• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Kamis, 16 April 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Bungintende Dikerangkeng Polisi

Redaksi by Redaksi
26 Oktober 2022
Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Bungintende Dikerangkeng Polisi

Morowali, MediaSulteng.com – Satreskrim Polres Morowali merilis dua perkara berbeda yang sudah ditangani yakni kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), rilis dua kasus tersebut berlangsung di Mapolres Morowali, Rabu 26 Oktober 2022.

Terkait dua hal tersebut Kapolres Morowali, AKBP Suprianto dalam keterangan persnya menuturkan, mengenai kasus Tipikor ini sendiri, telah bergulir dari bulan Januari 2022 dan kasusnya naik pada penyidikan dibulan Juni dan juga telah dilakukan audit terhadap kerugian negara.

“Kerugian negara dari kasus Tipikor ini kurang lebih Rp. 989,256.535, 51,00. Hasil audit oleh PPKN Inspektorat Kabupaten Morowali,” ungkapnya.

Diuraikan Suprianto, dalam kasus Tipikor ini tersangkanya adalah mantan Kepala Desa (Kades) Bungitende Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, yakni MY. Dalam prosesnya, dilakukan pemanggilan lebih dulu kepada MY, namun tidak kooporatif atau tak mau memenuhi panggilan.

Olehnya itu penyidik mulai melakukan penyelidikan agar mengetahui keberadaan MY, dari hasil penyelidikan terungkap MY berada di wilayah Banggai Kepulauan (Bangkep). Polres Morowali melakukan koordinasi dengan Polsek setempat

Baca Juga :  Warga Tatanga Digegerkan Penemuan Mayat Di Dalam Box Kontainer

“MY ditangkap di Bangkep dan dibawah ke Polres Morowali,” ungkapnya.

Disebutkan Suprianto, sewaktu menjabat kepala desa MY telah melaksanakan kegiatan yang menggunakan APBDes tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Namun MY tidak pernah melibatkan pelaksana-pelaksana tekhnis, yaitu perangkat desa.

Berkaitan dengan perbuatan MY tersebut sudah bertentangan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang termuat dalam pasal 24 huruf G dan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.


Masih dengan perbuatan MY, tambah Suprianto, juga telah bertentangan dengan peraturan menteri desa pemohonan desa tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

“MY diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan terhadap pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016 sampai tahun 2020,” sebutnya.

Diuraikan Suprianto dari hasil pemeriksaan berkas sudah dilengkapi oleh penyidik dan sudah dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan, hasil penelitian oleh pihak Kejaksaan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga :  Soal Penyelewengan Dana Covid-19, Wabup Touna : "Ada Kesalahan Administrasi dari sejumlah OPD"

Kemudian di tanggal 25 Oktober 2022 penyidik sudah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (Babuk) ke JPU, tersangka bersama Babuk telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan pihak Kejaksaan menyerahkan ke pengadilan, untuk persidangan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1998 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 miliyar,” urainya.

Sementara berkaitan dengan kasus Curanmor sendiri, kata Suprianto, pelakunya berjumlah dua orang dengan inisial KMI dan AA dan Babuk yang sudah diamankan sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua berbagai jenis merek dan pelaku beraksi diwilayah Morowali.

“Tersangka KMI domisilinya di Kecamatan Bumi Raya. Sedangkan AA, di Kelurahan Marsaoleh Kecamatan Bungku Tengah, Morowali,”paparnya

Dijelaskan Suprianto, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka KMI mengaku memulai aksinya pada awal tahun kemarin. Disisi lain, KMI juga mengaku dalam beraksi sudah kelilingi Morowali terutama di Kecamatan Bahodopi.

Baca Juga :  Kejati Sulteng dituding Bersekongkol Amankan Tersangka Kasus Jembatan IV

“Pada saat beraksi tersangka memanfaatkan kesempatan terhadap setiap kendaraan yang di parkir dalam keadaan kunci yang masih melekat dimotor atau tidak dilepas oleh pemilik kendaraan,”sebutnya

“Untuk tersangka AA baru pertama kalinya melakukan pencurian. Dia (red AA) diajak oleh tersangka KMI,”sambung Suprianto.

Babuk Curanmor tesebut dijual pelaku dengan harga Rp 4 juta rupiah hingga Rp 8 juta rupiah perunit, sedangkan berkaitan dengan uang hasil penjualan, tersangka menggunakannya untuk kegiatan bermain judi dan juga buat membeli Sabu.

“Pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku Curanmor ini adalah, Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman, 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Morowali.

Untuk diketahui pada saat bersamaan AKBP Suprianto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Morowali, Iptu Agus Taufik juga melakukan penyerahan dua unit motor Babuk hasil Curanmor tersebut kepada pemiliknya. 

Topik : APBDesDana DesaKepala DesaKorupsiPenyalahgunaan Jabatan
ShareTweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

Morowali, MediaSulteng.com - Unggahan seorang ibu bernama Ramdana N. di media sosial yang menuntut pertanggungjawaban RS Bungku dan Puskesmas Bahomotefe...

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Morowali, MediaSulteng.com - Di Tengah Gemerlap industri nikel yang menjulang di Morowali, sebuah cerita pilu mencuat. Federasi Serikat Pekerja Industri...

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Morowali, MediaSulteng.com - Total nilai realisasi investasi pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2023 mencapai Rp 29,82 triliun. Namun,...

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Polda Sulteng Gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali

SPIM Suarakan 6 Poin Tuntutan di Depan Kantor IMIP Jakarta

Jakarta, MediaSulteng.com - Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) Suarakan 6 Tuntutan pada PT.IMIP di Depan Kantor IMIP Jakarta (18/11/2025). SPIM...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Jerman mengutuk langkah Iran yang menetapkan militer Uni Eropa sebagai ‘Organisasi Teroris’

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

inilah 11 negara-negara tujuan ekspor hasil laut sulawesi tengah

Ini 11 Negara Tujuan Ekspor Hasil Laut Sulawesi Tengah

Miliki Sabu 12,4 Gram, Pria Asal Bangkir Ini diciduk Polisi

Pria Asal Bangkir Toli-toli Ini Tertangkap Tangan Bawa Sabu 12,4 Gram

Kepulauan Togian Diusulkan Sebagai Obyek Wisata Super Prioritas Nasional

Kepulauan Togean Diusulkan Sebagai Obyek Wisata Super Prioritas Nasional

Sebelumnya Selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Iklan
MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.