Morowali, MediaSulteng.com – Di Tengah Gemerlap industri nikel yang menjulang di Morowali, sebuah cerita pilu mencuat. Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menyampaikan kecaman keras terhadap PT Tsingshan Steel Indonesia (PT TSI), perusahaan raksasa yang dituding melakukan pembungkaman terhadap dua saksi kunci dalam kasus pelecehan seksual. Alih-alih melindungi, perusahaan justru memutus kontrak kerja kedua saksi tersebut secara sepihak, tanpa alasan yang jelas.
Awal Mula Tragedi
Kisah ini bermula dari serangkaian tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh Early Netasya Pasino, seorang karyawati divisi PCI berusia 23 tahun. Pelakunya adalah Mr. Song, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai atasannya.
“Awalnya komentar-komentar yang tidak pantas, lalu sentuhan di paha, sampai akhirnya dia memegang ketiak saya dan menyentuh bagian sensitif,” ungkap Early, dengan suara bergetar, saat dihubungi oleh tim investigasi.
Kejadian demi kejadian itu terekam jelas dalam ingatan Early. Pada 2 Oktober 2025, Mr. Song menghampirinya saat mengambil air minum dan melontarkan kalimat, “Kamu cantik sekali,” serta menanyakan apakah ia sudah punya pacar. Keesokan harinya, tanpa permisi, Mr. Song mengangkat tas Early. Setelah jam istirahat, ia mengajak Early ke lantai 3 dan memperlihatkan gambar alat kelamin pria di tembok.
Puncaknya terjadi pada 4 Oktober. Mr. Song mengajak Early ke lantai 3 sendirian, namun Early menolak dan meminta temannya untuk ikut. Mr. Song menolak permintaan itu. Early pun menolak ajakan tersebut dengan alasan kakinya sakit. Ia bersedia naik jika temannya ikut. Mr. Song akhirnya menyetujui. Namun, sebelum istirahat, saat mereka sedang duduk, Mr. Song datang dan meraba paha Early. Early langsung berdiri dengan alasan kakinya sakit. Setelah itu, saat melewati dua pipa besar, Mr. Song beralasan ingin menolong Early menyeberang. Pada pipa pertama, ia memegang pinggang Early, dan pada pipa kedua, ia memegang bagian ketiak Early yang menyentuh bagian sensitif korban.
Laporan yang Diabaikan
Trauma mendalam menghantui Early. Pada 6 Oktober 2025, ia memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada admin departemen. Namun, respons perusahaan di bawah kendali manajemen PT TSI dinilai lambat dan mengkhawatirkan. Alih-alih menindak tegas pelaku, supervisor justru berjanji akan meminta Mr. Song meminta maaf. Janji itu tak kunjung ditepati.
Saksi Dibungkam, Keadilan Terkubur
Ironisnya, dua rekan kerja Early yang menjadi saksi mata dan berani bersaksi untuk mendukung pengaduannya, justru menjadi korban berikutnya. Mereka adalah Alnaida Awaludin, seorang perempuan berusia 24 tahun yang berasal dari Desa Putri, Buton, Bungku Selatan, Morowali, dan Audina Krenhazia Tandikapang, yang bekerja di Divisi Support Furnace, Departemen Iron Making.
Pada 16 November 2025, kontrak kerja keduanya diputus secara mendadak. Padahal, menurut keterangan, kinerja dan absensi keduanya baik dan memenuhi syarat perpanjangan kontrak.
“Kami sangat terkejut dan kecewa. Kami hanya ingin membantu Early mendapatkan keadilan, tapi kenapa kami yang malah jadi korban?” ujar Alnaida, dengan nada sedih.
Tim Advokasi FSPIM menilai pemutusan ini sebagai bentuk victimization (pemidanaan terhadap korban/saksi) dan upaya sistematis oknum tertentu dalam manajemen PT TSI untuk menghalang-halangi proses pencarian keadilan dengan melenyapkan saksi kunci.
