Poso, MediaSulteng.com – Delapan warga Kelurahan Tendeadongi, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, mempolisikan kasus dugaan pembongkaran pagar sugili (perangkap ikan sidat) yang dilakukan Orang Tidak Dikenal (OTK).
Warga memasukan laporan polisi, di Mapolsek Pamona Utara, Selasa 7 Desember 2021, didampingi pengacara Advokat Zainudin, SH bersama Tim Paralegal Posbakumadin.
Rombongan pelapor, diterima langsung oleh Kapolsek Pamona Utara, Felix A. Saudale, SH.
Dikesempatan itu, Kapolsek mengatakan, semua masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Pamona Utara, apabila ingin membuat pengaduan hukum, maka pihaknya wajib menerima laporan tersebut, sepanjang pengaduan tersebut diduga kuat ada tindak pidananya.
“Tanpa pandang bulu, Polsek Pamona Utara siap menegakkan hukum,” akunya.
Sebelumnya, Kamis 2 Desember 2021 antara pukul 01.00 hingga 06.00 Wita, dua pagar sugili milik warga Tendeadongi, diduga di bongkar oleh OTK.
Abdinan Taela yang merupakan salah seorang pemilik pagar sugili tersebut mengaku kaget, saat pergi mengecek perangkap ikan sidat miliknya pada pukul 06.00 Wita. Perangkap sugili tersebut sudah tidak ada, padahal pukul 24.00 Wita pagar sugili tersebut masih ada.
“Bagaimana perangkap sugili sebesar itu bisa hilang dalam sekejap? setelah saya telusuri saya kaget. Kayu dan bambu perangkap sugili tersebut tidak ada yang hanyut, dan lebih mengagetkan lagi, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pagar tersebut di daratannya, terdapat kubangan besar bekas jejak alat berat (Eksavator). Setelah saya cek, di dalam kubangan tersebut didapati banyak sekali bambu dan kayu hasil pembongkaran pagar sugili milik warga,” terangnya.
Advokat Zainudin, S.H. yang merupakan Penasehat Hukum Para Pemilik pagar sugili tersebut menambahkan, bahwa arus sungai Poso itu sangat deras, jika pagar sugili itu dibongkar pada malam hari secara manual, mungkin butuh waktu sekitar lima hari.
Terkait penemuan kayu dan bambu pagar sugili yang didapat dalam kubangan besar itu, akan mengarahkan opini bahwa orang yang membongkar pagar sugili warga tersebut menggunakan Eksavator.
“Jika pihak kepolisian bekerja dengan serius dalam masalah ini, pelaku tindak pidana pengrusakan ini akan segera terungkap,” katanya.
Ditambahkannya, pagar sugili yang terbongkar itu sebelumnya berjumlah tiga unit, dan sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Poso dengan Nomor Perkara: 58/Pdt.G/2021/PN.Pso, dan sudah sudah berkekuatan hukum tetap, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Bahwa dari tiga pagar sugili tersebut, 1 diperintahkan untuk dibongkar, yakni Pagar Sugili dengan Nomor 47, sedangkan 2 Pagar sugili lainnya masih sah menjadi milik warga.
Ditempat terpisah Sulaeman, S.H.,yang merupakan Hakim pemeriksa Perkara Nomor :58/Pdt.G/2021/PN.Pso., setelah dikonfirmasi pada hari Rabu 8/12/2021, menjelaskan bahwa pada dasarnya pihak Pengadilan hanya mengacu pada Putusan yang sudah diterbitkan tersebut, yang di eksekusi hanya Pagar Sugili Nomor 47. Jadi jika ada pembongkaran diluar perintah putusan, maka itu bukan Eksekusi namanya. **