• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Sabtu, 24 Oktober 2026
Media Sulteng
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Tak Terima Mantan Kepsek Disebut Korupsi, Guru-Guru SMA 3 Poso Mogok Mengajar

Redaksi by Redaksi
10 September 2021
Mogok-SMAN-3-Poso-tak-terima-mantan-kepsek-disebut-korupsi

Foto : KabarSelebes.id

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Poso, MediaSulteng.com – Aktifitas para guru di sekolah SMA Negeri 3 Poso terpaksa melakukan mogok mengajar. Hal ini dilakukan para guru-guru karena kecewa serta memprotes Kejaksaan Negeri Poso yang telah menetapkan Kepsek SMA 3 Poso, Suhariono sebagai tersangka kasus korupsi dana komite saat ia masih menjabat.

Dimana aksi protes itu sebanyak 44 orang guru SMAN 3 Poso, Sulteng, melakukan aksi mogok mengajar dengan cara duduk di tengah lapangan basket sekolah Kamis (09/09/2021) yang berlangsung  sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Kepada wartawan, salah satu guru Hesty menyampaikan, aksi itu dilakukan sebanyak 44 guru sebagai bentuk solidaritas dan protes atas penegakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Poso Suhariono yang divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019 oleh Kejaksaan negeri Poso.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi Alkes, Seorang Kadis di Poso dan Dua RekanNya Masuk Bui

“Iya Pak ini adalah bentuk solidaritas kami terhadap pak Suhariono atau mantan Kepala Sekolah kami.  Kegiatan ini akan kami lakukan sampai ada kejelasan dan penjelasan dari pihak kejaksaan soal penahanan mantan kepsek Kami,” ucapnya.

Selain itu Andi Asgar selaku koordinator aksi solidaritas guru SMAN 3 Poso mengatakan, kegiatan ini upaya bentuk protes atas penegakan hukum di Poso yang tak berkeadilan.

“Kasus yang ditimpahkan kepada mantan Kepsek SMAN 3 ini tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tak sepeserpun dana komite yang dipakai oleh yang bersangkutan. Jadi kami heran mengapa bisa hal ini terjadi kepada beliau,” keluhnya.


Andi juga mempertanyakan, bahwa penegakan hukum masalah dana komite sekolah ini benar-benar ditegakan oleh Kejari Poso, maka, akan banyak Kepala Sekolah yang akan terseret jadi tersangka. Namun kenyataannya penegakan hukum ini terkesan tak berkeadilan, dan tebang pilih.

Baca Juga :  Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Tak hanya itu bahkan keluarga dari tersangka membantah atas pernyataan dimedia yang melakukan jemput paksa terhadap mantan Kepsek SMA 3 Poso Suhariono. Sedangkan dia ke Kejari Poso saat itu yang bersangkutan dihantar langsung oleh anaknya bukan dijemput paksa.

“Kami sayangkan pernyataan Kejari Pos Hamka kepada media saat konfrensi pers mengatakan melakukan jemput paksa terhadap Suhariono dirumahnya, padahal beliau diantar oleh anaknya ke Kejaksaan. Sehingga terkesan, Kejari Poso telah melakukan pembohongan publik dan mencederai rasa keadillan para guru,” tegas RY salah satu keluarga Suhariono melalui pesan Instalgram.

Selain itu pihak keluarga juga menanyakan atas kebenaran kalau yang bersangkutan terbukti korupsi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dana korupsi untuk pribadi maksud apa?. Dan katanya pak Suhariono dijemput itu tidak betul,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Penyelewengan Dana Covid-19, Wabup Touna : "Ada Kesalahan Administrasi dari sejumlah OPD"

Seperti diketahui pihak Kejari Poso telah melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala SMAN 3 Poso, Suhariono berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1999 K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Sementara yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 terkait perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019.

Pengadilan Negeri Palu menyatakan bebas sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 Oktober 2020.

Kemudian Jaksa Penunut Umum pada Kejari Poso melakukan upaya hukum Kasasi sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Akta/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 November 2020.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun  dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 6 bulan.

Sumber : kabarselebes.id
Laporan : Ryan Darmawan
Topik : KorupsiMogok KerjaSMA 3 Poso
Share1TweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

by Redaksi
16 Oktober 2026

Palu, Media Sulteng – Transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan pelayanan dalam penegakan hukum menjadi sorotan dalam pemeriksaan pengaduan anggota DPRD Kabupaten...

Gubernur Anwar Hafid Jajaki Kerja Sama MNC University untuk Dukung Berani Cerdas

Gubernur Anwar Hafid Jajaki Kerja Sama MNC University untuk Dukung Berani Cerdas

by Redaksi
15 Oktober 2026

Palu, Media Sulteng — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menerima audiensi Direktur Direktorat Riset, Inovasi, dan...

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

by Redaksi
21 September 2026

Palu, Media Sulteng — Persoalan kepastian informasi dalam proses penanganan perkara menjadi sorotan kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bantul YT...

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

by Redaksi
22 Agustus 2026

Sigi, Media Sulteng - Anggota DPRD YT memilih mengakhiri keterlibatannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencurian di Polsek Marawola. Selain...

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

by Redaksi
25 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Gubernur Anwar Hafid Jajaki Kerja Sama MNC University untuk Dukung Berani Cerdas

Gubernur Anwar Hafid Jajaki Kerja Sama MNC University untuk Dukung Berani Cerdas

15 Oktober 2026
SRIWIJAYA AIR

Penerbangan Jakarta–Morowali Resmi Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 4 Jam

15 Oktober 2026
Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

21 September 2026
Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

22 Agustus 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

14 Desember 2023
SRIWIJAYA AIR

Penerbangan Jakarta–Morowali Resmi Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 4 Jam

15 Oktober 2026
DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

18 Juni 2026
Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

7 Mei 2026
Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.