Donggala, MediaSulteng.com – Kejaksaan negeri Donggala melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaizal menuntut pidana Maksimal yakni Pidana mati kepada para terdakwa tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 95.062 Gram atau 95 Kilogram , mereka yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , sedangkan Huston Jumadi Amrullah telah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit usai ditembak dikarenakan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Dalam sidang Virtual yang dilaksanakan di ruangan Sidang Online Kejaksaan Negeri Donggala pada Selasa (11/01/2022) pukul 14.44 Wita , JPU Muhammad Rifaizal membacakan tuntutan dalam persidangan yang terdaftar dengan nomor registrasi perkara : PDM-114/DONGG/Enz.2/08/2021 atas nama Terdakwa Mas Ud Bin Usman (46) , Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas (50) Dan Jaherang Bin Muhamad Tahir , dimana masing-masing Terdakwa di nyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya ,Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Pidana kepada masing-masing Terdakwa Mas Ud Bin Usman, Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas Dan Jaherang Bin Muhamad Tahir berupa Pidana Mati dengan perintah agar para Terdakwa tetap di tahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Serta menyatakan Barang Bukti berupa 95 Kg Sabu untuk dimusnahkan ,sedangkan 1 Unit mobil Suzuki Pick Up warna Putih dengan Nomor Mesin; G15AID356718, Nomor Rangka: MHYGDN41TFJ408276, Nomor Polisi DP 8794 DE beserta STNK dan Kunci, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 18 April 2021 dirampas untuk Negara.
Barang Bukti narkotika Jenis Sabu tersebut dikemas dalam 6 karung yang memiliki berat berbeda dengan total berat 95,062 Gram Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara Virtual tersebut, Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H dan Armawan, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., sebagai hakim anggota.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa, (18/ 01/2022 ) dengan agenda pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Penasihat hukum para terdakwa ,para Terdakwa saat ini tengah menjalani penahanan di Lembaga pemasyarakatan Petobo Palu.
Terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14 /04/ 2021),dari tangan keduanya BNN RI menyita 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.
Barang haram tersebut dijemput di Pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan satu unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian.
Para Terdakwa di imingi uang ratusan juta rupiah oleh Pemilik barang haram tersebut yang diduga adalah warga Negara asing asal Malaysia (DPO).
Saat menuju Pelabuhan Bajoe,Huston Jumadi bersama Mas’ud yang mengendarai mobil jenis Pick Up bermaksud menyerahkan Sabu yang diantarkan Alfian dan Jaherang ,Minggu ( 18/04/2021).
Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.
Saat penangkapan, Petugas BNN RI berhasil mengamankan Mas’ud ,sedangkan Huston yang bersama Mas’ud berupaya melarikan diri , petugas terpaksa melumpuhkan Huston dengan timah panas, sayangnya saat menuju rumah sakit ,Huston menghembuskan napas terakhirnya.****
Sumber : Rilis Kejari Donggala