• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Selasa, 2 Juni 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Hosting Unlimited Indonesia
Home Berita Hukum | Kriminal

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2024
Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Istri Oleh Suami Sendiri di bangkagi Kabupaten Togean (Foto : Humas Polres Touna)

Touna, MediaSulteng.com – Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) menggelar rekonstruksi terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga NAB (30) meninggal dunia.

Korban dihabisi oleh MRD alias Zakar (31) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Peristiwa ini terjadi Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 18.40 wita di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una- una .

Rekonstruksi digelar di Kantor Satreskrim Polres Touna ini dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Touna, Ipda Tesar M. Noor, SH yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, Senin (08/01/2024).

Baca Juga :  Warga Desa Pandiri Poso Dihebohkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH menyebutkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas dan memperterang kasus yang ditangani pihaknya.

“Dalam rekonstruksi yang digelar, ada sebanyak 27 adegan yang diperankan oleh tersangka MRD alias Zakar serta menghadirkan saksi-saksi,” sebut Iptu Ridwan Umar.

Kasat Reskrim mengatakan, pada adegan ke 17 terungkap tersangka melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


“Motifnya, tersangka merasa cemburu karena korban dilihatnya sedang bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.

Baca Juga :  Seluas 8.000 Hektare Ha Terumbu Karang di Togean Hancur Akibat Destruktif Fishing

Dalam Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 yang berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).”

Perbuatan Pelaku memenuhi unsur tindak pidana ”kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat mati”, dan karena itu pelaku bisa di tuntut hukuman 15 tahun.

Sementara Pasal 338 Ayat (1) KUH Pidana Berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Baca Juga :  Warga Tatanga Digegerkan Penemuan Mayat Di Dalam Box Kontainer

 

Sumber : Humas Polres Touna

Topik : KDRTKepulauan TogeanPembunuhan
ShareTweetKirim

PERHATIAN !!!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.


ARTIKEL TERKAIT

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram.

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram.

TOLITOLI – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli. Dalam...

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

TOLITOLI – Masyarakat dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli diminta waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut nama Kepala...

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

TOLITOLI — Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 296,32 gram yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Tolitoli pada 26 Mei 2026...

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Toli-Toli, Media Sulteng – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp3 miliar lebih dengan terdakwa Sekar Arum...

Beroperasi Tanpa RKAB, PT. Kaltim Khatulistiwa Disegel Kejati Sulteng

Beroperasi Tanpa RKAB, PT. Kaltim Khatulistiwa Disegel Kejati Sulteng

Palu, Media Sulteng - Puluhan penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendatangi dua lokasi yang berbeda dikabupaten...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram.

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram.

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.