• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 15 April 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Terlibat Korupsi Alkes, Seorang Kadis di Poso dan Dua RekanNya Masuk Bui

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2022
Terlibat Korupsi Alkes, Seorang Kadis di Poso dan Dua RekanNya Masuk Bui

Poso, MediaSulteng.com – Kapala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Poso, Djani Moula, beserta Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu 16 Februari 2022.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Poso tahun anggaran 2013.

Adapun peran ketiganya dalam perkara korupsi Alkes saat itu adalah, dr Djani Moula sebagai kuasa pengguna anggaran yang juga direktur RSU Poso. Sedangkan tersangka Lody kapasitasnya menggunakan perusahaan dari Stenny Tumbelaka yaitu PT Prasida Ekatama yang mengerjakan proyek Alkes tersebut.

Kepala Kejari Poso LB LB. Hamka mengatakan, penahanan tiga tersangka ini adalah bagian dari pelaksanaan tahab II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Poso, ke tim penuntut umum seksi pidana khusus Kejari Poso, terhadap perkara tindak pidana korupsi alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Poso, tahun anggaran 2013 dengan nilai kontrak Rp 16.472.819.000.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor pada RSUD Poso tahun anggaran 2013, oleh Universitas Tadulako tahun 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.4.814.232.150 atas perbuatan tersangka dr Djani Moula, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka,” kata LB Hamka dalam jumpa pers di kantor Kejari Poso, Rabu (16/2).

Baca Juga :  PURT DPRD Sulteng Bahas Pengadaan Mobil Baru Untuk Ketua Dan Wakil Ketua

Penyedikan perkara yang bergulir sejak tahun 2019 silam ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas acara dari tim penyidik kepada penuntut umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan meteril,” urai LB Hamka.

Maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum, jelas LB Hamka menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 diantaranya.


P21 Nomor B-055/P.2.13/Pt.1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka dr Djani Moula.

P21 Nomor B-056/P.2.13/Pt 1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka Lody Abraham Ombo.

Baca Juga :  Pria Asal Bangkir Toli-toli Ini Tertangkap Tangan Bawa Sabu 12,4 Gram

P21 Nomor B-057/P.2.13/Pt 1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka Stenny Tumbelaka.

Ketiga tersangka ini pada Rabu siang langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso. Sementara untuk satu tersangka lainnya bernama dr Asnah Awad belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejari.

“Untuk satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena saksi-saksi masih banyak yang belum diperiksa, masih dalam proses,” tutur Hamka.

Dijelaskannya, kasus korupsi ini merupakan perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Poso. Oleh karena itu, kata LB Hamka, Kejari Poso melakukan gelar perkara di Kejati Sulteng.

“Setelah disetujui bahwa perkara ini sudah lengkap, kami memeriksa 22 orang saksi dan 2 orang ahli dari LKPP dan Universitas Tadulako. Untuk ahli dari LKPP inilah yang menunggi kami sampai lama prosesnya karena di Jakarta, sementara ahli dari Untad mengambil S3 di Yogyakarta, sehingga kami selalu berkoordinasi dan itu yang bikin agak molor waktunya,” terang LB Hamka.

Setelah melalui proses panjang penyidikan kasus Alkes Pemkab Poso ini, dalam waktu dekat  Kejari Poso akan segera limpahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palu.

Baca Juga :  Satu Warga Parigi Moutong Tewas Dalam Aksi Menolak Tambang PT. Trio Kencana

Lebih jauh LB Hamka menjelaskan, dengan ditahannya tiga tersangka ini, maka kasus dugaan korupsi Alkes Pemkab Poso tuntas dikerjakan Kejari.

“Jadi untuk sementara kasus ini sampai sebatas ini, karena hasil pemeriksaan kami maksimal, limpahan dari Kejati seperti ini, kami belum menemukan adanya pihak lain yang terliabat disini, masih sebatas ini hasil pemeriksaan dari kami,” ungkap LB Hamka.

Disinggung dugaan keterlibatan Roy Kalo (RK) yang merupakan suami bupati Poso Verna Inkiriwang dalam kasus korupsi Alkes ini, Kejari menegaskan, kalau dugaan-dugaan itu semua bisa menduka.

“Kami tegaskan kita bergerak dibidang hukum, itu harus ada bukti-bukti, kalau ada buktinya silahkan, karena sampai sekarang baru ini yang kami dapatkan. Sedang yang ada buktinya masih bisa mentah apalagi yang masih dugaan-dugaan karena kita adu di pengadilan karena bukan adu atau diskusi di warung kopi, kita adu di pengadilan harus ada bukti-bukti yang kuat, ada saksi bukti surat, bukti ahli dan lain sebagainya,” jelas Kajari.

Sumber : CS

Topik : Kejari PosoKorupsiPengadaan
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Morowali, MediaSulteng.com - Di Tengah Gemerlap industri nikel yang menjulang di Morowali, sebuah cerita pilu mencuat. Federasi Serikat Pekerja Industri...

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Polda Sulteng Gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Palu, MediaSulteng.com -  Dugaan pemufakatan jahat dalam pemenangan proses tender pasar Bahodopi mulai memasuki babak baru, satu persatu praktek culas dalam...

penemuan mayat terapung di desa pandiri poso

Warga Desa Pandiri Poso Dihebohkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

Poso, MediaSulteng.com - Warga Desa Pandiri, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dikejutkan dengan penemuan mayat mengapung di sungai daerah tersebut, Senin...

Pesawat Susi Air Buka Rute Penerbangan Poso – Palu

Pesawat Susi Air Buka Rute Penerbangan Poso – Palu

Poso, MediaSulteng.com – Bandara Kasiguncu Poso kini kembali beroperasi setelah sekian lama terhenti. Beroperasinya Bandara Kasiguncu ini ditandai dengan pendaratan...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

inilah 11 negara-negara tujuan ekspor hasil laut sulawesi tengah

Ini 11 Negara Tujuan Ekspor Hasil Laut Sulawesi Tengah

Miliki Sabu 12,4 Gram, Pria Asal Bangkir Ini diciduk Polisi

Pria Asal Bangkir Toli-toli Ini Tertangkap Tangan Bawa Sabu 12,4 Gram

Kepulauan Togian Diusulkan Sebagai Obyek Wisata Super Prioritas Nasional

Kepulauan Togean Diusulkan Sebagai Obyek Wisata Super Prioritas Nasional

Sebelumnya Selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Iklan
MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.