Parimo, MediaSulteng.com – DPRD Minta Kemudahan Syarat Rekomendasi Penerima Bansos Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Warga Miskin di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Sebelumnya kami sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi teknis terkait agar memberikan solusi dan kemudahan bagi warga memperoleh rekomendasi sebagai syarat penerimaan bansos jamkesda, khususnya warga yang jauh dari ibu kota kabupaten,” kata Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong Muhammad Fadli di Parigi, Jumat diruang Rapatnya.
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan instansi teknis terkait itu penting bagi warga miskin, karena menjadi syarat mutlak untuk mendapat jaminan kesehatan melalui program pemerintah daerah.
Bupati Parigi Moutong sudah mengeluarkan aturan terkait Bansos jamkesda untuk membiayai layanan kesehatan atau pengobatan sifatnya penting diberikan untuk warga miskin dan telah diperkuat dalam peraturan bupati (perbup) sehingga memiliki landasan hukum kuat dalam penjaminan layanan kesehatan yang bersifat mendesak kepada warga yang berhak menerima, baik yang telah memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun warga pemegang Kartu BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif maupun aktif.
“Sepanjang warga tersebut masih terdaftar dalam Basis Data Terpadu di desa masing-masing masih tetap bisa menikmati layanan tersebut,” ujar dia.
Guna mendapat bansos layanan kesehatan pemda, maka warga harus mendapat rekomendasi Dinas Sosial setempat sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditugaskan pemerintah mengelola data warga kurang mampu atau warga lokal dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana berbasis data terpadu dari desa yang selanjutnya diusulkan sebagai penerima program tersebut.
“Pengusulan masyarakat dalam BDT itu, telah dilakukan sejak bulan Januari oleh pemerintah desa,” kata dia.
Oleh karena itu, diharapkan OPD terkait menjamin dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang berhak mengakses rekomendasi itu.
“Jangan sampai hanya karena tidak ada rekomendasi dari instansi terkait, warga miskin tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang difasilitasi pemerintah.
Layanan jamkesda merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin mengakses layanan kesehatan secara gratis karena segala bentuk pembiayaannya telah ditanggung pemerintah,” kata Fadli.
Menurut dia, luas wilayah kabupaten berpengaruh terhadap program itu, salah satunya dalam pengurusan dokumen-dokumen yang dipersyaratan, karena proses pengurusannya harus di Dinas Sosial, tentu warga yang jauh dari ibu kota harus membutuhkan waktu yang panjang.
Menghadapi situasi tersebut, dewan menyarankan kepada Pemkab Parigi Moutong untuk mengeluarkan satu kebijakan yang memudahkan warga mengurus program itu.
“Baiknya pemerintah mengambil dua langkah alternatif yakni menguruskan dokumen dilakukan secara ‘offline’ atau langsung dan secara daring lama rangka mempermudah akses,” demikian Fadli.
Ia menilai dengan waktu hanya 3 x 24 jam dari rumah sakit sesuai Perbup tentang Bansos jaminan kesehatan daerah, persyaratan rekomendasi harus sudah dapat terpenuhi. Ia menyebut, Pemda telah menyahuti pengusulan dapat diurus secara online lewat WA yang telah disiapkan.
Kendalanya, pengiriman berkas persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi, men
urut kebijakan Dinsos hanya dapat dilakukan fasilitas kesehatan saja.
“Kami khawatir, jangan sampai ada fasilitas kesehatan tidak mau memfasilitasi warga miskin untuk mengusulkan secara online. Saya minta kebijakan alternatif lain,” tutupnya.
Sumber : GS