Palu, Media Sulteng – Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian publik. Kasus ini bermula dari kritik keagamaan yang disampaikan Ustaz Rafiq terhadap pernyataan Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, pada sebuah acara perayaan Paskah Oikumene.
Berikut adalah poin utama dan kronologi kasus yang menyeret figur publik serta tokoh agama tersebut.
Pemicu Awal : Pernyataan dalam Perayaan Paskah
Kasus ini berakar dari unggahan video sambutan Prof. Zainal Abidin saat menghadiri perayaan Paskah Oikumene di Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zainal menyampaikan pernyataan yang kemudian memicu kritik dan diskusi publik. Salah satu poin utamanya adalah kutipan sejarah yang menyebutkan bahwa pengorbanan dan kebangkitan Yesus Kristus bukan hanya untuk menebus dosa umat Kristiani, melainkan untuk menyelamatkan seluruh umat manusia. Di samping itu, ia juga berseloroh mengenai dirinya yang merasa seperti calon pendeta.
Tanggapan dan Kritik Ustaz Rafiq Al Amri
Pernyataan Prof. Zainal menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan jemaah serta warga Muslim setempat. Menanggapi keresahan tersebut, Ustaz Rafiq membuat video tanggapan.
Ustaz Rafiq menjelaskan bahwa jika pernyataan itu disampaikan murni dari kacamata atau versi ajaran Kristiani, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, menyebut penyelamatan tersebut berlaku bagi seluruh umat manusia secara umum dinilai tidak tepat dari perspektif akidah Islam.
Ia menyarankan agar Prof. Zainal meminta maaf atau mundur dari jabatan Ketua MUI Kota Palu, serta mengajak untuk membuka ruang dialog ilmiah bersama para ulama.
Penetapan Tersangka dan Sorotan Hukum
Meski Ustaz Rafiq mendorong adanya ruang diskusi, laporan kepolisian tetap bergulir di Polda Sulawesi Tengah hingga berujung pada penetapan status tersangka dengan sangkaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) yang mendampingi Ustaz Rafiq menilai penetapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atas kritik publik.
Kuasa hukum menyoroti beberapa poin hukum penting :
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri : Penyidik dinilai tidak menerapkan pedoman SKB 3 Menteri terkait implementasi UU ITE yang ditujukan untuk menghindari pasal karet.
Putusan Mahkamah Konstitusi : Tim hukum mengingatkan adanya putusan MK yang membatasi penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap pejabat atau lembaga publik.
Kritik yang Santun : Penyampaian tanggapan oleh Ustaz Rafiq dinilai sebagai bentuk adab meluruskan pemahaman agama dan penyampaian aspirasi warga, bukan bentuk penghinaan
Sikap Ustaz Rafiq Al Amri
Meskipun memiliki akses ke berbagai tokoh politik di tingkat nasional sebagai anggota DPD RI, Ustaz Rafiq memilih tidak menggunakan pengaruh kekuasaan untuk mengintervensi proses hukum. Ia menyerahkan penyelesaian perkara ini pada prinsip kebenaran substansi akidah dan penegakan hukum yang adil.














