• Tentang
  • Kirim Tulisan ツ
  • Kontak
Rabu, 22 Juli 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Media Sulteng
Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
Home Berita Hukum | Kriminal

Tak Terima Mantan Kepsek Disebut Korupsi, Guru-Guru SMA 3 Poso Mogok Mengajar

Redaksi by Redaksi
10 September 2021
Mogok-SMAN-3-Poso-tak-terima-mantan-kepsek-disebut-korupsi

Foto : KabarSelebes.id

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Poso, MediaSulteng.com – Aktifitas para guru di sekolah SMA Negeri 3 Poso terpaksa melakukan mogok mengajar. Hal ini dilakukan para guru-guru karena kecewa serta memprotes Kejaksaan Negeri Poso yang telah menetapkan Kepsek SMA 3 Poso, Suhariono sebagai tersangka kasus korupsi dana komite saat ia masih menjabat.

Dimana aksi protes itu sebanyak 44 orang guru SMAN 3 Poso, Sulteng, melakukan aksi mogok mengajar dengan cara duduk di tengah lapangan basket sekolah Kamis (09/09/2021) yang berlangsung  sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Kepada wartawan, salah satu guru Hesty menyampaikan, aksi itu dilakukan sebanyak 44 guru sebagai bentuk solidaritas dan protes atas penegakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Poso Suhariono yang divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019 oleh Kejaksaan negeri Poso.

Baca Juga :  Kejati Sulteng dituding Bersekongkol Amankan Tersangka Kasus Jembatan IV

“Iya Pak ini adalah bentuk solidaritas kami terhadap pak Suhariono atau mantan Kepala Sekolah kami.  Kegiatan ini akan kami lakukan sampai ada kejelasan dan penjelasan dari pihak kejaksaan soal penahanan mantan kepsek Kami,” ucapnya.

Selain itu Andi Asgar selaku koordinator aksi solidaritas guru SMAN 3 Poso mengatakan, kegiatan ini upaya bentuk protes atas penegakan hukum di Poso yang tak berkeadilan.

“Kasus yang ditimpahkan kepada mantan Kepsek SMAN 3 ini tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tak sepeserpun dana komite yang dipakai oleh yang bersangkutan. Jadi kami heran mengapa bisa hal ini terjadi kepada beliau,” keluhnya.


Andi juga mempertanyakan, bahwa penegakan hukum masalah dana komite sekolah ini benar-benar ditegakan oleh Kejari Poso, maka, akan banyak Kepala Sekolah yang akan terseret jadi tersangka. Namun kenyataannya penegakan hukum ini terkesan tak berkeadilan, dan tebang pilih.

Baca Juga :  Pengelolaan ADD/DD di Desa Boe Pamona Selatan, Diduga Sarat Penyimpangan

Tak hanya itu bahkan keluarga dari tersangka membantah atas pernyataan dimedia yang melakukan jemput paksa terhadap mantan Kepsek SMA 3 Poso Suhariono. Sedangkan dia ke Kejari Poso saat itu yang bersangkutan dihantar langsung oleh anaknya bukan dijemput paksa.

“Kami sayangkan pernyataan Kejari Pos Hamka kepada media saat konfrensi pers mengatakan melakukan jemput paksa terhadap Suhariono dirumahnya, padahal beliau diantar oleh anaknya ke Kejaksaan. Sehingga terkesan, Kejari Poso telah melakukan pembohongan publik dan mencederai rasa keadillan para guru,” tegas RY salah satu keluarga Suhariono melalui pesan Instalgram.

Selain itu pihak keluarga juga menanyakan atas kebenaran kalau yang bersangkutan terbukti korupsi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dana korupsi untuk pribadi maksud apa?. Dan katanya pak Suhariono dijemput itu tidak betul,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Di Parimo Terjerat Korupsi ADD/DD, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Seperti diketahui pihak Kejari Poso telah melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala SMAN 3 Poso, Suhariono berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1999 K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Sementara yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 terkait perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019.

Pengadilan Negeri Palu menyatakan bebas sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 Oktober 2020.

Kemudian Jaksa Penunut Umum pada Kejari Poso melakukan upaya hukum Kasasi sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Akta/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 November 2020.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun  dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 6 bulan.

Sumber : kabarselebes.id
Laporan : Ryan Darmawan
Topik : KorupsiMogok KerjaSMA 3 Poso
Share1TweetKirim

ARTIKEL TERKAIT

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

by Redaksi
11 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng - Setelah memeriksa lima orang saksi dan menggelar perkara, Polsek Marawola resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencurian...

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

by Redaksi
6 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian...

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

by Redaksi
2 Juli 2026

Palu, Media Sulteng - Kepolisian Sektor Tawaeli melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tim Macan Kumbang mengamankan tiga terduga pelaku pencurian...

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

by Redaksi
2 Juli 2026

Sigi, Media Sulteng – Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH, mendesak penyidik Polsek Marawola agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan...

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

by Redaksi
30 Juni 2026

Sigi, Media Sulteng — Penasihat hukum hukum mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang menimpa kliennya...

Tampilkan

ARTIKEL TERBARU

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

SP2HP Ke-3 Kasus Pencurian di Sigi Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Siapkan Supervisi

6 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Sebelumnya Selanjutnya

ARTIKEL POPULER

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Belum Temui Titik Terang, Polisi di Desak Segera Tetapkan Tersangka

30 Juni 2026
Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

Polsek Marawola Terbitkan SP2HP Kasus Pencurian di Sigi, Kuasa Hukum YT : “Progres Belum Signifikan”

2 Juli 2026
Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

Curi Dinamo Servo, Tiga Warga Taipa Diciduk Polisi

2 Juli 2026
Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

Polsek Marawola Naikkan Kasus Pencurian Rumah Legislator Bantul ke Penyidikan

11 Juli 2026
Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

27 Desember 2023
Sebelumnya Selanjutnya

Media Sulteng New
MediaSulteng.com Merupakan Media Online di Sulawesi Tengah dikelolah oleh Profesional Muda yang terdiri dari Para Penulis dan Jurnalis yang Independen dalam Merangkum dan melakukan kajian berita Aktual, Berimbang, Tajam, Bertanggung Jawab serta dapat Menginspirasi.

©2023-2026 MediaSulteng.com - Independen | Menginspirasi.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kamu Menulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Menampilkan Semua Hasil
  • Berita
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Ekonomi | Bisnis
    • Hukum | Kriminal
    • Pertanian | Kelautan
    • Politik | Pemerintahan
    • Pendidikan | Kebudayaan
  • Daerah
    • Sigi
    • Palu
    • Buol
    • Poso
    • Toli Toli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Banggai Laut
    • Tojo Una-Una
    • Parigi Moutong
    • Morowali Utara
    • Banggai Kepulauan
  • Wisata
  • Komunitas
  • Inspirasi
  • Opini
  • Vidio
  • Foto

©2022 - 2025 www.mediasulteng.com - Independent | Menginspirasi. By Munawir ID.