Palu, MediaSulteng.com – Tunggakan Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) di Wilayah Sulteng hingga April 2022 menembus angka Rp128,4 Miliar lebih.
Tunggakan ini tercatat pada kelas I dengan jumlah peserta sebanyak 17.098 sebesar Rp37,3 Miliar lebih. Kelas II dengan jumlah peserta sebanyak 25.734 sebesar Rp38,5 Miliar lebih dan kelas III dengan jumlah peserta sebanyak 96.383 sebesar Rp52,6 Miliar lebih.
Dalam data BPJS Kesehatan Cabang Palu, jumlah penunggak tersebut merupakan peserta JKN KIS dari 7 kabupaten dan kota di Sulteng.
Kabupaten Buol jumlah peserta yang menunggak sebanyak 5.183 dengan piutang sebesar Rp6,3 Miliar lebih. Kabupaten Donggala sebanyak 17.507 peserta menunggak sebesar Rp13,3 Miliar lebih.
Kabupaten Parigi Moutong jumlah peserta sebanyak 28.388 menunggak sebesar Rp22,4 Miliar lebih, Kabupaten Poso dengan jumlah peserta sebanyak 9.745 menunggak sebesar Rp9,6 Miliar lebih.
Lalu Kabupaten Sigi jumlah peserta menunggak sebanyak 22.306 dengan piutang sebesar Rp18,3 Miliar lebih. Kabupaten Tolitoli jumlah peserta menunggak sebanyak 16.691 dengan piutang sebesar Rp14.8 Miliar lebih dan Kota Palu Jumlah peserta sebanyak 39.395 dengan piutang sebesar Rp43,5 Miliar lebih.
Selanjutnya tunggakan iuran pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Hingga September 2022 jumlah total piutang sebesar Rp124,1 Miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 114.445 peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Wahidah menjelaskan, trend masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran JKN KIS hanya rutin ketika membutuhkan perawatan kesehatan. Setelah menggunakan fasilitas pelayanan yang biayanya dijamin JKN, banyak kemudian peserta yang tidak memperhatikan pembayaran iuran hingga akhirnya tercatat menunggak.
“Tunggakannya itu mulai dari 1 bulan sampai diatas 24 bulan.. Sebenarnya ada yang lebih dari 24 bulan cuma yang kita hitung maksimal 24 bulan,”jelas Wahidah dalam keterangan persnya, Jumat 21 Oktober 202w.
Meski dalam kondisi demikian, pihak BPJS Kesehatan menurut Wahidah tetap berupaya memenuhi biaya klaim dari setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan proses pembiayaan dan pembayaran dilakukan secara terpusat.
“Jadi iuran yang dibayar peserta langsung terdata di Kantor BPJS Kesehatan Pusat.
Klaim itu tepat waktu begitu fasilitas kesehatan memasukkan daftar klaimnya akan diproses dan batas waktunya itu 15 hari dan selama 2020 kami tidak pernah menunggak ya,”ungkapnya.
Ia menambahkan sebenarnya tunggakan iuran saat ini bisa dibayar cicil. BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk hal tersebut.
Dengan adanya program itu, maka diharapkan prinsip jaminan kesehatan secara gotong royong bisa tetap berjalan. Artinya orang yang sehat membantu orang yang sedang sakit.