• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 29 April 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Daerah Donggala

Terbukti Edarkan Sabu 95 Kg, 3 Orang Ini Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa Kejari Donggala

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2022
Jaksa Kejari Donggala Tuntut Pidana Mati Buat Juragan Sabu 95 Kg

Ilustrasi


Donggala, MediaSulteng.com – Kejaksaan negeri Donggala melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaizal menuntut pidana Maksimal yakni Pidana mati kepada para terdakwa tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 95.062 Gram atau 95 Kilogram , mereka yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , sedangkan Huston Jumadi Amrullah telah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit usai ditembak dikarenakan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Dalam sidang Virtual yang dilaksanakan di ruangan Sidang Online Kejaksaan Negeri Donggala pada Selasa (11/01/2022) pukul 14.44 Wita , JPU Muhammad Rifaizal membacakan tuntutan dalam persidangan yang terdaftar dengan nomor registrasi perkara : PDM-114/DONGG/Enz.2/08/2021 atas nama Terdakwa Mas Ud Bin Usman (46) , Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas (50) Dan Jaherang Bin Muhamad Tahir , dimana masing-masing Terdakwa di nyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana  Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pria Asal Bangkir Toli-toli Ini Tertangkap Tangan Bawa Sabu 12,4 Gram

Dalam tuntutannya ,Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Pidana kepada masing-masing Terdakwa Mas Ud Bin Usman, Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas Dan Jaherang Bin Muhamad Tahir berupa Pidana Mati dengan perintah agar para Terdakwa tetap di tahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Serta menyatakan Barang Bukti berupa 95 Kg Sabu untuk dimusnahkan ,sedangkan 1 Unit mobil Suzuki Pick Up warna Putih dengan Nomor Mesin; G15AID356718, Nomor Rangka: MHYGDN41TFJ408276, Nomor Polisi DP 8794 DE beserta STNK dan Kunci, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 18 April 2021 dirampas untuk Negara.

Baca Juga :  460 Kasus dan 590 Tersangka Narkoba Ditangani Polda Sulteng Selama Januari-Oktober 2022

Barang Bukti narkotika Jenis Sabu tersebut dikemas dalam 6 karung yang memiliki  berat berbeda dengan total berat 95,062 Gram Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara Virtual tersebut, Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H dan Armawan, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., sebagai hakim anggota.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa, (18/ 01/2022 ) dengan agenda pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Penasihat hukum para terdakwa ,para Terdakwa saat ini tengah menjalani penahanan di Lembaga pemasyarakatan Petobo Palu.

Terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14 /04/ 2021),dari tangan keduanya BNN RI menyita 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.

Baca Juga :  Masyarakat Sulteng Mulai Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Presiden 2024

Barang haram tersebut dijemput di Pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan satu unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian.


Para Terdakwa di imingi uang ratusan juta rupiah oleh Pemilik barang haram tersebut yang diduga adalah warga Negara asing asal Malaysia (DPO).

Saat menuju Pelabuhan Bajoe,Huston Jumadi bersama Mas’ud yang mengendarai mobil jenis Pick Up bermaksud menyerahkan Sabu yang diantarkan Alfian dan Jaherang ,Minggu ( 18/04/2021).

Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

Saat penangkapan, Petugas BNN RI berhasil mengamankan Mas’ud ,sedangkan Huston yang bersama Mas’ud berupaya melarikan diri , petugas terpaksa melumpuhkan Huston dengan timah panas, sayangnya saat menuju rumah sakit ,Huston menghembuskan napas terakhirnya.****

Sumber : Rilis Kejari Donggala

Topik : Hukum MatiKejari DonggalaPengedar Sabu
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Morowali, MediaSulteng.com - Di Tengah Gemerlap industri nikel yang menjulang di Morowali, sebuah cerita pilu mencuat. Federasi Serikat Pekerja Industri...

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Polda Sulteng Gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Palu, MediaSulteng.com -  Dugaan pemufakatan jahat dalam pemenangan proses tender pasar Bahodopi mulai memasuki babak baru, satu persatu praktek culas dalam...

penemuan mayat terapung di desa pandiri poso

Warga Desa Pandiri Poso Dihebohkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

Poso, MediaSulteng.com - Warga Desa Pandiri, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dikejutkan dengan penemuan mayat mengapung di sungai daerah tersebut, Senin...

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Touna, MediaSulteng.com – Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) menggelar rekonstruksi terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

Pemerkosaan Berujung PTDH, Oknum Polisi Ini Malah Lapor Balik Orang Tua Korban

Pemerkosaan Berujung PTDH, Oknum Polisi Ini Malah Lapor Balik Orang Tua Korban

Foto Qidam Alfarisky dan Kapolda Sulteng

Ada Standar Ganda Dalam Proses Penyelesaian kasus Penembakan Erfaldi dan Qidam Alfarisky ?

pertumbuhan ekonomi sulawesi tengah (sulteng) 2021

Ekspor dan Investasi Picu Pertumbuhan Ekonomi Sulteng 11,7 Persen di Tahun 2021

Diduga Dana CSR Bank Sulteng Tolitoli Rp 1 Miliar Dinikmati Berjamaah

Diduga Dana CSR Bank Sulteng Tolitoli Rp 1 Miliar Dinikmati Berjamaah

Sebelumnya Selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Iklan
MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.