• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Jumat, 23 Mei 2025
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
27 April 2022
Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Parimo, MediaSulteng.com – Dua oknum perangkat desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berinisial MA dan R ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Penahanan dilakukan, berdasarkan Laporan Polisi model A/52 tanggal 16 Maret 2021.

“Pada hari ini juga, kami akan serahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan. Sebab, penyidikan sudah selesai kami lakukan.” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Selasa.

Baca Juga :  Aktif Di Tambang Ilegal, Kepsek SDN Baliara Diduga Abaikan Tugas

Menurut Dicky, persoalan korupsi memang menjadi perhatian khusus.Sebab, hal itu merupakan perintah dari satuan atas dan pemerintah.

“Sehingga kami melakukan penyelidikan dan menemukan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan itu kami tetapkan dua tersangka,” ujarnya.

Dia menuturkan, dalam perkara korupsi di desa Tomoli Selatan, dua tersangka inisial MA dan R mempunyai peran masing-masing.

Modus operandi, tersangka inisial MA kata Dicky, melakukan pemalsuan dokumen dari verifikator pihak kecamatan sampai dengan pemerintah desa. Kemudian, berkoordimasi dengan salah satu tersangka R untuk pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Baca Juga :  Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Bungintende Dikerangkeng Polisi

Menurut dia, pencairan tersebut dilaksanakan untuk kegiatan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di desa Tomoli Selatan.


Namun, kenyataanya pelaksanaan kegiatan itu fiktif.” Terima kasih untuk masyarakat dengan informasi ini, sehingga kami turun lapangan melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat daerah setempat pada 27 September 2021, terhitung total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka senilai Rp 3 ratus juta lebih.

“Barang buktinya sudah diamankan semua. Namun, kita tidak hadirkan disini karena semua ada didalam berkas perkara kita,” ujar Dicky.

Baca Juga :  Soal Penyelewengan Dana Covid-19, Wabup Touna : "Ada Kesalahan Administrasi dari sejumlah OPD"

Ia menambahkan, atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang nomor ; 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor ; 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, disubkan pasal 3 undang-undang nomor ; 31 tahun 1999 diubah dengan undang-undang nomor ; 20 tahun 2001, dengan anacaman hukuman paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber : PE

Topik : Dana DesaDesa Tomoli SelatanKorupsiTerancam Penjara
ShareTweetKirim


ARTIKEL TERKAIT

penemuan mayat terapung di desa pandiri poso

Warga Desa Pandiri Poso Dihebohkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

Poso, MediaSulteng.com - Warga Desa Pandiri, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dikejutkan dengan penemuan mayat mengapung di sungai daerah tersebut, Senin...

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Touna, MediaSulteng.com – Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) menggelar rekonstruksi terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan...

Suami Di Togean Tega Habisi IstriNya, Ini Motifnya

Suami Di Togean Tega Habisi IstriNya, Ini Motifnya

Touna, MediaSulteng.com - Kejadian Tragis Menimpa Seorang Ibu Muda dikepulauan togean. Ia di bunuh oleh suaminya sendiri dengan menggunakan parang....

Pangdam XIII/Mdk, Mayjen TNI Legowo W.R Jatmiko

Pangdam XIII Merdeka : Anggota TNI di Pemilu 2024 Harus Netral

Poso, MediaSulteng.com – Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayjen TNI Legowo W.R Jatmiko menegaskan kepada anggota TNI agar tidak melakukan politik...

Aryanto-Haluta

Mantan Anggota MIT Poso ini Komitmen Ajak Dukung Kamtibmas Khususnya di Pemilu 2024

Palu, MediaSulteng.com – Aryanto Haluta, yang dikenal sebagai mantan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), memberikan pernyataan terkait masa lalunya...

Tampilkan


ARTIKEL TERBARU

Demontrasi Buruh di Depan Kantor PT. IMIP Keos, Berikut Isi Tuntutan dan Kronologis Lengkapnya

Demontrasi Buruh di Depan Kantor PT. IMIP Keos, Berikut Isi Tuntutan dan Kronologis Lengkapnya

Tim Sepakbola PON Sulteng Dicurangi, Wasit Terlihat Memihak ?

Tim Sepakbola PON Sulteng Dicurangi, Wasit Terlihat Memihak ?

Ini Janji Fantastis Ahmad Ali Untuk PSI Sulteng

Ini Janji Fantastis Ahmad Ali Untuk PSI Sulteng

Iran Ungkap Hasil Penyelidikan Pembunuhan Ismail Haniyeh

Iran Ungkap Hasil Penyelidikan Pembunuhan Ismail Haniyeh

penemuan mayat terapung di desa pandiri poso

Warga Desa Pandiri Poso Dihebohkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

Demontrasi Buruh di Depan Kantor PT. IMIP Keos, Berikut Isi Tuntutan dan Kronologis Lengkapnya

Demontrasi Buruh di Depan Kantor PT. IMIP Keos, Berikut Isi Tuntutan dan Kronologis Lengkapnya

penemuan mayat terapung di desa pandiri poso

Warga Desa Pandiri Poso Dihebohkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

Kantor Imigrasi Palu Raih Penghargaan Terbaik Nasional Tahun 2023

Kantor Imigrasi Palu Raih Penghargaan Terbaik Nasional Tahun 2023

Sebelumnya Selanjutnya

MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2025 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2023 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir M. Kaili.