• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Sabtu, 17 Januari 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Pemerkosaan Berujung PTDH, Oknum Polisi Ini Malah Lapor Balik Orang Tua Korban

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2022
Pemerkosaan Berujung PTDH, Oknum Polisi Ini Malah Lapor Balik Orang Tua Korban

Makassar, MediaSulteng.com – Korps Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng usai mencuatnya kasus pemerkosaan yang menimpa sebut saja  Bunga,  (13) oleh seorang perwira Polisi yang bertugas di Polda Sulawesi selatan yakni AKBP Mustari.

Dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (11/03/2022) terungkap bahwa AKBP Mustari “menggoyang” korban yang masih dibawah umur sebanyak 12 kali.

Korban merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja dirumah pelaku ,kejadian pemerkosaan tersebut terjadi sejak Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022. Hal ini terungkap saat Polda Sulteng menggelar sidang Kode Etik dengan menghadirkan tujuh saksi dalam kasus ini.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, selaku penuntut umum dalam persidangan membacakan BAP hingga tuntutan terhadap Mustari. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terungkap jika pelaku telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur sebanyak 12 kali , atas perbuatan bejat tersebut maka Propam Polda Sulsel merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dilansir dari kantor berita Antara, AKBP Mustari resmi dipecat dalam sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga :  Terjadi Di Pasangkayu, Ayah Tega Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil

“Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang.

Selanjutnya, Propam Polda Sulsel juga memberikan sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,” ujar Kombes Afriandi.


Proses sidang kode etik tersebut berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Sang Pelaku pemerkosaan, Mustari bersikukuh berkelit dengan menyangkali semua tuduhan tersebut , dirinya bahkan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Warga Tentena Minta Konflik Sosial dengan PT. Poso Energy Segera dituntaskan

“Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri,” ujar kabid Propam ,Kombes Pol. Agoeng Adi Koerniawan.

Mustari dinilai terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain secara etik, dia juga terancam pidana hingga 15 tahun.

Usai direkomendasikan dipecat dari Institusi Polri, AKBP Mustari bukan hanya mengajukan Banding ke Mabes Polri, dirinya juga melaporkan orang tua korban ke Polisi atas tuduhan pemerasan.

Melalui pengacaranya, Erwin Mahmud resmi melaporkan orang tua korban ke SPKT Polda Sulsel atas tuduhan pemerasan pada Jumat (11/03/2022) malam.

laporan AKBP Mustari teregister di STTLPSTTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel, melalui pengacaranya Mustari menuding Orang tua korban berinisial AR kerap meminta uang kepada AKBP Mustari setelah mengetahui putrinya diduga diperkosa.

Baca Juga :  Mantan Anggota MIT Poso ini Komitmen Ajak Dukung Kamtibmas Khususnya di Pemilu 2024

“Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya,” ujar Erwin Mahmud di SPKT Polda Sulsel seperti dilansir dari detikSulsel.

AR selaku Orang tua korban menurut Erwin pada dasarnya telah mengetahui dugaan pemerkosaan tersebut, tetapi masih memanfaatkan situasi korban dengan cara kerap meminta sejumlah uang kepada AKBP Mustari.

“(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban,” kata Erwin.

Erwin juga menyinggung sejumlah uang yang diterima AR. “Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami,” sebut Erwin.

Selain tindak pidana Pemerasan, Orang Tua Korban pemerkosaan juga akan dilaporkan ke Polisi penempatan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di kasus ini.

“Dan kami akan menyusul laporan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bagian Krimsus dan itu nanti akan segera laporkan dalam bentuk surat pengaduan,” sambung Erwin.

Topik : Makassar TerkiniPDTHPemerkosaan
ShareTweetKirim


ARTIKEL TERKAIT

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Morowali, MediaSulteng.com - Di Tengah Gemerlap industri nikel yang menjulang di Morowali, sebuah cerita pilu mencuat. Federasi Serikat Pekerja Industri...

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Polda Sulteng Gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Pemenang Tender Proyek Pasar Bahodopi Disinyalir Pakai Dokumen Ilegal

Palu, MediaSulteng.com -  Dugaan pemufakatan jahat dalam pemenangan proses tender pasar Bahodopi mulai memasuki babak baru, satu persatu praktek culas dalam...

penemuan mayat terapung di desa pandiri poso

Warga Desa Pandiri Poso Dihebohkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

Poso, MediaSulteng.com - Warga Desa Pandiri, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dikejutkan dengan penemuan mayat mengapung di sungai daerah tersebut, Senin...

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan KDRT di Bangkagi Togean Terancam 15 Tahun Penjara

Touna, MediaSulteng.com – Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) menggelar rekonstruksi terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan...

Tampilkan


ARTIKEL TERBARU

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Konferensi Pers di Mapolda Sulteng, 60 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Sudah Kantongi Identitas Bandar

Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali

SPIM Suarakan 6 Poin Tuntutan di Depan Kantor IMIP Jakarta

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala

Bayi Viral Anugrah Arshaka di Donggala, inilah Penyebab dan Penanganannya

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

2 Saksi Pelecehan Seksual di Kawasan IMIP Alami PHK Sepihak

6 Orang PSK Berseragam PT. IMIP di Tertibkan Saat Melewati Pos Keamanan

6 Orang PSK Berseragam PT. IMIP di Tertibkan Saat Melewati Pos Keamanan

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Realisasi Investasi Tambang Sulteng Capai Rp 29,82 Triliun Namun DBH Hanya 200 Miliar Per Tahun

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali

VIRAL, Bayi Meninggal Karena Terlambat Dirujuk, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Morowali

Sebelumnya Selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
MediaSulteng.com
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang  Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio

©2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.