• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 11 Februari 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
27 April 2022
Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Parimo, MediaSulteng.com – Dua oknum perangkat desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berinisial MA dan R ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Penahanan dilakukan, berdasarkan Laporan Polisi model A/52 tanggal 16 Maret 2021.

“Pada hari ini juga, kami akan serahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan. Sebab, penyidikan sudah selesai kami lakukan.” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Selasa.

Baca Juga :  Kejati Sulteng dituding Bersekongkol Amankan Tersangka Kasus Jembatan IV

Menurut Dicky, persoalan korupsi memang menjadi perhatian khusus.Sebab, hal itu merupakan perintah dari satuan atas dan pemerintah.

“Sehingga kami melakukan penyelidikan dan menemukan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan itu kami tetapkan dua tersangka,” ujarnya.

Dia menuturkan, dalam perkara korupsi di desa Tomoli Selatan, dua tersangka inisial MA dan R mempunyai peran masing-masing.

Modus operandi, tersangka inisial MA kata Dicky, melakukan pemalsuan dokumen dari verifikator pihak kecamatan sampai dengan pemerintah desa. Kemudian, berkoordimasi dengan salah satu tersangka R untuk pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Baca Juga :  Soal Penyelewengan Dana Covid-19, Wabup Touna : "Ada Kesalahan Administrasi dari sejumlah OPD"

Menurut dia, pencairan tersebut dilaksanakan untuk kegiatan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di desa Tomoli Selatan.


Namun, kenyataanya pelaksanaan kegiatan itu fiktif.” Terima kasih untuk masyarakat dengan informasi ini, sehingga kami turun lapangan melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat daerah setempat pada 27 September 2021, terhitung total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka senilai Rp 3 ratus juta lebih.

“Barang buktinya sudah diamankan semua. Namun, kita tidak hadirkan disini karena semua ada didalam berkas perkara kita,” ujar Dicky.

Baca Juga :  IMIP Gelar Pemusnahan Ratusan Miras dan Ribuan Rokok Ilegal

Ia menambahkan, atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang nomor ; 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor ; 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, disubkan pasal 3 undang-undang nomor ; 31 tahun 1999 diubah dengan undang-undang nomor ; 20 tahun 2001, dengan anacaman hukuman paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber : PE

Topik : Dana DesaDesa Tomoli SelatanKorupsiTerancam Penjara
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Morowali, MediaSulteng.com - Di Tengah Gemerlap industri nikel yang menjulang di Morowali, sebuah cerita pilu mencuat. Federasi Serikat Pekerja Industri...

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Polda Sulteng Gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Palu, MediaSulteng.com -  Dugaan pemufakatan jahat dalam pemenangan proses tender pasar Bahodopi mulai memasuki babak baru, satu persatu praktek culas dalam...

penemuan mayat terapung di desa pandiri poso

Warga Desa Pandiri Poso Dihebohkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

Poso, MediaSulteng.com - Warga Desa Pandiri, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dikejutkan dengan penemuan mayat mengapung di sungai daerah tersebut, Senin...

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Touna, MediaSulteng.com – Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) menggelar rekonstruksi terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

6 Orang PSK Berseragam PT. IMIP di Tertibkan Saat Melewati Pos Keamanan

6 Orang PSK Berseragam PT. IMIP di Tertibkan Saat Melewati Pos Keamanan

Sebelumnya Selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Iklan
MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.