“Tindakan perusahaan ini sangat tidak terpuji. Alih-alih melindungi saksi dan korban, mereka justru memberangus suara-suara yang berani angkat bicara. Ini adalah pola pembungkaman klasik yang justru memperparah trauma korban dan mengubur harapan atas keadilan,” tegas Juru Bicara Tim Advokasi FSPIM.
Kontradiksi Perusahaan
Sikap perusahaan ini juga dinilai kontradiktif. Di satu sisi, mereka merekomendasikan Early untuk ke psikolog guna menangani traumanya, namun di sisi lain, mereka membiarkan pelaku bebas dan malah mengorbankan para saksi yang mendukung korban.
Tuntutan FSPIM
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, FSPIM menuntut :
1. PT TSI dan pihak berwajib harus segera mengadili Mr. Song atas dugaan pelecehan seksual dan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, serta memulangkannya ke negara asal.
2. PT TSI harus segera memanggil dan mempekerjakan kembali kedua saksi yang kontraknya diputus secara tidak adil.
3. PT TSI harus memastikan Early Netasya Pasino mendapatkan pemulihan psikologis yang memadai dan jaminan keamanan selama proses advokasi kasusnya.
FSPIM juga akan mendesak Pemerintah Daerah Morowali untuk mengambil langkah tegas dan efektif dalam mengawasi praktik ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja, khususnya pekerja perempuan dan saksi pelanggaran, di perusahaan-perusahaan besar seperti PT TSI.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia industri di Morowali. Di balik gemerlap investasi dan pertumbuhan ekonomi, masih ada cerita-cerita pilu tentang pelecehan, pembungkaman, dan ketidakadilan yang menimpa para pekerja. Akankah keadilan berpihak pada Early, Alnaida, dan Audina ?
Menurut Haidir – Kepala Depertemen LITBANG FSPIM, Untuk Tanggapan pihak imip kasus yang terjadi “Sejauh ini, kalau ada kasus seperti ini IMIP akan memproses oknum berdasarkan regulasi yang ada. Namun untuk penyelesaian hubungan industrinya selalu nya melalui Persuasif, Bipartid dan tripartid dengan menejemen PT yang bersangkutan dan Disnaker Kab. morowali
Namun, Menurut Salah Satu Karyawan dikawasan IMIP yang tidak ingin disebut namanya, ia mengkritik sikap PT IMIP sebagai pengelola kawasan industri, serta menegaskan bahwa IMIP harus menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas pelecehan bagi pekerja, terutama pekerja perempuan. “IMIP perlu bertindak tegas terhadap pelaku pelecehan di kawasan ini, dengan memproses hukum pelaku pelecehan seksual”
Ia Juga memberikan pandangannya bahwa PT.IMIP juga harus memulihkan Status dua orang Karyawan yang menjadi Saksi atas pelecehan Seksual yang telah di putus kontrak kerja secara sepihak oleh PT. TSI”
“Apakah mereka (IMIP) tidak tahu ? mereka kan Pengelolah kawasan harusnya bertanggungjawab, setidaknya pasti mereka tahu masalah pemutusan kontrak kerja 2 karyawan itu, sudah sesuai aturan atau bagaimana, Jangan Terkesan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh menejemen PT.TSI dibiarkan begitu saja” Tambahnya.
Untuk Sekedar diketahui Seperti dilansir dari SPN Media Kasus Serupa sudah pernah terjadi, Pelecehan Seksual kepada pekerja lokal namun menejemen PT.DSI langsung memulangkan Pekerja Asing Ke Negaranya (Tiongkok), tanpa melakukan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap TKA yang melanggar aturan di Indonesia. Tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, pekerja lokal akan terus menghadapi ketidakadilan. Jika pelanggaran hukum terus dibiarkan, TKA akan merasa kebal hukum di Indonesia
Ini bukan sekadar masalah satu perusahaan, tetapi soal kedaulatan hukum. Pekerja Indonesia tidak boleh terus menjadi korban di tanah airnya sendiri.












