Toli-Toli, MediaSulteng.com – Jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali membekuk pelaku peredaran gelap narkoba jenis shabu, Rabu 14 September 2022.
Kali ini pelakunya adalah Ilham alias Ile (31) pria dari Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan dan Elias alias Lias (38) warga Desa Galumpang Kecamatan Dako Pamean.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis shabu berat bruto 45,51 gram, 1 lembar kertas warna putih yang dililit dengan lakban warna hitam, 1 lembar tas plastik warna merah maron bertulis NIKE, 2 buah hand phone masing-masing merk Oppo warna hitam dan merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli,AKP S Kimsale mengatakan, saat menerima informasi bahwa kedua pelaku sering membawa narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Dusun Balumbung Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean.
Dari informasi itu, pihaknya lantas memerintahkan tim opsnal bergerak cepat membuntuti menuju TKP di Desa Buntuna Kecamatan Baolan. Penangkapan ini dibantu tim Opsnal Desa Tinading Kecamatan Lampasio.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Ile yang disaksikan kepala dusun, polisi awalnya tidak menemukan barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Barang bukti terkait baru ditemukan setelah kasat memerintahkan penggeledahan kendaraan milik pelaku.
Sementara itu, KBO iptu Lukman yang juga turun mengintrogasi kedua pelaku mengatakan, Ilham mengaku bahwa 2 bungkus narkotika jenis shabu ukuran sedang tersebut akan diantar kepada terduga di Dusun Balumbung Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean selanjutnya dengan teknik penyerahan dalam pengawasan (Control Delivery).
Setelah itu Ile dan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis shabu dibawa ke Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean.
Dari situ KBO memerintahkan pelaku Ile berkomunikasi melalui handphone kepada Lias. Setelah itu, Lias datang menjemput barang tersebut. Saat bertransaksi itulah Lias ikut dibekuk untuk selanjutnya digiring ke Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kinsale, kedua pelaku diancam Pasal 112 dan pasal 114 UU 35 tentang narkotika.
“Untuk tersangka dari semua rangkaian kegiatan ini merupakan sistem serta semangat anggota Satnarkoba Polres Tolitoli dengan tujuan untuk menutup peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli,”demikian Kinsale