Parimo, MediaSulteng.com – Dua oknum perangkat desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berinisial MA dan R ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan, berdasarkan Laporan Polisi model A/52 tanggal 16 Maret 2021.
“Pada hari ini juga, kami akan serahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan. Sebab, penyidikan sudah selesai kami lakukan.” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Selasa.
Menurut Dicky, persoalan korupsi memang menjadi perhatian khusus.Sebab, hal itu merupakan perintah dari satuan atas dan pemerintah.
“Sehingga kami melakukan penyelidikan dan menemukan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan itu kami tetapkan dua tersangka,” ujarnya.
Dia menuturkan, dalam perkara korupsi di desa Tomoli Selatan, dua tersangka inisial MA dan R mempunyai peran masing-masing.
Modus operandi, tersangka inisial MA kata Dicky, melakukan pemalsuan dokumen dari verifikator pihak kecamatan sampai dengan pemerintah desa. Kemudian, berkoordimasi dengan salah satu tersangka R untuk pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Menurut dia, pencairan tersebut dilaksanakan untuk kegiatan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di desa Tomoli Selatan.
Namun, kenyataanya pelaksanaan kegiatan itu fiktif.” Terima kasih untuk masyarakat dengan informasi ini, sehingga kami turun lapangan melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat daerah setempat pada 27 September 2021, terhitung total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka senilai Rp 3 ratus juta lebih.
“Barang buktinya sudah diamankan semua. Namun, kita tidak hadirkan disini karena semua ada didalam berkas perkara kita,” ujar Dicky.
Ia menambahkan, atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang nomor ; 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor ; 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian, disubkan pasal 3 undang-undang nomor ; 31 tahun 1999 diubah dengan undang-undang nomor ; 20 tahun 2001, dengan anacaman hukuman paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : PE