• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Redaksi by Redaksi
22 Agustus 2026
Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Sigi, Media Sulteng – Anggota DPRD YT memilih mengakhiri keterlibatannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencurian di Polsek Marawola. Selain mencabut laporan, YT juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI terkait proses penanganan perkara tersebut.

Langkah ini diambil setelah YT mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan laporan yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Saya sudah mengikuti proses ini dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menangani perkara. Tetapi karena perkembangan yang saya harapkan tidak terealisasi, saya akhirnya mengambil keputusan untuk tidak lagi melanjutkan perkara ini,” kata YT dalam keterangan persnya kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).

Permohonan pencabutan laporan diajukan melalui kuasa hukumnya, Ramadhani Khidir Rosadi SH CM, kepada Kapolsek Marawola cq Kanit Reskrim atau penyidik pemeriksa.

Baca Juga :  Polsek Ampana Kota Lakukan Patroli Dialogis, Menimalisir Gangguan Kamtibmas

Surat bernomor 02/RK-P.Pencabutan/VIII/2026 itu merujuk Laporan Polisi Nomor STPL/LP-B/39/VI/2026/SPKT/Sek-Marawola/Res-Sigi/Polda-Sulteng, dengan tanggal laporan 15 Juni 2026.

Surat tersebut menyebut perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Nama Yani, Doni dan Irfan tercantum sebagai pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti dan pengembangan perkara sebagaimana disebut kuasa hukum.


Dalam permohonannya, YT meminta pencabutan laporan diterima dan dicatat sebagai pernyataan resmi pelapor atau korban.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, apabila memungkinkan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice juga diminta untuk dipertimbangkan.

Minta Status Perkara Dibuka Terang

Yang menjadi perhatian YT bukan hanya keinginannya mencabut laporan. Ia juga meminta kepastian mengenai status perkara setelah pencabutan.

Dalam surat tersebut disebut perkara telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah diterbitkan. Karena itu, apabila pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan penyidikan, YT meminta penyidik menjelaskan status hukum perkara dan tindakan hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

Baca Juga :  Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

YT menegaskan dirinya tidak ingin keputusan mencabut laporan dimaknai sebagai upaya menekan penyidik.

“Saya hanya menyampaikan kekecewaan saya sebagai pelapor. Saya sudah tidak ingin melanjutkan perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum mengenai konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Akan Dibawa ke Komisi III

Rencana YT mengadu ke Komisi III DPR RI menjadi langkah lanjutan dari persoalan tersebut.

Pengaduan itu, berdasarkan keterangan YT, akan digunakan untuk menyampaikan kekecewaan sebagai pelapor, pengalaman selama proses penanganan laporan, perkembangan perkara yang dinilai tidak sesuai harapan, serta meminta perhatian terhadap proses penegakan hukum yang telah berlangsung.

Dengan demikian, substansi aduan bukan meminta Komisi III memutus siapa yang bersalah atau tidak bersalah. YT juga tidak menyatakan meminta DPR menggantikan kewenangan penyidik. Yang hendak disampaikan adalah persoalan proses dan bagaimana laporan tersebut ditangani.

Baca Juga :  Pemerkosaan Berujung PTDH, Oknum Polisi Ini Malah Lapor Balik Orang Tua Korban

YT berharap melalui saluran pengaduan tersebut terdapat perhatian dan penjelasan mengenai proses penanganan laporan, terutama setelah dirinya memilih mencabut laporan.

Ia juga menegaskan tidak ingin mempermasalahkan nama-nama pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di ruang publik.

Sementara itu, Ramadhani menyatakan pihaknya mengambil sikap dengan tetap menghormati hukum dan institusi penegak hukum.

“Pada akhirnya, hukum bukan semata-mata tentang seberapa jauh seseorang mampu membawa sebuah perkara, tetapi juga tentang kapan seseorang dengan kesadaran penuh memilih jalan penyelesaian yang lebih bijaksana,” ujar Ramadhani.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati hukum, institusi serta setiap keputusan yang lahir dari kehendak bebas dan pertimbangan yang bertanggung jawab.*

Topik : Aduan PolisiKomisi III DPR RIPolsek MarawolaYuliana Tumonglo
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

by Redaksi
27 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Festival Danau Lindu 2026 dinilai berhasil mengangkat budaya dan potensi ekonomi masyarakat lokal. Hal itu disampaikan...

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

by Redaksi
25 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian...

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

by Redaksi
6 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian...

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

22 Agustus 2026
Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

2 Agustus 2026
Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

18 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

14 Desember 2023
Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

15 Juni 2026
Kasus HIV di Bahodopi Melonjak, Dinkes Morowali Lakukan Pengendalian Intervensi Aktif

Kasus HIV di Bahodopi Melonjak, Dinkes Morowali Lakukan Pengendalian Intervensi Aktif

13 Juni 2026
Judi Sabung Ayam Lorong Sawit Bahodopi

“Papa Kembar” Kendalikan Sabung Ayam DiBahodopi, Oknum Aparat Terlibat ?

17 Februari 2026
Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

14 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.