• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Sabtu, 23 September 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

11 PNS Palu Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat. 1 dipecat Karena Pernikahan Siri

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2022
Artikel Hukum | Kriminal, Palu, Politik | Pemerintahan
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu mengumumkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkot Palu yang mendapat hukuman disiplin periode Januari -September 2022.

Hukuman disiplin dibacakan pegawai BKPSDMD Palu usai apel kesadaran di Halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin pagi 17 Oktober 2022.


Dalam pengumuman itu, sebanyak 11 PNS dijatuhi hukuman setingkat disiplin berat. Terdiri dari laki-laki 8 orang dan perempuan 3 orang.

Kemudian 1 orang laki-laki tingkat hukuman disiplin sedang dan 15 orang tingkat hukuman disiplin ringan terdiri laki-laki 10 dan perempuan 5 orang.

Adapun PNS yang mendapat hukuman disiplin berat berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 periode Januari -September 2022 tersebut adalah:

Inisial WA jabatan pelaksana di Kantor Satpol-PP Palu dengan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan hukuman 6 tahun penjara. WA dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.


Inisial AG, jabatan guru kelas SDN Silae dengan pelanggaran melakukan pernikahan siri yang dijatuhkan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Inisial NA ,guru muda di SDN Kawatuna dengan pelanggaran pernikahan siri. Hukuman disiplin pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.


Inisial YL, guru muda di SMP 7 Palu dengan pelanggaran perbuatan perselingkuhan. YL dijatuhi hukuman disiplin penundaan penaikan gaji berkala selama tahun.

Inisial AK, dinas perindustrian dan perdagangan dengan pelanggaran kode etik dan kode prilaku berupa ucapan, tulisan dan perbuatan yang tidak taat kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dalam dan luar jam kerja. AK dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Inisial AG, pelaksana di Kelurahan Kabonena tidak masuk kantor sejak Januari 2020 sampai Juni 2022 yang dijatuhi hukuman PDH tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS.

Inisial RYB, jabatan pelaksana di Kantor Kelurahan Lere dengan pelanggaran tidak masuk kantor sejak Januari 2020 hingga Juli 2022. RYB dijatuhi hukuman PDH tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS.

SH, perawat pemula di UPTD Puskesmas Mamboro dengan pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan melanggar ketentuan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. SH dijatuhi hukuman disiplin PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Selamat, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir Resmi Pimpin Sulteng

Inisial YHM, jabatan pelaksana di Satpol-PP Palu pelanggaran tidak masuk kantor selama 1.787 hari sejak April 2014 hingga Juni 2022. YHM dijatuhi hukuman disiplin PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Inisial DJ, perawat mahir di UPTD Puskesmas Tipo melanggar tidak masuk kerja dan menaati jam kerja sebanyak 236 hari sejak tahun 2020 hingga Juni 2022. DJ dijatuhi hukuman disiplin pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Inisial MFL, pelaksana di Kantor Lurah Birobuli Selatan dengan pelanggaran tidak masuk kerja dan menaati jam kerja sebanyak 608 hari sejak tahun 2022 hingga Juli 2022. MFL dijatuhi hukuman disiplin PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya diumumkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.

BKPSDMD Palu melalui tim penegakan disiplin PNS, berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku melalui tim penegakan disiplin Pemkot Palu dan majelis kode etik dan kode prilaku melakukan penegakan disiplin ditingkat OPD melalui teguran lisan dan tertulis 1,2,3.

Baca Juga :  Jangan Panik, Sirene 'Peringatan Tsunami' Palu dibunyikan Pada 26 April 2022, Ada Apa ?

Serta pemberian pernyataan tidak puas kepada PNS yang tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya dan diteruskan kepada tim penegakan disiplin PNS Pemkot Palu untuk ditindaklanjuti, periksa dan diberikan hukuman disiplin berdasarkan kriteria penjatuhan disiplin ringan,sedang maupun berat.

