka kembali. Hal ini untuk menepis isu, yang menganggap masih ada masalah dengan IUP tersebut. Berrkaitan dengan hasil sidang gugatan, kami mempersilahkan masyarakat mencari datanya. Untuk tahap awal ini, area yang akan digarap seluas 300 hektar,” ungkapnya.

Dari sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kapolsek Bungku Tengah, Bhabinsa Koramil Bungku Tengah serta Pemerintah Kecamatan, antara PT BNB selaku pihak pertama dan masyarakat Desa Ululere  selaku pihak kedua berhasil menemukan kesepakatan.

Berikut kesepakatannya :

1- Komitmen Fee/Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari pihak pertama kepada pihak kedua, sebesar 5 000/MT yang akan dibayarkan oleh pihak kedua sebelum tongkang berjalan/close yang akan dimasukan kerekening TPK.

Baca Juga :  Warga Desa Tanauge Morut Tuntut Janji Kompensasi PT. SEI, ini TuntutanNya

2- Nilai Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) sebesar Rp 50, 000 000 / Hektar.

3- Perekrutan karyawan oleh pihak pertama akan mengutamakan tenaga kerja yang ada di Desa Ululere tenaga teknis, tenaga skil maupun non skil dengan menggunakan rekomendasi Kepala Desa Ululere.

4- Pihak pertama akan melibatkan BUMDes Desa Ululere dalam hal distribusi kebutuhan dan pekerjaan bisnis lainnya.

5- Nilai tanaman akan dibicarakan oleh pihak pertama dengan pemilik tanaman.

6- Pihak pertama memberikan ruang sebesar-besarnya untuk kontraktor lokal khususnya Desa Ululere untuk ikut terlibat dalam proses minning (menambang).

7- Pihak pertama dalam melakukan aktifitas berkewajiban melakukan penyiraman jalan hauling.

8- Pihak pertama akan melibatkan BUMDes dan Karang Taruna Desa Ululere dalam program pasca tambang atau penghijauan.

9- Kompensasi debu akan dibicarakan antara pemilik tanaman dan pihak manejemen PT Bumi Nickel Bungku.

10- Hal-hal lain mengenai kepentingan masyarakat Desa Ululere dikomunikasikan melalui Pemerintah Desa untuk kemudian diteruskan kepada manegemen PT. Bumi Nickel Bungku.

Setela dibacakan, notulen yang berisi sepuluh kesepakatan tersebut juga langsung dintanda tangani oleh pihak pertama dan kedua, juga saksi-saksi yakni Camat Bungku Timur, Kapolsek Bungku Tengah/Timur dan Danramil Bungku Tengah.

Topik : Desa UlulereSosialisasiTambang
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

by Redaksi
15 Juni 2026

PT. IMIP Gelar Lomba Karya Tulis dan Foto. Ajang ini menjadi panggung apresiasi bagi karya jurnalistik dan foto berkualitas yang...

Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

by Redaksi
14 Juni 2026

Morowali, Media Sulteng - Praktik prostitusi online yang memanfaatkan hotel dan penginapan di Bahodopi Morowali, telah berulang kali diungkap dan...

Kasus HIV di Bahodopi Melonjak, Dinkes Morowali Lakukan Pengendalian Intervensi Aktif

Kasus HIV di Bahodopi Melonjak, Dinkes Morowali Lakukan Pengendalian Intervensi Aktif

by Redaksi
13 Juni 2026

Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, mencatat 41 kasus HIV sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Berdasarkan data sebaran di...

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

by Redaksi MediaSulteng.com
6 Juni 2026

Toli-Toli, Media Sulteng - Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan menjadi sorotan publik,...

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

by Redaksi
6 Juni 2026

Penghargaan yang diberikan oleh perusahaan pengelola kawasan industri nikel raksasa yang berdiri di Kabupaten Morowali ini sebagai bentuk apresiasi kepada...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

18 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

6 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.