• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 21 Oktober 2026
Media Sulteng
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

BNNK Palu Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Luwuk, Berikut Inisial dan Modus Operandinya

Redaksi by Redaksi
28 September 2021
BNNK Palu Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Luwuk
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berhasil menangkap pelaku  pengedar Narkotika jenis shabu, Lk berinisial M alias Obi, di Kelurahan Mankio, Luwuk, Kabupaten Banggai.

Hal tersebut disampaikan BNNK Palu, dalam konfrensi Pers, yang digelar BNNK Palu, di Kantornya, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa 28 September 2021.

Dikesemptan itu, Kepala BNNK Palu yang memimpin konfrensi pers, AKBP. Dr. Baharuddin SE, M.Si menuturkan, awalnya selasa 31 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 Wita petugas pemberantasan BNN Kota Palu mendapatkan info dari masyarakat, tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan. Sehingga anggota Pemberantasan langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang tanpa identitas pengirim, di Agen Rental PO. NUR, di kompleks Mangkio, Kabupaten Banggai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh penjaga agen Rental, Ipank abdul Gani, ditemukan barang bukti yang diduga shabu dengan berat bruto 184,52 gram, satu kaleng biscuit merek Good time, satu dos merek Go fit, satu bungkus plastik beras. Selanjutnya barang bukti disita dan dibawah ke kantor BNN Kota Palu dan melaporkan tentang peristiwa tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Kota Palu Marak Pemasangan Iklan/Reklame Melanggar Perwali, Siap-Siap Akan DiTertibkan !

Kemudian, Baharuddin memerintahkan kepada Kasi Pemberantas AKP. Gusti Ngurah Parmadi, SH bersama tim untuk melakukan pengembangan, untuk mencari tersangka pemilik ataupun penerima paket tersebut.

Pada pukul 20.00 Wita, anggota pemberantas dipimpin Kasi Pemberantas melakukan pengembangan control delivery terhadap paket kiriman tersebut, di Kota Luwuk mencari tersangka, pemilik atau penerima paket tersebut. Sehingga pada hari rabu sekitar pukul 12.30 Wita, petugas BNNK Palu berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial M Alias OBI yang mengambil paket kiriman tersebut di agen rental PO. NUR.


“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Palu untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Kadis Sosial Sulteng Akan Tindaki Alfamidi Terkait Donasi

Adapun barang bukti yang diamanakan, terdiri dari dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal didiga shabu dengan berat bruto 184,52 gram. Satu kaleng biscuit merek Good time, satu dos merek go vit, satu bungkus plastik beras, satu buah handpone merek Oppo A15 warna putih, satu buah handpone merek nokia.

Kata Baharuddin, dari hasil interogasi terhadap tersangka M alias Obi mengaku, bahwa barang bukti shabu diperoleh dari palu yang dikirim oleh Lk inisial F melalui agen rental tujuan Palu-Luwuk atas perintah dan arahan salah satu Bandar yang ada di makassar berinisial Lk R Alias A.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Lk inisial M alias A untuk memesan shabu kemudian pesanan shabu dikirim melalui agen rental tujuan palu-luwuk dengan cara nama atau identitas penerima paket disamarkan (Palsu).

“Peranan tersangka, bahwa tersangka inisial M alias OBI merupakan salah satu bandar yang berada di luwuk yang mengedarkan shabu di wilayah kabupaten banggai dengan cara buang alamat, sehingga tersangka berkomunikasi hanya lewat telepon tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, dan itu dilakukan sejak bulan mei tahun 2021,” terang Baharuddin.

Baca Juga :  Gadis Cacat Mental di Sinorang Batui Selatan Ditemukan Tewas Di Rumah Kosong

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah, Pasal 114 ayat 2 , Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ncaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dipenghujung, Baharuddin menimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika mengambil paket kiriman yang tidak jelas dari seseorang. Bahkan, jika ada orang ingin memohon pertolongan meminjam rekening untuk transfer uang.

“Karena itu salah satu modus operandi yang dialakukan oleh para pelaku pengedar shabu,” tandasnya.

Sumber : Channel Sulawesi ID
Topik : BNN Kota PaluShabu Shabu
Share6TweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

by Redaksi
16 Oktober 2026

Palu, Media Sulteng – Transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan pelayanan dalam penegakan hukum menjadi sorotan dalam pemeriksaan pengaduan anggota DPRD Kabupaten...

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

by Redaksi
21 September 2026

Palu, Media Sulteng — Persoalan kepastian informasi dalam proses penanganan perkara menjadi sorotan kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bantul YT...

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

by Redaksi
22 Agustus 2026

Sigi, Media Sulteng - Anggota DPRD YT memilih mengakhiri keterlibatannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencurian di Polsek Marawola. Selain...

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM Pekan Depan, Tiga Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

by Redaksi MediaSulteng.com
2 Agustus 2026

PALU, Media Sulteng.com  – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT Citra Palu...

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

Kritik Berujung Status Tersangka : Duduk Perkara Kasus UU ITE Senator Sulteng Ust. Rafiq Al Amri

by Redaksi
25 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Ustaz Rafiq Al Amri, menarik perhatian...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Aduan Dugaan Maladministrasi Polsek Marawola Diperiksa Ombudsman, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Gubernur Anwar Hafid Jajaki Kerja Sama MNC University untuk Dukung Berani Cerdas

Gubernur Anwar Hafid Jajaki Kerja Sama MNC University untuk Dukung Berani Cerdas

15 Oktober 2026
SRIWIJAYA AIR

Penerbangan Jakarta–Morowali Resmi Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 4 Jam

15 Oktober 2026
Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

Kuasa Hukum YT Soroti Kepastian Pelayanan Perkara di Polsek Marawola dan Bawa Permasalahan ke Ombudsman

21 September 2026
Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

Kecewa Penanganan Laporan, YT Tarik Diri dari Perkara dan Siapkan Aduan ke Komisi III DPR RI

22 Agustus 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

14 Desember 2023
SRIWIJAYA AIR

Penerbangan Jakarta–Morowali Resmi Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 4 Jam

15 Oktober 2026
DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

18 Juni 2026
Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

7 Mei 2026
Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

Jadi Sarang Prostitusi Online, Penginapan di Bahodopi Perlu Regulasi Pengawasan Yang Ketat

14 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.