• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 29 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita

Kejati Sulteng dituding Bersekongkol Amankan Tersangka Kasus Jembatan IV

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
Kejati Sulteng dituding Bersekongkol Amankan Tersangka Kasus Jembatan IV
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Tengah) menyusul penghentian kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran hutang jembatan IV Palu.

Protes mereka sampaikan dalam aksi  unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulteng, Jumat 2 Juli 2021. Selain berorasi, mereka juga mengusung keranda jenazah sebagai cerminan matinya penegakan hukum.

Dalam rilisnya, LS ADI menganggap Kejati Sulteng saat ini yang dipimpin Jacob Hendrik telah masuk angin dan gagal menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum dan keadilan di Sulteng.

LS- ADI dalam aksi unjuk rasa ini dengan tegas menuntut pencopotan Kajati Sulteng.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati telah memeriksa 53 saksi dan telah menetapkan 3 tersangka pada Agustus 2020 silam. 3 tersangka yakni inisial ID dan S dari birokrat Pemkot Palu serta NMR dari PT. Global Daya Manunggal (GDM).

Baca Juga :  Pemkot Palu Didesak Hentikan Denda Prokes Covid-19 ke Pelaku Usaha Kecil

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejati menemukan alat bukti yang cukup dimana terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Berupa adanya duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambahan senilai Rp1,7 miliar dan pembayaran penyesuaian harga eskalasi secara tidak sah tanpa review dari APIP seperti BPKP senilai Rp.12 miliar, dimana pembayaran seharusnya dilakukan pada tahun 2007 sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp14,5 Miliar lebih.

Mantan Wali Kota Palu Rusdi Mastura dan mantan ketua DPRD Kota Palu Ikbal Andi Magga bahkan telah mengaku pernah  diiming-imingi sejumlah uang.

Sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembahasan anggaran pembayaran hutang tersebut.

Baca Juga :  Beroperasi Tanpa RKAB, PT. Kaltim Khatulistiwa Disegel Kejati Sulteng

Kemudian dalam proses penyidikan, seorang mantan Anggota DPRD Palu mengembalikan uang sebesar Rp50juta yang diduga hasil suap dari PT DGM kepada Anggota DPRD Palu.

Dari rilis yang diterima Media, pihak LS ADI sangat menyayangkan terbitnya SP3 atas perkara tersebut.

Karenanya LS ADI mencurigai penghentian kasus tersebut akibat adanya persekongkolan untuk mengamankan para pelaku dugaan Tipikor yang melibatkan orang-orang besar ini.

Meskipun penutupan kasus diakibatkan habisnya waktu dalam penyelidikan dan tidak cukupnya bukti yang di dapatkan.

LS-ADI sendiri mengaku telah mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Palu IV ini dari akhir tahun 2019.

Dengan melaksanakan aksi sebanyak 6 kali dan 3 kali aundiensi dengan pejabat Kejati yang menangani kasus ini dengan harapan bisa mendorong Kejati dalam pengungkapan kasus.

Baca Juga :  Soal Penyelewengan Dana Covid-19, Wabup Touna : "Ada Kesalahan Administrasi dari sejumlah OPD"

“Dari awal kami sudah menduga-duga kasus ini akan bernasib sama dengan kasus asrama haji. Dengan terus-terusan beralasan masih dalam pendalaman sehingga tidak bisa menyampaikan perkembangan penanganannya hingga berlarut dan hilang ditelan bumi,”

Sudah 3 kali pergantian Kajati, dan rotasi pejabat-pejabat yang menangani, akhirnya kasus ini diberhentikan (SP3).

Bahkan beberapa waktu lalu beredar pamflet yang menyatakan sikap dari Kajati Sulteng saat ini, Jacob Hendrik Pattipeilohy bertuliskan
“selama saya bertugas di Sulteng, tidak ada sejengkalpun ruang untuk koruptor”.

Pernyataan Kajati itu menurut LS ADI nampaknya hanya bualan untuk pencitraan semata.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulteng dalam siaran persnya mengumumkan pemberhentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Melalui surat SP3 nomor : /P.2.3/KPH/06//2021 pada tanggal 30 juni 2021.(***)

Topik : Jembatan IV PaluKejati SultengKorupsiLingkar Studi Aksi dan Demokrasi IndonesiaLS-ADI
Share63TweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

by Redaksi
25 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian...

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

by Redaksi
18 Juli 2026

Gowa, Media Sulteng – TIM CARA'DE Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Hasanuddin (BEM KMF TP UH)...

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

by Redaksi
6 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian...

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

18 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

6 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.