• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2026
Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Toli-Toli, Media Sulteng – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp3 miliar lebih dengan terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026).

Perkara yang menyita perhatian publik itu mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Terdakwa Sekar Arum hadir langsung di ruang sidang didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Rano Karno dan Samsuddin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boy Wira Ardiles bersama dua hakim anggota, Ray Sepriadi dan Imam Sanjaya.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Sekar Arum pernah menjabat sebagai Manajer Operasional PT Timber Bangun Persada berdasarkan surat keputusan direktur tertanggal 15 Februari 2019. Kemudian sejak 23 Maret 2023 hingga Mei 2025, terdakwa dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli.

Baca Juga :  Pemerkosaan Berujung PTDH, Oknum Polisi Ini Malah Lapor Balik Orang Tua Korban

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang distribusi produk consumer goods yang menjangkau wilayah Kabupaten Tolitoli hingga Kabupaten Buol.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana terjadi di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.


Dalam persidangan, Sekar Arum didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja dan profesi. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

“Terdakwa diduga secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja atau profesinya,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Bupati Touna Dilaporkan Ke Polda Sulteng Kasus Pengancaman Pembunuhan, Sitti Hajar : "Saya Tidak Mau Berdamai"

Perempuan berusia 35 tahun itu dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Untuk dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 UU yang sama. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 391 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menariknya, dalam persidangan majelis hakim sempat menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai antara pihak perusahaan dengan terdakwa.

Namun tawaran tersebut ditolak pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya yang menyatakan siap menghadapi proses hukum dan melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 26 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas surat dakwaan JPU.

Terdakwa Belum Ditahan

Meski kasus dugaan penggelapan bernilai miliaran rupiah telah memasuki tahap persidangan, hingga kini Sekar Arum diketahui belum menjalani penahanan.

Baca Juga :  Pria Asal Bangkir Toli-toli Ini Tertangkap Tangan Bawa Sabu 12,4 Gram

Humas PN Tolitoli, Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa terdakwa masih berstatus tidak ditahan sejak proses penyidikan di Polres Tolitoli hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.

“Belum ditahan,” ujar Rahmat kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, keputusan untuk menahan atau tidak seorang terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

“Majelis hakim yang menilai. Hakim memiliki hak objektivitas dan subjektivitas, termasuk memerintahkan menahan atau tidak terdakwa,” jelasnya.

Menurut Rahmat, pertimbangan tersebut mengacu pada ketentuan KUHP, khususnya Pasal 100 ayat 2 dan ayat 5 terkait syarat objektif maupun subjektif penahanan.

“Ketika syarat-syarat tersebut dinilai telah terpenuhi, maka majelis hakim akan mengambil keputusan apakah terdakwa perlu ditahan atau tidak,” tandasnya.

Topik : PengadilanPenggelapan DanaRestorative Justice
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

by Redaksi
25 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian...

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

by Redaksi
6 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian...

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

by Redaksi
2 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

2 Agustus 2026
Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

18 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

14 Desember 2023
Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lomba Karya Tulis “Anugerah Jurnalistik IMIP 2026” Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

15 Juni 2026
Kasus HIV di Bahodopi Melonjak, Dinkes Morowali Lakukan Pengendalian Intervensi Aktif

Kasus HIV di Bahodopi Melonjak, Dinkes Morowali Lakukan Pengendalian Intervensi Aktif

13 Juni 2026
Judi Sabung Ayam Lorong Sawit Bahodopi

“Papa Kembar” Kendalikan Sabung Ayam DiBahodopi, Oknum Aparat Terlibat ?

17 Februari 2026
Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

14 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.