Toli-Toli, MediaSulteng.com – Kabar kasus dugaan penyalahgunaan Dana Coorporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli senilai Rp 1 miliar lebih, makin santer tersiar. Diduga, dilakukan secara “berjamaah”.
Selain Sultan, SE, Kepala Bank Sulteng Cabang Tolitoli yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini, nama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tolitoli Asrul Bantilan pun disebut-sebut. Teranyar, Sekkab bahkan telah diperiksa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dan selanjutnya ada nama Roedolf-Kepala Dinas Sosial Tolitoli kabarnya juga akan segera diperiksa.
Dana CSR yang rutin setiap tahun dialokasikan Bank Sulteng Cabang Tolitoli, untuk tahun 2020 diperuntukkan khusus bagi penanganan Covid -19. Dana tersebut ditransfer ke rekening Bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Tolitoli, dankini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
Dikutip dari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulteng tahun 2020, disebutkan bahwa dana CSR senilai Rp 1.017.400.456, yang dialihkan menjadi bantuan sembako kepada masyarakat miskin di masa pandemi covid-19 tidak disalurkan melalui Rek Kas Umum Daerah (RKUD).
Terhadap dana yang disalurkan melalui rekening bendahara Dinas Sosial Tolitoli itu, BPK RI melakukan pengujian terkait pengelolaannya. Dan dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat ketidaksesuaian prosedur terhadap pengadministrasian sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Tolitoli, selain itu bupati Tolitoli juga belum menetapkan bendahara dan rekening sumbangan Covid-19.
Kemudian pencatatan dan pengesahan pendapatan dan belanja tidak dilakukan oleh OPD yang telah merealisasikan sumbangan pihak ketiga, proses pengadaan sembako dari sumbangan CSR itu juga tidak sesuai ketentuan.
Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan, sumbangan dana CSR berupa uang berpotensi digunakan tidak sesuai ketentuan, pendapatan dan beban hibah atas sumbangan CSR tidak tercermin dalam laporan keuangan Pemkab Tolitoli tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial Roedolf juga tidak melaporkan realisasi pendapatan dan belanja atas sumbangan dari pihak ketiga kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bupati tidak menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan atas PBJ dalam penanganan keadaan darurat yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga.
“Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang mengajukan permohonan bantuan CSR, atas dasar itulah, sehingga Bank Sulteng Tolitoli memberikan dana CSR sebanyak dua kali pada tahun 2020,” aku Sultan-Pimpinan Bank Sulteng Cabang Tolitoli kepada sejumlah media.
Lanjut Sultan, pencairan dana CSR dilakkukan dengan dua kali pencairan. Pertama, pada Juli 2020 sebesar Rp 532 juta lebih dan pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp 484 juta lebih, sehingga total sebesar Rp 1 miliar lebih yang ditransfer ke rekening bendahara Dinsos.
Untuk diketahui, Pemkab Tolitoli menerima Bantuan CSR dari PT. Bank Sulawesi Tengah Cabang Tolitoli pada tahap pertama senilai Rp 532.632.497. Jika dirincikan, bantuan tersebut diterma berupa paket sembako yang terdiri dari beras sebanyak 10 kg, Gula Pasir 2 kg, minyak goreng sebanyak 2 liter dan 2 kaleng susu.
Bantuan CSR tersebut diserahkan oleh Pimpinan Cabang PT. Bank Sulteng Tolitoli Sultan, SE kepada Bupati Tolitoli yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Muh. Nur Munawar didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli yang saat itu masih dijabat oleh Drs. Hi. Indar Dg. Silasa, serta disaksikan pula Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Ka Lak BPBD) Nur Alam.
Terpisah, Ketua LSM Bumi Bhakti Ahmad Pombang berharap, tim Kejati Sulteng benar-benar menuntaskan kasus CSR Bank Sulteng hingga tuntas. Sebab, dugaan penyalahgunaan uang tersebut diduga tidak hanya dilakukan satu orang saja.
“Pasti berjamaah lah, karena mustahil untuk kasus seperti ini dilakukan seorang diri. Selain itu, banyak kalangan yang mengomentari, penyaluran bantuan bertepatan dengan momen pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2020,” kritiknya.