Jakarta, MediaSulteng.com – Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) Suarakan 6 Tuntutan pada PT.IMIP di Depan Kantor IMIP Jakarta (18/11/2025).
SPIM menegaskan bahwa kondisi kerja di PT. IMIP saat ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak-hak ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta HAM pekerja-terutama pekerja perempuan. Selain itu, pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan dalam grup industri ini masih dihambat dengan berbagai syarat dan penundaan tanpa alasan yang berdasar.
Hal lainnya, FSPIM membawa sejumlah pesan via poster-poster untuk publik dan pemerintah. Diantaranya: jangan jadikan buruh sebagai tumbal dalam industri ekstraktif, buruh bukan budak pengusaha, nyawa kami lebih berharga daripada nikel, tidak ada kesejahteraan tanpa keadilan K3, kami bertarung nyawa tapi upah kami rendah naikkan upah buruh 50%, kami dibunuh oleh PT. IMIP karena K3 diabaikan.
Pesan tersebut memberitahu bahwa kondisi kerja di PT. IMIP bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi menyangkut martabat kemanusiaan dan keselamatan nyawa buruh.
Maka dari itu, kami FSPIM-KPBI menuntut kepada PT. IMIP:
1. Laksanakan PKB di masing-masing perusahaan tanpa syarat.
2. Naikkan upah buruh PT. IMIP sebesar 50% sesuai prinsip keadilan dan beban kerja di industri berisiko tinggi.
3. Libatkan serikat pekerja secara langsung dalam pengawasan K3 dan pastikan standar keselamatan diterapkan tanpa kompromi.
4. Berikan perlindungan penuh kepada pekerja perempuan dan bentuk Satgas TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di lingkungan perusahaan.
5. Hentikan praktik union busting, diskriminasi, PHK sepihak, serta mutasi sebagai alat intimidasi terhadap pekerja dan aktivis serikat.
6. Berikan hak normatif kepada buruh kontraktor dan tindak tegas LPTKS nakal.
Hal lainnya, berupa seruan kepada pemerintah dan publik. FSPIM menyerukan:
• Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh lembaga negara terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan penuh atas standar K3, pelaksanaan PKB, dan dugaan tindakan union busting.
DPR RI Komisi IX, Komisi VIII, Komnas Perempuan & Polri untuk membuka pintu advokasi terkait perlindungan pekerja dan pencegahan kekerasan seksual di kawasan industri dan penindakan pelaku kekerasan seksual.
• Media nasional dan publik luas untuk mengawal isu ini agar keselamatan dan kesejahteraan ribuan buruh IMIP tidak terus diabaikan demi kepentingan industri nikel.
FSPIM menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilanjutkan hingga tuntutan terpenuhi. Buruh siap berdialog untuk keselamatan dan martabat pekerja.
“Kami bekerja untuk hidup, bukan untuk mati. Tidak ada satu nyawa pun yang pantas dikorbankan demi keuntungan industri.” Tegas Jordi, Ketua Umum FSPIM.
lembar jawaban dan foto kegiatan seakan akan hanya untuk bukti dokumentasi telah dilakukannya pelatihan atau sosialisasi tentang penerapan K3 padahal tidak jelas tujuan yang akan di capai setelah pelatihan, ini terbukti setiap kegiatan hanya menjawab lembar soal evaluasi kegiatan yang sudah di siapkan jawabannya oleh Narasumber, Baik dari Safety dan Pimpinan Group Divisi Kerja.
Selain itu Tim Redaksi Juga mewawancai salah satu Karyawan Di bawah Naungan Tsingshan yang tidak ingin disebutkan namanya (Sebut Saja inisial TS), ia membeberkan penerapan K3 di dalam kawasan imip terkesan hanya formalitas, bagaimana tidak, contohnya Suatu Pelatihan Bulanan Dan mingguan tentang Keselamatan Kerja yang diadakan oleh depertemen dan Divisi hanya terkesan hanya mencatat Kembali Jawaban dari Lembar soal yang sudah di sediakan kunci jawabannya.














