• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Minggu, 29 Januari 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

BNNK Palu Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Luwuk, Berikut Inisial dan Modus Operandinya

Redaksi by Redaksi
28 September 2021
Artikel Hukum | Kriminal, Palu
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berhasil menangkap pelaku  pengedar Narkotika jenis shabu, Lk berinisial M alias Obi, di Kelurahan Mankio, Luwuk, Kabupaten Banggai.

Hal tersebut disampaikan BNNK Palu, dalam konfrensi Pers, yang digelar BNNK Palu, di Kantornya, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa 28 September 2021.


Dikesemptan itu, Kepala BNNK Palu yang memimpin konfrensi pers, AKBP. Dr. Baharuddin SE, M.Si menuturkan, awalnya selasa 31 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 Wita petugas pemberantasan BNN Kota Palu mendapatkan info dari masyarakat, tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan. Sehingga anggota Pemberantasan langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang tanpa identitas pengirim, di Agen Rental PO. NUR, di kompleks Mangkio, Kabupaten Banggai.

Smelter Tembaga dan Besi di KEK Palu Akan Serap 20.000 Tenaga Kerja

Legislator Desak Polisi Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Poboya

Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Bungintende Dikerangkeng Polisi

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh penjaga agen Rental, Ipank abdul Gani, ditemukan barang bukti yang diduga shabu dengan berat bruto 184,52 gram, satu kaleng biscuit merek Good time, satu dos merek Go fit, satu bungkus plastik beras. Selanjutnya barang bukti disita dan dibawah ke kantor BNN Kota Palu dan melaporkan tentang peristiwa tersebut,” katanya.

Kemudian, Baharuddin memerintahkan kepada Kasi Pemberantas AKP. Gusti Ngurah Parmadi, SH bersama tim untuk melakukan pengembangan, untuk mencari tersangka pemilik ataupun penerima paket tersebut.

Baca Juga :  Polsek Dolo Grebek Penjual Miras, Saguer dan Cap tikus Di Sita

Pada pukul 20.00 Wita, anggota pemberantas dipimpin Kasi Pemberantas melakukan pengembangan control delivery terhadap paket kiriman tersebut, di Kota Luwuk mencari tersangka, pemilik atau penerima paket tersebut. Sehingga pada hari rabu sekitar pukul 12.30 Wita, petugas BNNK Palu berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial M Alias OBI yang mengambil paket kiriman tersebut di agen rental PO. NUR.


“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Palu untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamanakan, terdiri dari dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal didiga shabu dengan berat bruto 184,52 gram. Satu kaleng biscuit merek Good time, satu dos merek go vit, satu bungkus plastik beras, satu buah handpone merek Oppo A15 warna putih, satu buah handpone merek nokia.


Kata Baharuddin, dari hasil interogasi terhadap tersangka M alias Obi mengaku, bahwa barang bukti shabu diperoleh dari palu yang dikirim oleh Lk inisial F melalui agen rental tujuan Palu-Luwuk atas perintah dan arahan salah satu Bandar yang ada di makassar berinisial Lk R Alias A.

Baca Juga :  Legislator Desak Polisi Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Poboya

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Lk inisial M alias A untuk memesan shabu kemudian pesanan shabu dikirim melalui agen rental tujuan palu-luwuk dengan cara nama atau identitas penerima paket disamarkan (Palsu).

“Peranan tersangka, bahwa tersangka inisial M alias OBI merupakan salah satu bandar yang berada di luwuk yang mengedarkan shabu di wilayah kabupaten banggai dengan cara buang alamat, sehingga tersangka berkomunikasi hanya lewat telepon tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, dan itu dilakukan sejak bulan mei tahun 2021,” terang Baharuddin.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah, Pasal 114 ayat 2 , Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ncaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Jangan Panik, Sirene 'Peringatan Tsunami' Palu dibunyikan Pada 26 April 2022, Ada Apa ?

Dipenghujung, Baharuddin menimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika mengambil paket kiriman yang tidak jelas dari seseorang. Bahkan, jika ada orang ingin memohon pertolongan meminjam rekening untuk transfer uang.

“Karena itu salah satu modus operandi yang dialakukan oleh para pelaku pengedar shabu,” tandasnya.

Sumber : Channel Sulawesi ID
Topik : BNN Kota PaluShabu Shabu
Share6TweetKirim


Artikel Sebelumnya

134 Desa di Tojo Una-una Ikut Bimtek Pengelolaan Aset desa berbasis aplikasi

Artikel Selanjutnya

Rektor Untad Lantik Moh. Ardi Munir Jabat Dekan Fakultas Kedokteran

ARTIKEL TERKAIT

Smelter Tembaga dan Besi di KEK Palu Akan Serap 20.000 Tenaga Kerja

Palu, MediaSulteng.com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, meninjau smelter...

Legislator Desak Polisi Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Poboya

Palu, MediaSulteng.com – Anggota dewan daerah dan DPR RI meminta polisi menindak tegas dugaan cukong yang menjadi beking pertambangan tanpa...

Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Bungintende Dikerangkeng Polisi

Morowali, MediaSulteng.com – Satreskrim Polres Morowali merilis dua perkara berbeda yang sudah ditangani yakni kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan...

Wow !!! Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Sulteng Tembus Rp128,4 Miliar

Palu, MediaSulteng.com – Tunggakan Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) di Wilayah Sulteng hingga April...

Polisi Sebut Penganiayaan di PETI Dongi-Dongi Dipicu Masalah Pribadi

Palu,MediaSulteng.com – Kasus penganiayaan dilaporkan terjadi di lokasi tambang illegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dongi-dongi Kecamatan Lore...

Tampilkan
Artikel Selanjutnya

Rektor Untad Lantik Moh. Ardi Munir Jabat Dekan Fakultas Kedokteran




ARTIKEL TERBARU

Smelter Tembaga dan Besi di KEK Palu Akan Serap 20.000 Tenaga Kerja

Geliat Ledakan Teknologi : Pemuda dalam Menjawab Dinamika Politik – Ekonomi

Kabar Baik, Awal Tahun 2023 Kenaikan UMP dan UMK Mulai Berlaku

Legislator Desak Polisi Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Poboya

Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Bungintende Dikerangkeng Polisi

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Smelter Tembaga dan Besi di KEK Palu Akan Serap 20.000 Tenaga Kerja

Geliat Ledakan Teknologi : Pemuda dalam Menjawab Dinamika Politik – Ekonomi

Legislator Desak Polisi Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Poboya

Wow !!! Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Sulteng Tembus Rp128,4 Miliar

Kabar Baik, Awal Tahun 2023 Kenaikan UMP dan UMK Mulai Berlaku

Sebelumnya Selanjutnya

MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2022 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2023 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir M. Kaili.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist