• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Kamis, 4 Juni 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
MediaSulteng.com
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Hosting Unlimited Indonesia
Home Berita Hukum | Kriminal

Tak Terima Mantan Kepsek Disebut Korupsi, Guru-Guru SMA 3 Poso Mogok Mengajar

Redaksi by Redaksi
10 September 2021
Mogok-SMAN-3-Poso-tak-terima-mantan-kepsek-disebut-korupsi

Foto : KabarSelebes.id

Poso, MediaSulteng.com – Aktifitas para guru di sekolah SMA Negeri 3 Poso terpaksa melakukan mogok mengajar. Hal ini dilakukan para guru-guru karena kecewa serta memprotes Kejaksaan Negeri Poso yang telah menetapkan Kepsek SMA 3 Poso, Suhariono sebagai tersangka kasus korupsi dana komite saat ia masih menjabat.

Dimana aksi protes itu sebanyak 44 orang guru SMAN 3 Poso, Sulteng, melakukan aksi mogok mengajar dengan cara duduk di tengah lapangan basket sekolah Kamis (09/09/2021) yang berlangsung  sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Kepada wartawan, salah satu guru Hesty menyampaikan, aksi itu dilakukan sebanyak 44 guru sebagai bentuk solidaritas dan protes atas penegakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Poso Suhariono yang divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019 oleh Kejaksaan negeri Poso.

Baca Juga :  Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

“Iya Pak ini adalah bentuk solidaritas kami terhadap pak Suhariono atau mantan Kepala Sekolah kami.  Kegiatan ini akan kami lakukan sampai ada kejelasan dan penjelasan dari pihak kejaksaan soal penahanan mantan kepsek Kami,” ucapnya.

Selain itu Andi Asgar selaku koordinator aksi solidaritas guru SMAN 3 Poso mengatakan, kegiatan ini upaya bentuk protes atas penegakan hukum di Poso yang tak berkeadilan.

“Kasus yang ditimpahkan kepada mantan Kepsek SMAN 3 ini tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tak sepeserpun dana komite yang dipakai oleh yang bersangkutan. Jadi kami heran mengapa bisa hal ini terjadi kepada beliau,” keluhnya.


Andi juga mempertanyakan, bahwa penegakan hukum masalah dana komite sekolah ini benar-benar ditegakan oleh Kejari Poso, maka, akan banyak Kepala Sekolah yang akan terseret jadi tersangka. Namun kenyataannya penegakan hukum ini terkesan tak berkeadilan, dan tebang pilih.

Tak hanya itu bahkan keluarga dari tersangka membantah atas pernyataan dimedia yang melakukan jemput paksa terhadap mantan Kepsek SMA 3 Poso Suhariono. Sedangkan dia ke Kejari Poso saat itu yang bersangkutan dihantar langsung oleh anaknya bukan dijemput paksa.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Satu Oknum Polisi ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Morowali

“Kami sayangkan pernyataan Kejari Pos Hamka kepada media saat konfrensi pers mengatakan melakukan jemput paksa terhadap Suhariono dirumahnya, padahal beliau diantar oleh anaknya ke Kejaksaan. Sehingga terkesan, Kejari Poso telah melakukan pembohongan publik dan mencederai rasa keadillan para guru,” tegas RY salah satu keluarga Suhariono melalui pesan Instalgram.

Selain itu pihak keluarga juga menanyakan atas kebenaran kalau yang bersangkutan terbukti korupsi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dana korupsi untuk pribadi maksud apa?. Dan katanya pak Suhariono dijemput itu tidak betul,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek TTG, DPRD Donggala Laporkan Hasil Pansus di Kejati Sulteng

Seperti diketahui pihak Kejari Poso telah melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala SMAN 3 Poso, Suhariono berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1999 K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Sementara yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 terkait perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019.

Pengadilan Negeri Palu menyatakan bebas sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 Oktober 2020.

Kemudian Jaksa Penunut Umum pada Kejari Poso melakukan upaya hukum Kasasi sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Akta/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 November 2020.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun  dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 6 bulan.

Sumber : kabarselebes.id
Laporan : Ryan Darmawan
Topik : KorupsiMogok KerjaSMA 3 Poso
Share1TweetKirim

PERHATIAN !!!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.


ARTIKEL TERKAIT

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram.

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram.

TOLITOLI – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli. Dalam...

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

TOLITOLI – Masyarakat dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli diminta waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut nama Kepala...

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

TOLITOLI — Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 296,32 gram yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Tolitoli pada 26 Mei 2026...

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Toli-Toli, Media Sulteng – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp3 miliar lebih dengan terdakwa Sekar Arum...

Beroperasi Tanpa RKAB, PT. Kaltim Khatulistiwa Disegel Kejati Sulteng

Beroperasi Tanpa RKAB, PT. Kaltim Khatulistiwa Disegel Kejati Sulteng

Palu, Media Sulteng - Puluhan penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendatangi dua lokasi yang berbeda dikabupaten...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram.

Lima Bulan Bertugas Iptu Lexy Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Sita 818 Gram Barang Haram.

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Petani Durian Pendolo Khawatirkan Dampak Negatif Modifikasi Cuaca oleh PT. Poso Energy

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Pemusnahan 296 Gram Sabu di Polres Tolitoli Picu Polemik, Wartawan Soroti Sikap Satresnarkoba

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Catut Nama Kadis PUPR Tolitoli, Modus Janjikan Proyek Infrastruktur Lewat WhatsApp

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Kasus Rp3 Miliar Mengguncang Tolitoli, Terdakwa Pilih Jalur Meja Hijau

Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Polsek Bahodopi Gelar Kurban Idul Adha, Ratusan Warga Terima Daging Sapi

Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.