• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita

Kejati Sulteng dituding Bersekongkol Amankan Tersangka Kasus Jembatan IV

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
Kejati Sulteng dituding Bersekongkol Amankan Tersangka Kasus Jembatan IV
232
Pembaca
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Tengah) menyusul penghentian kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran hutang jembatan IV Palu.

Protes mereka sampaikan dalam aksi  unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulteng, Jumat 2 Juli 2021. Selain berorasi, mereka juga mengusung keranda jenazah sebagai cerminan matinya penegakan hukum.

Dalam rilisnya, LS ADI menganggap Kejati Sulteng saat ini yang dipimpin Jacob Hendrik telah masuk angin dan gagal menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum dan keadilan di Sulteng.

LS- ADI dalam aksi unjuk rasa ini dengan tegas menuntut pencopotan Kajati Sulteng.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati telah memeriksa 53 saksi dan telah menetapkan 3 tersangka pada Agustus 2020 silam. 3 tersangka yakni inisial ID dan S dari birokrat Pemkot Palu serta NMR dari PT. Global Daya Manunggal (GDM).

Baca Juga :  HMI Cabang Tolitoli Tantang APH Bongkar Dugaan Sindikat Mafia Tanah di Desa Sandana

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejati menemukan alat bukti yang cukup dimana terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Berupa adanya duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambahan senilai Rp1,7 miliar dan pembayaran penyesuaian harga eskalasi secara tidak sah tanpa review dari APIP seperti BPKP senilai Rp.12 miliar, dimana pembayaran seharusnya dilakukan pada tahun 2007 sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp14,5 Miliar lebih.

Mantan Wali Kota Palu Rusdi Mastura dan mantan ketua DPRD Kota Palu Ikbal Andi Magga bahkan telah mengaku pernah  diiming-imingi sejumlah uang.

Sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembahasan anggaran pembayaran hutang tersebut.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Bungintende Dikerangkeng Polisi

Kemudian dalam proses penyidikan, seorang mantan Anggota DPRD Palu mengembalikan uang sebesar Rp50juta yang diduga hasil suap dari PT DGM kepada Anggota DPRD Palu.

Dari rilis yang diterima Media, pihak LS ADI sangat menyayangkan terbitnya SP3 atas perkara tersebut.

Karenanya LS ADI mencurigai penghentian kasus tersebut akibat adanya persekongkolan untuk mengamankan para pelaku dugaan Tipikor yang melibatkan orang-orang besar ini.

Meskipun penutupan kasus diakibatkan habisnya waktu dalam penyelidikan dan tidak cukupnya bukti yang di dapatkan.

LS-ADI sendiri mengaku telah mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Palu IV ini dari akhir tahun 2019.

Dengan melaksanakan aksi sebanyak 6 kali dan 3 kali aundiensi dengan pejabat Kejati yang menangani kasus ini dengan harapan bisa mendorong Kejati dalam pengungkapan kasus.

Baca Juga :  Soal Penyelewengan Dana Covid-19, Wabup Touna : "Ada Kesalahan Administrasi dari sejumlah OPD"

“Dari awal kami sudah menduga-duga kasus ini akan bernasib sama dengan kasus asrama haji. Dengan terus-terusan beralasan masih dalam pendalaman sehingga tidak bisa menyampaikan perkembangan penanganannya hingga berlarut dan hilang ditelan bumi,”

Sudah 3 kali pergantian Kajati, dan rotasi pejabat-pejabat yang menangani, akhirnya kasus ini diberhentikan (SP3).

Bahkan beberapa waktu lalu beredar pamflet yang menyatakan sikap dari Kajati Sulteng saat ini, Jacob Hendrik Pattipeilohy bertuliskan
“selama saya bertugas di Sulteng, tidak ada sejengkalpun ruang untuk koruptor”.

Pernyataan Kajati itu menurut LS ADI nampaknya hanya bualan untuk pencitraan semata.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulteng dalam siaran persnya mengumumkan pemberhentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Melalui surat SP3 nomor : /P.2.3/KPH/06//2021 pada tanggal 30 juni 2021.(***)

Topik : Jembatan IV PaluKejati SultengKorupsiLingkar Studi Aksi dan Demokrasi IndonesiaLS-ADI
Share63TweetKirim

PERHATIAN !!!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.


ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

TOLITOLI, Media sulteng Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan menjadi sorotan publik, Kapolres...

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Penghargaan yang diberikan oleh perusahaan pengelola kawasan industri nikel raksasa yang berdiri di Kabupaten Morowali ini sebagai bentuk apresiasi kepada...

Kadis DP2KB Tolitoli Hadiri Rakor di Banggai, Perkuat Sinergi Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Kadis DP2KB Tolitoli Hadiri Rakor di Banggai, Perkuat Sinergi Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Banggai, Media Sulteng - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam mendukung percepatan penurunan stunting dan penguatan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan...

Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

Jalur Penghubung Kabupaten Tojo Una - Una dengan Kabupaten Morowali Utara

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Toli-Toli, Media Sulteng – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli....

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Kadis DP2KB Tolitoli Hadiri Rakor di Banggai, Perkuat Sinergi Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Kadis DP2KB Tolitoli Hadiri Rakor di Banggai, Perkuat Sinergi Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Sebelumnya Selanjutnya

Hosting Unlimited Indonesia
Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.