• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Kamis, 30 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Ratusan Massa dari KTT dan ARTPL Parigi Moutong Blokade Jalan Sulteng-Gorontalo

Redaksi by Redaksi
7 Februari 2022
Ratusan Massa di Kasimbar Blokade Jalan Penghubung Sulteng-Gorontalo
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Parimo, MediaSulteng.com – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Koalisi Tolak Tambang (KTT) dan Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan (ARTPL) memblokade jalan di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk mendesak pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Trio Kencana, Senin 7 Februari 2022.

“PT. Trio Kencana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh Goan Umbas selaku pemilik saham sebesar 30  persen dan H. Suriyanto sebagai pemegang saham sebanyak 70 persen sisanya. Perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas ini telah beroperasi dan memiliki konsesi di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Parimo, masing-masing berada di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu,”kata Kordinator Lapangan (Korlap), Chairul Dani dalam orasinya, Senin (07/02/2022).

Pasalnya, menurut Dani, perusahaan tambang yang sangat destruktif dan tidak memikirkan hidup orang banyak ini telah mencoba merampas hak masyarakat sejak tahun 2010, namun selalu ditolak oleh masyarakat.

Baca Juga :  Peras Pelaku Scam, 5 Anggota Ditressiber di Periksa Propam Polda Sulteng

Bahkan, kata dia, sampai pada tahun 2020 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan izin operasi produksi dan sejak itulah bencana berupa banjir, rusaknya lahan persawahan dan terusiknya kedamaian di tiga kecamatan tersebut.

Pertambangan (IUP) milik Izin Tambang PT Trio Kencana dicabut
Aksi Demo Tuntut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Trio Kencana dicabut

“Semua itu diakibatkan dari kegiatan pertambangan bermula, luas konsesi 15.725 hektar. Dalam izin ini (pertambangan) juga menyerobot pemukiman masyarakat, hutan adat milik leluhur, persawahan, kebun dan juga sumber mata air berupa sungai  masing – masing  di Tiga Kecematan tersebut,”tegasnya.

Menurut Dani, penolakan yang dilakukan oleh KTT bukan tanpa alasan. Sebab, masyarakat telah merasakan secara langsung dampak dari kegiatan pertambangan emas dari PT Trio Kencana, berupa rusaknya lahan persawahan,  naiknya volume banjir dan hilangnya lahan untuk perkebunan. Di mana pada sektor pertanian inilah mayoritas masyarakat menengah kebawah menggantungkan hidupnya.

Baca Juga :  Warga Desa Tanauge Morut Tuntut Janji Kompensasi PT. SEI, ini TuntutanNya

Lebih lanjut, ia menyatakan, hal yang lebih parah lagi adalah dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) tidak melibatkan partisipasi masyakrakat secara menyeluruh. Dan diduga hanya beberapa pejabat ditingkat kecamatan dan masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui mengenai pertambangan diikutsertakan dalam pembahasan AMDAL.

“Padahal masyakarat adalah pemilik sah tanah yang akan di olah dan sudah seharusnya keputusan tentang ada atau tidaknya tambang ini menjadi hak mereka. Untuk itu, hari ini masyarakat menuntut hak atas tanahnya, hak atas ruang hidupnya, hak atas hutannya, hak atas sumber airnya, hak atas lingkungan yang bersih yang semua ini akan diwariskan kepada anak dan cucu nati,”terangnya.

“Hari ini kami  menuntut Pencabutan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) milik PT. Trio Kencana Dicabut sesegara mungkin. Jika tututan ini tidak dipenuhi maka hanya ada satu kata lawan. Sampai rakyat menang,”tandasnya.

Baca Juga :  HMI Cabang Tolitoli Tantang APH Bongkar Dugaan Sindikat Mafia Tanah di Desa Sandana

Sementara menurut Perwakilan ARTPL, Muh. Chairul, mengatakan, dalam aksi ini pihaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari petani, nelayan, tokoh pemuda, hingga organisasi perempuan.

“Kami juga telah melayangkan undangan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura untuk hadir dalam aksi tersebut, agar pak Gubernur bersama masyarakat menandatangani rekomendasi pencabutan IUP PT Trio Kencana,” ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah jauh hari menyatakan sikap, bahwa izin PT Trio Kencana dicabut atau lahan konsesinya dihapus dari wilayah itu.

Penolakan aktivitas pertambangan dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran, sebab hajat hidup masyarakat ditiga kecamatan akan terancam.

“Apalagi, PT Trio Kencana masih memiliki IUP, yang memungkinkan pihak perusahan kembali beroperasi,” Tandasnya.

Topik : AMDALDemoPT Trio KencanaTambang
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

by Redaksi
25 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian...

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

by Redaksi
6 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian...

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

by Redaksi
2 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot untuk Warga Desa Tinggimae

18 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

6 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

Yuliana Tumonglo Sebut Festival Danau Lindu Layak Dicontoh, Tapi Infrastruktur Harus Dibenahi

27 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

25 Juli 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.