Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Toli-Toli, Media Sulteng – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp3 miliar lebih dengan terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026).

Perkara yang menyita perhatian publik itu mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Terdakwa Sekar Arum hadir langsung di ruang sidang didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Rano Karno dan Samsuddin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boy Wira Ardiles bersama dua hakim anggota, Ray Sepriadi dan Imam Sanjaya.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Sekar Arum pernah menjabat sebagai Manajer Operasional PT Timber Bangun Persada berdasarkan surat keputusan direktur tertanggal 15 Februari 2019. Kemudian sejak 23 Maret 2023 hingga Mei 2025, terdakwa dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli.


Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang distribusi produk consumer goods yang menjangkau wilayah Kabupaten Tolitoli hingga Kabupaten Buol.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana terjadi di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Dalam persidangan, Sekar Arum didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja dan profesi. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

“Terdakwa diduga secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja atau profesinya,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Perempuan berusia 35 tahun itu dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Untuk dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 UU yang sama. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 391 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menariknya, dalam persidangan majelis hakim sempat menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai antara pihak perusahaan dengan terdakwa.

Namun tawaran tersebut ditolak pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya yang menyatakan siap menghadapi proses hukum dan melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 26 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas surat dakwaan JPU.

Terdakwa Belum Ditahan

Meski kasus dugaan penggelapan bernilai miliaran rupiah telah memasuki tahap persidangan, hingga kini Sekar Arum diketahui belum menjalani penahanan.

Humas PN Tolitoli, Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa terdakwa masih berstatus tidak ditahan sejak proses penyidikan di Polres Tolitoli hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.

“Belum ditahan,” ujar Rahmat kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, keputusan untuk menahan atau tidak seorang terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

“Majelis hakim yang menilai. Hakim memiliki hak objektivitas dan subjektivitas, termasuk memerintahkan menahan atau tidak terdakwa,” jelasnya.

Menurut Rahmat, pertimbangan tersebut mengacu pada ketentuan KUHP, khususnya Pasal 100 ayat 2 dan ayat 5 terkait syarat objektif maupun subjektif penahanan.

“Ketika syarat-syarat tersebut dinilai telah terpenuhi, maka majelis hakim akan mengambil keputusan apakah terdakwa perlu ditahan atau tidak,” tandasnya.





Exit mobile version