PALU, MEDIASULTENG.com – Tim Advokasi Hak Kesehatan Masyarakat (Tahkesmas) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menghentikan sanksi denda atas pelanggan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 kepada pelaku usaha kecil.
Permintaan ini ditujukan khusus kepada Tim Yustisi Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Kota Palu. Yang belakangan telah memberikan denda bagi sejumlah pelaku usaha. Terakhir denda sebesar Rp2juta ini diberikan kepada usaha warung makan mas Joko di Jalan Pangeran Diponegoro, Palu.
Untuk diketahui advokat yang tergabung dalam TAHKESMAS ini antara lain Edmond Leonardo Siahaan SH MH, Erik Cahyono SH, Wawan Ilham SH, Aldi Sahputra Dg Pagesa SH MH.
“Sanksi Rp2juta ini tentu sangat memberatkan usaha-usaha kecil masyarakat dalam situasi pemberlakuan PPKM Mikro. Tindakan sanksi seperti itu justru memberatkan warga yang saat ini sudah dalam keadaan sulit,”ujar Erik Cahyono, salahsatu pengurus Tahkesmas.
Dia menambahkan, usaha-usaha warung makan sari laut umumnya buka pada sore hari. Namun diharuskan tutup beberapa jam kemudian. Praktis waktu berusaha hanya take away diatas pukul 21.00 WITA.
Pemkot Palu kata dia harus memaklumi situasi yang makin sulit untuk usaha-usaha kecil saat ini. Sehingga tidak bijaksana kalau mengenakan denda sebesar Rp2juta. Ia berhemat, Pemkot Palu sebaiknya memberi teguran.
Sementara itu, Aldi Dg Pagesa mengatakan, Pemkot Palu dengan PPKM mikro saat ini sebaiknya fokus dengan berapa banyak target vaksinasi yang harus dicapai sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti.
Serta telah berapa banyak tracing dan pengiriman sampel specimen Swas Nasofaring dari kasus Covid 19, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulteng No 440/556/Dinkes, tentang Pengiriman Spesimen Covid 19 sebagai surveilans Genom Virus Sars Cov-S.
Pemkot Palu menurutnya juga harus melakukan operasi gudang-gudang obat, apotik, toko obat untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan obat, vitamin dan suplemen dalam situasi saat ini.
“Karena Pemkot Palu harus menjamin obat, vitamin dan suplemen untuk warga yang sedang menjalankan Isolasi mandiri,”tegasnya.
Untuk itu, Tahkesmas menurutnya harus menghentikan pengenaan sanksi berupa uang denda sebesar 2 juta rupiah kepada usaha-usaha kecil warga Kota Palu yang saat ini sudah dalam keadaan sulit.
Menanggapi Konfrensi Pers Wakil Walikota Palu, Selasa 6 Juli 2021, tentang PPKM Mikro di Kota Palu. Dimana 5 Kelurahan ditetapkan xona merah, 19 kelurahan zona kuning, 12 kelurahan xona hijau.
“Kami mendesak Pemkot Palu untuk memberikan data berapa banyak warga yang akan di vaksin sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti. Karena target vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo adalah maksimal,”jelasnya.
Tahkesmas juga mendesak Pemkot Palu menjamin obat, vitamin dan suplemen dan layanan dokter untuk warga yang saat ini menjalani Isoman.
“Kami mendukung langkah-langkah Pemkot dan Gugus Tugas Covid 19, tapi kami mendesak agar sanksi denda uang kepada usaha-usaha kecil diganti dengan sanksi teguran saja,”ujar Wawan Ilham, pengurus Tahkesmas lainnya.
















