Makassar, MediaSulteng.com – Korps Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng usai mencuatnya kasus pemerkosaan yang menimpa sebut saja Bunga, (13) oleh seorang perwira Polisi yang bertugas di Polda Sulawesi selatan yakni AKBP Mustari.
Dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (11/03/2022) terungkap bahwa AKBP Mustari “menggoyang” korban yang masih dibawah umur sebanyak 12 kali.
Korban merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja dirumah pelaku ,kejadian pemerkosaan tersebut terjadi sejak Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022. Hal ini terungkap saat Polda Sulteng menggelar sidang Kode Etik dengan menghadirkan tujuh saksi dalam kasus ini.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, selaku penuntut umum dalam persidangan membacakan BAP hingga tuntutan terhadap Mustari. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terungkap jika pelaku telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur sebanyak 12 kali , atas perbuatan bejat tersebut maka Propam Polda Sulsel merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dilansir dari kantor berita Antara, AKBP Mustari resmi dipecat dalam sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang.
Selanjutnya, Propam Polda Sulsel juga memberikan sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,” ujar Kombes Afriandi.
Proses sidang kode etik tersebut berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Sang Pelaku pemerkosaan, Mustari bersikukuh berkelit dengan menyangkali semua tuduhan tersebut , dirinya bahkan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri,” ujar kabid Propam ,Kombes Pol. Agoeng Adi Koerniawan.
Mustari dinilai terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain secara etik, dia juga terancam pidana hingga 15 tahun.
Usai direkomendasikan dipecat dari Institusi Polri, AKBP Mustari bukan hanya mengajukan Banding ke Mabes Polri, dirinya juga melaporkan orang tua korban ke Polisi atas tuduhan pemerasan.
Melalui pengacaranya, Erwin Mahmud resmi melaporkan orang tua korban ke SPKT Polda Sulsel atas tuduhan pemerasan pada Jumat (11/03/2022) malam.
laporan AKBP Mustari teregister di STTLPSTTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel, melalui pengacaranya Mustari menuding Orang tua korban berinisial AR kerap meminta uang kepada AKBP Mustari setelah mengetahui putrinya diduga diperkosa.
“Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya,” ujar Erwin Mahmud di SPKT Polda Sulsel seperti dilansir dari detikSulsel.
AR selaku Orang tua korban menurut Erwin pada dasarnya telah mengetahui dugaan pemerkosaan tersebut, tetapi masih memanfaatkan situasi korban dengan cara kerap meminta sejumlah uang kepada AKBP Mustari.
“(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban,” kata Erwin.
Erwin juga menyinggung sejumlah uang yang diterima AR. “Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami,” sebut Erwin.
Selain tindak pidana Pemerasan, Orang Tua Korban pemerkosaan juga akan dilaporkan ke Polisi penempatan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di kasus ini.
“Dan kami akan menyusul laporan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bagian Krimsus dan itu nanti akan segera laporkan dalam bentuk surat pengaduan,” sambung Erwin.