Palu, MediaSulteng.com – Pelarian Terpidana Korupsi PT .Inhutani IV Riau yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berakhir di Kota Palu, Ir.Mujiono yang diburu oleh pihak kejaksaan usai di Vonis bersalah oleh pengadilan Negeri di Riau diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Ir.Mujiono diseret ke meja hijau atas kasus Korupsi di PT .Inhutani IV Riau dengan kerugian mencapai Rp.1,200.000.000, atas kasus tersebut dirinya divonis bersalah oleh Pengadilan.
Penangkapan Buron Kejari Indragiri Hilir ini melibatkan Tim Gabungan Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulteng yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir , keberadaan Terpidana yang dinyatakan Buron telah terpantau oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan sejak beberapa hari sebelumnya.
Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir pada hari Kamis,( 28 Oktober 2021) berangkat ke kota Palu, dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, selanjutnya tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana
Penangkapan sendiri terjadi pada Hari Jumat (29 Oktober 2021) di kota Palu, Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng telah melakukan pengintaian dimana terpidana tinggal, Setelah dipastikan bahwa terpidana betul berada di rumah, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng berkoordinasi denganTim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Tabur Kejari Indrigiri Hilir untuk malakukan penangkapan.
Terpidana Ir.Mujiono saat itu sedang menjemput anaknya di sekolah, kemudian sekira jam 11.30 WITA terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir dengan dibantu oleh Tim Gabungan dari Kejati Sulawesi Tengah tanpa ada perlawanan dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu.
Penangkapan Buron ini adalah berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sumber : Penkum Kejati Sulteng