Adapun rekapitulasi hukuman disiplin per Januari hingga September 2022 antara lain,

Teguran lisan kepada 27 PNS terdiri laki-laki sebanyak 17 dan perempuan 10

Tegur tertulis kepada 26 PNS terdiri laki-laki 16 dan perempuan 10.

Pernyataan tidak puas kepada 21 PNS yang terdiri laki-laki 9 dan perempuan 12.

Pemberhentian gaji terhadap 8 PNS yang terdiri laki-laki 3 dan perempuan 5.

Panggilan terhadap 45 PNS yang terdiri dari laki-laki 31 dan Perempuan 14.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 8 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, yakni laki-laki 0 dan perempuan 3. (TIM).

 

Topik : PNSSangsi Berat
ShareTweetKirim


Artikel Sebelumnya

200 Desa di Donggala Ikuti Pelatihan LPTTG di Sulsel, Total Terkumpul Rp 5 Miliar dari Dana Desa

Artikel Selanjutnya

Ketua DPRD Morowali Minta Hentikan Aktifitas dan Cabut IUP Produksi PT. BCPM, Kenapa ?

ARTIKEL TERKAIT

PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

Palu, MediaSulteng.com - Suasana Keakraban dan Penerimaan yang penuh persaudaraan dirasakan oleh Tim Sosialisasi Cabang Olahraga Catur PERCASI Palu Utara...

Korban Penyerobotan Lahan Pertanyakan Keserius Polisi Dalam Menangani Kasus

Morowali, MediaSulteng.com - Korban penyerobotan lahan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali meminta keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya....

Speedboat Rombongan Bupati Morowali Kecelakaan

Morowali, MediaSulteng.com – Speadboat rombongan Bupati Morowali terbalik disekitar 10 mil dari daratan perairan Morowali, tepatnya di Tanjung Batu Manuk, Rabu...

Menantu Gus Dur Gabung PSI, Rudy Massie : PSI Akan Jadi Partai Besar di Indonesia

Palu, MediaSulteng.com - Suami Yenny Wahid, yang juga menantu Almarhum Presiden Gus Dur, Dhohir Farisi diketahui bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dhohir diperkenalkan PSI...

Bocah 5 Tahun di Desa Bilo Tolitoli Tewas Terkena Peluru Senapan Angin Milik Ayahnya

Toli-Toli, MediaSulteng.com – Nyawa seorang anak perempuan usia 5 tahun inisial H di Desa Bilo Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Sulawesi...

Tampilkan
Artikel Selanjutnya

Ketua DPRD Morowali Minta Hentikan Aktifitas dan Cabut IUP Produksi PT. BCPM, Kenapa ?




ARTIKEL TERBARU

PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

Korban Penyerobotan Lahan Pertanyakan Keserius Polisi Dalam Menangani Kasus

Speedboat Rombongan Bupati Morowali Kecelakaan

Menantu Gus Dur Gabung PSI, Rudy Massie : PSI Akan Jadi Partai Besar di Indonesia

Bocah 5 Tahun di Desa Bilo Tolitoli Tewas Terkena Peluru Senapan Angin Milik Ayahnya

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

PERCASI Palu Utara Sosialisasi Cabor Catur di SMK Negeri 6 Palu

Dinilai Memberatkan Mahasiswa, BEM Unsimar Poso Minta Transparansi Penggunaan Dana Wisuda

Bupati Touna Dilaporkan Ke Polda Sulteng Kasus Pengancaman Pembunuhan, Sitti Hajar : “Saya Tidak Mau Berdamai”

Masyarakat Desa Kadoda Kepulauan Togean, Sepakat Larang Tangkap Gurita Selama 3 Bulan

Smelter Tembaga dan Besi di KEK Palu Akan Serap 20.000 Tenaga Kerja

Sebelumnya Selanjutnya

MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2023 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir M. Kaili.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist