Palu, Media Sulteng – Puluhan penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendatangi dua lokasi yang berbeda dikabupaten Donggala, kedatangan para penyidik ini dalam rangka melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen dan benda lain yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulteng menyasar dua lokasi berbeda tetapi saling berterkaitan yakni kantor Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala dan area tambang dan jetty milik PT. Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.
Dikantor Bapenda Kabupaten Donggala, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan Pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran yang selama ini menjadi dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu. Hasilnmya sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti, meliputi dokumen perpajakan, serta data elektronik yang relevan dengan penyidikan.
Penyidik Tidpidsus Kejati Sulteng kemudian mendatangi area tambang dan jetty milik PT. Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Desa Pangga, Kabupaten Donggala, di lokasi ini Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap fasilitas operasional perusahaan dan berhasil menyita puluhan unit alat berat serta kendaraan operasional yang diduga digunakan secara langsung dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah.
Total seluruh alat berat dan kendaraan yang disita sebanyak 32 (tiga puluh dua) unit, antara lain mobil dumtruck dan excavator yang saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan penuh Tim Penyidik.
Kegiatan pengeledahan dan penyitaan dokumen serta benda terkait dugaan korupsi dibidang pertambangan dikabupaten Donggala pada Rabu (29/04/2026) secara mendadak ini membuat sejumlah pihak kelabakan, penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WITA ini membuat para pegawai di Bapenda Kabupaten Donggala dan pekerja di PT Kaltim Khatulistiwa kelabakan.
Kajati Sulteng melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian kepada media ini mengatakan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus adalah rangkaian upaya paksa ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan, serta dijalankan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa upaya paksa yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan profesional, terukur, dan sepenuhnya berdasarkan hukum. Institusi Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah.
“ Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan perkara ini akan diinformasikan kepada publik secara berkala “ pungkas Laode Abdul Sofian. ***
