• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Daerah Donggala

Terbukti Edarkan Sabu 95 Kg, 3 Orang Ini Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa Kejari Donggala

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2022
Jaksa Kejari Donggala Tuntut Pidana Mati Buat Juragan Sabu 95 Kg

Ilustrasi

263
Pembaca
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Donggala, MediaSulteng.com – Kejaksaan negeri Donggala melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaizal menuntut pidana Maksimal yakni Pidana mati kepada para terdakwa tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 95.062 Gram atau 95 Kilogram , mereka yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , sedangkan Huston Jumadi Amrullah telah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit usai ditembak dikarenakan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Dalam sidang Virtual yang dilaksanakan di ruangan Sidang Online Kejaksaan Negeri Donggala pada Selasa (11/01/2022) pukul 14.44 Wita , JPU Muhammad Rifaizal membacakan tuntutan dalam persidangan yang terdaftar dengan nomor registrasi perkara : PDM-114/DONGG/Enz.2/08/2021 atas nama Terdakwa Mas Ud Bin Usman (46) , Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas (50) Dan Jaherang Bin Muhamad Tahir , dimana masing-masing Terdakwa di nyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana  Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ratusan Massa dari KTT dan ARTPL Parigi Moutong Blokade Jalan Sulteng-Gorontalo

Dalam tuntutannya ,Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Pidana kepada masing-masing Terdakwa Mas Ud Bin Usman, Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas Dan Jaherang Bin Muhamad Tahir berupa Pidana Mati dengan perintah agar para Terdakwa tetap di tahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Serta menyatakan Barang Bukti berupa 95 Kg Sabu untuk dimusnahkan ,sedangkan 1 Unit mobil Suzuki Pick Up warna Putih dengan Nomor Mesin; G15AID356718, Nomor Rangka: MHYGDN41TFJ408276, Nomor Polisi DP 8794 DE beserta STNK dan Kunci, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 18 April 2021 dirampas untuk Negara.

Baca Juga :  Kamp Dibakar, Bos Tambang Ilegal Melapor Polisi, 8 Warga Dongi-Dongi Dibui

Barang Bukti narkotika Jenis Sabu tersebut dikemas dalam 6 karung yang memiliki  berat berbeda dengan total berat 95,062 Gram Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara Virtual tersebut, Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H dan Armawan, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., sebagai hakim anggota.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa, (18/ 01/2022 ) dengan agenda pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Penasihat hukum para terdakwa ,para Terdakwa saat ini tengah menjalani penahanan di Lembaga pemasyarakatan Petobo Palu.


Terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14 /04/ 2021),dari tangan keduanya BNN RI menyita 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.

Barang haram tersebut dijemput di Pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan satu unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian.

Baca Juga :  Tak Terima Mantan Kepsek Disebut Korupsi, Guru-Guru SMA 3 Poso Mogok Mengajar

Para Terdakwa di imingi uang ratusan juta rupiah oleh Pemilik barang haram tersebut yang diduga adalah warga Negara asing asal Malaysia (DPO).

Saat menuju Pelabuhan Bajoe,Huston Jumadi bersama Mas’ud yang mengendarai mobil jenis Pick Up bermaksud menyerahkan Sabu yang diantarkan Alfian dan Jaherang ,Minggu ( 18/04/2021).

Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

Saat penangkapan, Petugas BNN RI berhasil mengamankan Mas’ud ,sedangkan Huston yang bersama Mas’ud berupaya melarikan diri , petugas terpaksa melumpuhkan Huston dengan timah panas, sayangnya saat menuju rumah sakit ,Huston menghembuskan napas terakhirnya.****

Sumber : Rilis Kejari Donggala

Topik : Hukum MatiKejari DonggalaPengedar Sabu
ShareTweetKirim

PERHATIAN !!!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.


ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

TOLITOLI, Media sulteng Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan menjadi sorotan publik, Kapolres...

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Penghargaan yang diberikan oleh perusahaan pengelola kawasan industri nikel raksasa yang berdiri di Kabupaten Morowali ini sebagai bentuk apresiasi kepada...

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Toli-Toli, Media Sulteng – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli....

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Toli-Toli, Media Sulteng – Masyarakat dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli diminta waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut nama...

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

TOLITOLI — Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 296,32 gram yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Tolitoli pada 26 Mei 2026...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Kasus HIV di Bahodopi Melonjak, Dinkes Morowali Lakukan Pengendalian Intervensi Aktif

Kasus HIV di Bahodopi Melonjak, Dinkes Morowali Lakukan Pengendalian Intervensi Aktif

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Kapolres Pimpin Operasi PETI, Warga Lingkar Tambang Buka Suara

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, PT. IMIP Memberikan Penghargaan Personel Sat Reskrim Polres Morowali

Kadis DP2KB Tolitoli Hadiri Rakor di Banggai, Perkuat Sinergi Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Kadis DP2KB Tolitoli Hadiri Rakor di Banggai, Perkuat Sinergi Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Sebelumnya Selanjutnya

Hosting Unlimited Indonesia
Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.