Palu, MediaSulteng.com – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulteng berhasil mengungkap 460 kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng selama kurun waktu Januari hingga Oktober tahun 2022, hal ini membuktikan keseriusan Polda Sulteng memberantas peredaran gelap narkotika di Sulteng.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengamankan 590 orang tersangka dari 460 kasus tersebut, dari 590 orang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari 534 Pria dan 56 wanita.
Dalam keterangan resminya yang diteruskan keredaksi , Kabidhumas Polda Sulteng diungkapkann oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto , Selasa (18/10/2022) membenarkan jumlah tersangka bersama kasus narkoba yang resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.
“Benar sampai dengan bulan Oktober 2022, Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 460 kasus tindak pidana narkoba,” ungkap Kombes Polisi Didik Supranoto
Ia juga mengatakan, sebanyak 590 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 534 Pria dan 56 wanita.
Dari 460 kasus tindak pidana narkoba tersebut, Polisi berhasil mangamankan barang bukti sabu seberat 4.649.333 Gram.
Didik juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 460 kasus bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 497 kasus mengalami penurunan 7,44 persen,
“ Masalah penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden RI pada saat memberikan arahan dihadapan Kapolri, Pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022) yang lalu “ ungkapnya.
Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terhadap peredaran gelap narkoba mendapat apresisasi dari Kepolisian , kedepan diharapkan peran serta tersebut dapat semakin ditingkatkan. Bahkan Didik berjanji akan menindak tegas Oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“ Masyarakat juga tidak usah segan atau takut untuk melapor, apabila melihat dan mengetahui adanya oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba, kita pastikan pelapor kita lindungi dan pelakunya kita tindak tegas” pungkasnya.***