• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Minggu, 19 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

BNNK Palu Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Luwuk, Berikut Inisial dan Modus Operandinya

Redaksi by Redaksi
28 September 2021
BNNK Palu Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Luwuk
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Palu, MediaSulteng.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berhasil menangkap pelaku  pengedar Narkotika jenis shabu, Lk berinisial M alias Obi, di Kelurahan Mankio, Luwuk, Kabupaten Banggai.

Hal tersebut disampaikan BNNK Palu, dalam konfrensi Pers, yang digelar BNNK Palu, di Kantornya, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa 28 September 2021.

Dikesemptan itu, Kepala BNNK Palu yang memimpin konfrensi pers, AKBP. Dr. Baharuddin SE, M.Si menuturkan, awalnya selasa 31 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 Wita petugas pemberantasan BNN Kota Palu mendapatkan info dari masyarakat, tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan. Sehingga anggota Pemberantasan langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang tanpa identitas pengirim, di Agen Rental PO. NUR, di kompleks Mangkio, Kabupaten Banggai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh penjaga agen Rental, Ipank abdul Gani, ditemukan barang bukti yang diduga shabu dengan berat bruto 184,52 gram, satu kaleng biscuit merek Good time, satu dos merek Go fit, satu bungkus plastik beras. Selanjutnya barang bukti disita dan dibawah ke kantor BNN Kota Palu dan melaporkan tentang peristiwa tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Besok Pemkot Palu Mulai Lockdown Jalan Ramba dan Jalan Tangkasi

Kemudian, Baharuddin memerintahkan kepada Kasi Pemberantas AKP. Gusti Ngurah Parmadi, SH bersama tim untuk melakukan pengembangan, untuk mencari tersangka pemilik ataupun penerima paket tersebut.

Pada pukul 20.00 Wita, anggota pemberantas dipimpin Kasi Pemberantas melakukan pengembangan control delivery terhadap paket kiriman tersebut, di Kota Luwuk mencari tersangka, pemilik atau penerima paket tersebut. Sehingga pada hari rabu sekitar pukul 12.30 Wita, petugas BNNK Palu berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial M Alias OBI yang mengambil paket kiriman tersebut di agen rental PO. NUR.


“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Palu untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Ditolak Beberapa RS di Kota Palu, Ibu ini Melahirkan di Mobil

Adapun barang bukti yang diamanakan, terdiri dari dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal didiga shabu dengan berat bruto 184,52 gram. Satu kaleng biscuit merek Good time, satu dos merek go vit, satu bungkus plastik beras, satu buah handpone merek Oppo A15 warna putih, satu buah handpone merek nokia.

Kata Baharuddin, dari hasil interogasi terhadap tersangka M alias Obi mengaku, bahwa barang bukti shabu diperoleh dari palu yang dikirim oleh Lk inisial F melalui agen rental tujuan Palu-Luwuk atas perintah dan arahan salah satu Bandar yang ada di makassar berinisial Lk R Alias A.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Lk inisial M alias A untuk memesan shabu kemudian pesanan shabu dikirim melalui agen rental tujuan palu-luwuk dengan cara nama atau identitas penerima paket disamarkan (Palsu).

“Peranan tersangka, bahwa tersangka inisial M alias OBI merupakan salah satu bandar yang berada di luwuk yang mengedarkan shabu di wilayah kabupaten banggai dengan cara buang alamat, sehingga tersangka berkomunikasi hanya lewat telepon tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, dan itu dilakukan sejak bulan mei tahun 2021,” terang Baharuddin.

Baca Juga :  11 PNS Palu Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat. 1 dipecat Karena Pernikahan Siri

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah, Pasal 114 ayat 2 , Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ncaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dipenghujung, Baharuddin menimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika mengambil paket kiriman yang tidak jelas dari seseorang. Bahkan, jika ada orang ingin memohon pertolongan meminjam rekening untuk transfer uang.

“Karena itu salah satu modus operandi yang dialakukan oleh para pelaku pengedar shabu,” tandasnya.

Sumber : Channel Sulawesi ID
Topik : BNN Kota PaluShabu Shabu
Share6TweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

by Redaksi
6 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian...

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

by Redaksi
2 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan...

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

by Redaksi
30 Juni 2026

Sigi, Media Sulteng — Penasihat hukum hukum mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang menimpa kliennya...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

6 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

DPRD Palu Gagas Perda Seks Menyimpang Demi Tekan Kasus HIV/AIDS

18 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.