Parimo, MediaSulteng.com – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Koalisi Tolak Tambang (KTT) dan Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan (ARTPL) memblokade jalan di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk mendesak pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Trio Kencana, Senin 7 Februari 2022.
“PT. Trio Kencana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh Goan Umbas selaku pemilik saham sebesar 30 persen dan H. Suriyanto sebagai pemegang saham sebanyak 70 persen sisanya. Perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas ini telah beroperasi dan memiliki konsesi di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Parimo, masing-masing berada di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu,”kata Kordinator Lapangan (Korlap), Chairul Dani dalam orasinya, Senin (07/02/2022).
Pasalnya, menurut Dani, perusahaan tambang yang sangat destruktif dan tidak memikirkan hidup orang banyak ini telah mencoba merampas hak masyarakat sejak tahun 2010, namun selalu ditolak oleh masyarakat.
Bahkan, kata dia, sampai pada tahun 2020 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan izin operasi produksi dan sejak itulah bencana berupa banjir, rusaknya lahan persawahan dan terusiknya kedamaian di tiga kecamatan tersebut.
“Semua itu diakibatkan dari kegiatan pertambangan bermula, luas konsesi 15.725 hektar. Dalam izin ini (pertambangan) juga menyerobot pemukiman masyarakat, hutan adat milik leluhur, persawahan, kebun dan juga sumber mata air berupa sungai masing – masing di Tiga Kecematan tersebut,”tegasnya.
Menurut Dani, penolakan yang dilakukan oleh KTT bukan tanpa alasan. Sebab, masyarakat telah merasakan secara langsung dampak dari kegiatan pertambangan emas dari PT Trio Kencana, berupa rusaknya lahan persawahan, naiknya volume banjir dan hilangnya lahan untuk perkebunan. Di mana pada sektor pertanian inilah mayoritas masyarakat menengah kebawah menggantungkan hidupnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, hal yang lebih parah lagi adalah dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) tidak melibatkan partisipasi masyakrakat secara menyeluruh. Dan diduga hanya beberapa pejabat ditingkat kecamatan dan masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui mengenai pertambangan diikutsertakan dalam pembahasan AMDAL.
“Padahal masyakarat adalah pemilik sah tanah yang akan di olah dan sudah seharusnya keputusan tentang ada atau tidaknya tambang ini menjadi hak mereka. Untuk itu, hari ini masyarakat menuntut hak atas tanahnya, hak atas ruang hidupnya, hak atas hutannya, hak atas sumber airnya, hak atas lingkungan yang bersih yang semua ini akan diwariskan kepada anak dan cucu nati,”terangnya.
“Hari ini kami menuntut Pencabutan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) milik PT. Trio Kencana Dicabut sesegara mungkin. Jika tututan ini tidak dipenuhi maka hanya ada satu kata lawan. Sampai rakyat menang,”tandasnya.
Sementara menurut Perwakilan ARTPL, Muh. Chairul, mengatakan, dalam aksi ini pihaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari petani, nelayan, tokoh pemuda, hingga organisasi perempuan.
“Kami juga telah melayangkan undangan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura untuk hadir dalam aksi tersebut, agar pak Gubernur bersama masyarakat menandatangani rekomendasi pencabutan IUP PT Trio Kencana,” ungkapnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah jauh hari menyatakan sikap, bahwa izin PT Trio Kencana dicabut atau lahan konsesinya dihapus dari wilayah itu.
Penolakan aktivitas pertambangan dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran, sebab hajat hidup masyarakat ditiga kecamatan akan terancam.
“Apalagi, PT Trio Kencana masih memiliki IUP, yang memungkinkan pihak perusahan kembali beroperasi,” Tandasnya.