Polsek Marawola Di Nilai Lamban Tangani Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Kepastian Hukum Adalah Hak Pelapor”

Foto : Pengacara YT Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Terbitnya SP2HP kedua

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT.

Desakan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-2 tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/7/2026), Ramadhani menyampaikan bahwa berdasarkan isi SP2HP, penyidik telah memeriksa satu orang saksi dan berencana memanggil dua saksi lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis 2 Juli 2026.

Meski mengapresiasi adanya perkembangan penanganan perkara, pihaknya menilai progres tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pasalnya, laporan dugaan pencurian tersebut telah diterima polisi sejak 15 Juni 2026, namun hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai penetapan tersangka.


“Kami sangat menghormati proses penyelidikan yang dilakukan penyidik. Namun klien kami sebagai korban, begitu juga masyarakat, berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai proses ini berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi adanya hambatan dalam penegakan hukum,” ujar Ramadhani.

Ia juga meminta penyidik tidak membiarkan proses hukum terhambat hanya karena saksi yang telah dua kali dipanggil belum memberikan keterangan.

Menurutnya, penyidik diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur sesuai kewenangan, termasuk melakukan pemanggilan ulang secara patut maupun upaya lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar proses penyidikan berjalan cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Selain itu, Ramadhani berharap pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dijadwalkan dapat segera diselesaikan sesuai penyampaian penyidik kepada pihak pelapor.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, YT selaku pelapor sekaligus korban pencurian mengapresiasi diterbitkannya SP2HP pertama maupun kedua sebagai bentuk transparansi penyidik dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara.

Meski demikian, ia berharap perkembangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti langkah konkret untuk menuntaskan kasus yang dilaporkannya.

“Saya mengapresiasi diterbitkannya SP2HP yang pertama dan kedua sebagai bentuk transparansi penyidik dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Namun kami berharap perkembangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan segera diikuti dengan langkah-langkah nyata untuk menuntaskan perkara ini,” kata YT.

Diketahui, kasus dugaan pencurian yang menimpa YT terjadi di rumah miliknya yang berada di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Marawola dengan nomor laporan LP/39/VI/2026/SPKT/Sek-Mrwl/Res-Sigi/Polda Sulteng.

Korban mengaku baru mengetahui rumahnya diduga dibobol setelah menerima pesan WhatsApp dari tetangganya pada 11 Juni 2026 yang mengabarkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Saat melakukan pengecekan, YT mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dilaporkan raib antara lain lima pintu kayu, tiga pintu tralis besi, tujuh tralis jendela, dua lemari pakaian, dua lemari piring, satu exhaust kompor, satu unit AC, satu ayunan besi, satu pintu kamar mandi aluminium, satu set kanopi rumah, satu kipas angin merek Maspion, serta dua kursi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta. Hingga kini, proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Polsek Marawola.**





Exit mobile version